Lembaga antirasuah mengingatkan batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat dua bulan setelah menteri dan wakil menteri baru dilantik.
08 Sep 2025 18:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025), untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Sesuai aturan terbaru, mereka memiliki waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan untuk menyerahkan laporan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN di awal masa jabatan merupakan kewajiban fundamental bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk komitmen pada transparansi dan integritas.
”Kami mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara,” ujarnya lewat keterangan tertulis.
Adapun Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik empat menteri dan satu wakil menteri baru di Istana Negara, Jakarta, Senin sore. Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Posisi Menteri Koperasi yang sebelumnya dijabat Budi Arie Setiadi kini diisi oleh Ferry Joko Juliantono.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/671e320b-8066-46b3-b64c-593c5826f157_jpg.jpg)
Sementara itu, Mukhtarudin ditunjuk menjadi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menggantikan Abdul Kadir Karding. Presiden juga membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah, yang dipimpin Mochamad Irfan Yusuf sebagai menteri dan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil menteri.
Menurut Budi, landasan hukum mengenai tenggat ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. ”LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan pada jabatan tersebut,” kata Budi.
Kami mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara.
Nantinya, LHKPN yang disampaikan oleh para menteri baru ini akan diverifikasi oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan harta kekayaan tersebut akan dipublikasikan melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
KPK, lanjut Budi, juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi para pejabat baru yang mungkin memerlukan bantuan teknis dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN.
”KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/625d7e908ea30f3e050b4d96fba919bf-20250908PRI5HR.jpg)
Menurut pegiat antikorupsi Tibiko Zabar, LHKPN adalah standar minimal bagi pejabat publik dalam pencegahan korupsi. Laporan tersebut berfungsi sebagai kontrol penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan.
KPK, lanjut dia, harus tegas mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyerahkan LHKPN karena tenggat pelaporan pejabat baru adalah dua bulan sejak dilantik. Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan salah satu indikator rendahnya komitmen antikorupsi serta integritas pejabat.
”Sebab, jika lapor LHKPN saja tidak patuh, bagaimana mau bicara aspek antikorupsi, apalagi menerapkan mekanisme pencegahan di internalnya,” kata Tibiko.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto