Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan status Ketua KPK Setyo Budianto sudah purnatugas dari kepolisian sejak Juli 2025. Jadi, ia tak terdampak putusan MK.
18 Nov 2025 10:42 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
JAKARTA, KOMPAS — Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi masih menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta polisi mundur dari jabatannya saat menduduki jabatan sipil. Hasil analisis dijanjikan akan disampaikan ke publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
”Kami pascaputusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK. Nah, sampai saat ini proses analisis masih terus berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Hasil analisis tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/7732d76f2b59309eea585a4b716768f3-IMG_20251029_WA0124.jpg)
Budi juga mengklarifikasi terkait status Ketua KPK Setyo Budianto. Setyo yang berpangkat terakhir Komisaris Jenderal itu telah purnatugas dari dari dinas kepolisian sejak 1 Juli 2025.
”Artinya sudah tidak aktif sehingga Pak Setyo Budianto ini sudah full sebagai pimpinan KPK statusnya. Dulu ketika proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi memang dibuka secara umum, artinya dibuka kepada warga negara Indonesia, siapa saja yang memenuhi syarat silakan untuk mendaftar menjadi komisioner atau pimpinan KPK,” jelas Budi.
Proses seleksi Setyo yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian itu dinilai sudah melalui proses dan tahapan sesuai dengan mekanismenya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/b012511b9a258c5b99a7b5914c4b4495-20250806ron05.jpg)
Saat ditanya berapa jumlah polisi aktif yang bertugas dan menduduki jabatan di KPK, Budi menjawab hal itu masih didata dan dipelajari juga oleh tim hukum. Secara intensif, tim hukum mengkaji sejauh mana cakupan putusan MK dan seperti apa dampaknya dengan posisi jabatan di KPK.
”Nanti, kami akan cek ya terkait jumlahnya. Khawatirnya, saya salah sebut jumlah,” ujarnya.
Namun, Budi juga menjelaskan bahwa insan KPK yang berlatar belakang polisi sebenarnya melengkapi kompetensi yang memang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
Latar belakang mereka diperlukan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di KPK, baik di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ranah pencegahan, pendidikan, maupun juga di fungsi-fungsi pendukung, seperti Sekretaris Jenderal. Di Kesekjenan, misalnya, ada yang menyangkut soal keuangan, soal pengolahan barang milik negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/16fae8e689f05c7f33d3d2564ab57af8-20250806ron27.jpg)
”Karena, kalau kita bicara pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, pendidikan dan koordinasi serta supervisi. Semua pendekatan, semua strategi ini dilakukan terintegrasi supaya efek atau dampak dari pemberantasan korupsi itu bisa lebih efektif, bisa lebih nyata kita rasakan,” ujarnya.
Ia memberikan contoh dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur ditemukan fakta bahwa penyelewengan dana hibah cukup masif dan lazim dilakukan di banyak daerah. Tak hanya di level provinsi, tetapi juga di kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, pascapenindakan di Jawa Timur itu, KPK juga bisa langsung turun ke lapangan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Tujuannya agar penyimpangan tidak terus terulang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/02/7fc9f25d12a10915be618a15dd447869-cropped_image.jpg)
KPK, misalnya, memotret bahwa distribusi dana hibah belum punya indikator yang konkret dan belum terfilterisasi terkait pemilihan pihak-pihak yang punya skala prioritas tinggi untuk diberikan dana hibah pokmas. KPK juga melihat pelaksanaan pengawasan pelaksanaan dari dana hibah pokmas dan mekanisme pertanggungjawabannya.
”Artinya, ini, kan, menjadi tanda tanya, apakah ini juga sudah dilakukan pengondisian sejak awal untuk membentuk pokmas, kemudian mengajukan proposal tetapi ternyata orang-orang di belakang pokmas itu ya itu-itu saja. Ternyata setelah dana itu didistribusikan kepada kelompok-kelompok masyarakat ternyata tidak dieksekusi 100 persen, ada sebagian yang bocor ke kantong-kantong pihak-pihak tertentu. Itu yang tentunya kita semua tidak inginkan,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai Kepala Polri bisa langsung mengkaji substansi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara rinci dan melaksanakannya. Sebab, putusan MK final dan mengikat.
Putusan MK itu juga disebut Jimly sekaligus mengubah Undang-Undang tentang Kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/a3547dba5bd84d8e9b70ffd08b304700-20251110ron03.jpg)
”Karena aturannya sudah berubah, Polri harus mengkaji bagaimana melaksanakannya. Implementasinya akan seperti apa harus dipelajari secara detail, harus dipilah jabatan mana yang terkena implikasi putusan tersebut,” kata Jimly.
Untuk melaksanakan putusan MK, Kapolri tidak perlu menunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, diakui menjalankan putusan MK itu tidak akan mudah sebab ada yang baru diangkat di jabatan sipil.
”Yang jelas, ke depan, tidak boleh lagi ada pengangkatan baru. Sebab, dasar hukum untuk pengangkatan (anggota polisi di jabatan sipil) baru sudah tidak ada,” tambah Jimly.
Menurut Jimly, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Pertama, prinsip hukum universal adalah periode transisi atau aturan peralihan supaya tidak terjadi keguncangan norma. Prinsipnya, di masa transisi ini, lanjut Jimly, tidak boleh ada yang dirugikan.
Kendati demikian, ini menyangkut aparat hukum dan administrasi. Di sisi ini, menurut Jimly, Kepala Polri juga perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan citra Polri. Salah satunya, misalnya, segera menindaklanjuti putusan MK dengan memensiunkan sekian ratus perwira Polri yang memegang jabatan sipil sehingga bisa menunjukkan kesungguhan respons Polri.
Namun, polisi yang memegang jabatan di institusi-institusi yang berkaitan erat dengan kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau Badan Intelijen Negara (BIN), bisa saja tetap menjabat sampai habis masa jabatannya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan