Sikapi Putusan MK, Polri Bentuk Pokja dan Akan Konsultasi Lintas Lembaga

Tujuan kajian agar dalam memahami putusan MK itu tak multitafsir. Hal ini mengingat penempatan perwira di luar struktur Polri melibatkan instansi lain.

17 Nov 2025 19:58 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menegaskan menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Untuk itu, Polri membentuk tim kelompok kerja atau Pokja khusus guna melakukan kajian cepat agar putusan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

Kajian dilakukan untuk memahami putusan MK agar tak multitafsir. Selain itu, kajian dibutuhkan karena implementasi putusan ini berkaitan dengan banyak kementerian/lembaga lain. Sebab, mekanisme penempatan perwira di luar struktur Polri selama ini melibatkan instansi lain, tidak hanya internal Polri.

Tim Pokja ini juga ditugaskan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Adapun pembentukan tim dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pagi ini, Senin (17/11/2025).

Quote

Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut pada Senin pagi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore, Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut pada Senin pagi.

”Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu. Arahan beliau, Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya,” ujar Sandi.

Teks putusan ditampilkan di monitor saat sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Adapun putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusan yang sama, MK menyatakan batal frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Sebab, frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan pada norma yang dimaksud.

MK juga menilai, frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” juga mengaburkan substansi frasa ”setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. ”Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan, Kamis (13/11/2025).

Oleh karena itu, MK menyatakan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma utama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Hakim konstitusi (kiri ke kanan) Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Anwar Usman mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Tim Pokja ini akan dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Kapolri, lanjut Sandi, menginstruksikan agar tim bekerja secepat-cepatnya.

Sandi menjelaskan, langkah kajian dan koordinasi diperlukan karena implementasi putusan ini berkaitan dengan banyak kementerian/lembaga lain. Selain itu, mekanisme penempatan perwira Polri di luar struktur selama ini juga melibatkan instansi lain, tidak hanya internal Polri.

Quote

Penempatan perwira tinggi Polri, seperti Inspektur Jenderal (Pol) hingga Komisaris Jenderal (Pol), pada jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di instansi sipil didasarkan pada keputusan presiden (keppres).

Ia mencontohkan, penempatan perwira tinggi Polri, seperti Inspektur Jenderal (Pol) hingga Komisaris Jenderal (Pol), pada jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di instansi sipil didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Adapun untuk perwira di bawahnya, didasarkan pada keputusan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

”Oleh karena itu, Bapak Kapolri mengharapkan tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tuturnya.

Polisi mengawasi sejumlah perwakilan aliansi mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional, GMNI, mahasiswa STF Driyarkara, dan beberapa organisasi pergerakan mahasiswa lainnya saar menggelar aksi penolakan tersematkannya gelar pahlawan terhadap Presiden RI ke-2 Soeharto di depan kompleks Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Jakarta, Senin (10/11/2025). Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat. Penyematan gelar pahlawan ini dinilai tidak pantas, etis, dan menyakiti para korban HAM semasa Soeharto berkuasa menjadi presiden. Presiden Prabowo Subianto menyematkan gelar pahlawan terhadap Soeharto pada peringatan Hari Pahlawan 2025 tersebut. Pemberian gelar pahlawan tersebut melalui proses verifikasi yang dilakukan tim yang bekerja dibawah Menteri Kebudayaan Fadli Zon. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Lembaga yang akan diajak berkonsultasi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri selaku pemutus.

”Salah satu (tugas Pokja) adalah membahas hal-hal yang terkait dengan keputusan ini dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi,” tambah Sandi.

Dalam kesempatan itu, Sandi juga mengoreksi data jumlah anggota Polri aktif yang bertugas di luar struktur. Menurut dia, jumlah yang selama ini beredar di media tidak seluruhnya menduduki jabatan sipil manajerial.

Berdasarkan data internal Polri, dari total sekitar 4.351 personel yang berada di luar struktur, hanya 300-an orang yang menduduki jabatan manajerial. ”Kalau tadi dari pemaparan (internal), jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah, 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” jelasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan  di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sisanya, kata Sandi, merupakan personel yang mengisi fungsi pendukung nonmanajerial, seperti staf, ajudan, dan pengawal di berbagai kementerian atau lembaga.

Mengenai nasib personel yang saat ini telanjur menduduki jabatan sipil, Sandi menyatakan bahwa Kapolri akan menunggu laporan dan hasil kajian tim Pokja. Laporan itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah Polri selanjutnya.

”Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang,” tutupnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase