KPK: Pejabat Kemenag dan Pengusaha Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai lamban. Padahal, KPK telah berulang kali mengungkap perkembangan kasus dan penyitaan barang bukti.

25 Sep 2025 22:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membongkar dugaan adanya praktik pengambilan keuntungan berlapis dalam skandal korupsi kuota haji. Tidak hanya pejabat di Kementerian Agama yang diduga menerima setoran, para pengusaha biro perjalanan haji atau travel juga diduga turut mengambil keuntungan dari praktik lancung yang merugikan negara dan jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025), memaparkan secara rinci bagaimana kedua belah pihak diduga sama-sama diuntungkan. Skema tersebut berjalan setelah kuota haji tambahan yang seharusnya untuk jemaah reguler dialihkan ke haji khusus.

Tanpa merinci pelakunya, ia menyatakan, pejabat di Kementerian Agama diduga meminta ”uang percepatan” kepada biro-biro travel agar jemaah mereka bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Salah satu contoh yang diungkap adalah permintaan sebesar 2.400 dollar AS per orang kepada rombongan pendakwah Khalid Basalamah.

Namun, angka tersebut diduga tidak berhenti di situ. Setelah membayar setoran kepada pejabat Kemenag, pihak biro perjalanan kemudian menaikkan lagi harga jual kuota tersebut kepada para calon jemaah.

Pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi fakta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

”Jadi, travel juga mengambil keuntungan di situ. Kan tidak mungkin dia nombokin, kan gitu. Oknum di Kemenag mengambil keuntungan, kemudian travel juga mengambil keuntungan dari situ. Ini yang sedang kami dalami,” kata Asep.

Praktik ini, menurut Asep, menciptakan sebuah sistem di mana baik pejabat maupun pengusaha travel sama-sama meraup untung dari setiap kursi haji khusus yang berhasil dijual di luar mekanisme antrean yang resmi.

Quote

Jadi, travel juga mengambil keuntungan di situ. Kan tidak mungkin dia nombokin, kan gitu. Oknum di Kemenag mengambil keuntungan, kemudian travel juga mengambil keuntungan dari situ. Ini yang sedang kami dalami.

Lebih jauh, Asep juga menjelaskan bagaimana kuota 10.000 untuk haji khusus itu didistribusikan secara tidak merata di antara ratusan biro travel. Biro travel yang menjadi pengurus asosiasi dan aktif melobi ke Jakarta cenderung mendapatkan jatah kuota yang lebih banyak.

Namun, kuota tersebut sengaja disebar ke banyak travel agar jatah di setiap biro tetap terbatas. Tujuannya untuk menciptakan ”kelangkaan” sehingga harga jual kuota kepada jemaah bisa tetap tinggi, sesuai dengan prinsip permintaan dan penawaran atau supply and demand.

”Dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetisi, semacam lelang. Siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” jelas Asep.

Segera tetapkan tersangka

Di tengah penantian publik, desakan agar KPK segera menetapkan tersangka datang dari kalangan mantan penyidik. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan dukungan penuh agar KPK tidak ragu mengumumkan status hukum para ”big fish” atau auktor intelektualis dalam kasus ini jika bukti sudah mencukupi.

Menurut dia, KPK yang sejak awal dirancang untuk menangani korupsi kelas kakap sudah seharusnya menyasar pejabat tertinggi yang memiliki kewenangan terkait kuota, dalam hal ini menteri. ”Para dirjen dan pejabat struktural lain tidak mungkin mampu memutuskan kuota tanpa adanya perintah dan persetujuan dari menteri,” ujar Praswad.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Yaqut diperiksa selama 5 jam. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Independensi KPK akan dipertanyakan jika pada akhirnya penyidikan yang panjang ini hanya menetapkan para pelaksana teknis sebagai tersangka, tanpa menyentuh auktor intelektualis yang memberi perintah dan menerima manfaat utama. Sebab, lawan utama pemberantasan korupsi adalah intervensi kekuasaan, dan KPK tidak boleh lemah dalam hal itu.

Praswad menambahkan, menjadi wajar ketika publik terus mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka. Apalagi KPK telah berulang kali mengungkap temuan bukti, termasuk adanya dugaan aliran uang kepada pejabat tinggi Kemenag melalui perantara.

”Jika bukti sudah cukup, seharusnya tidak ada keraguan bagi KPK untuk segera menetapkan siapa pun yang terlibat. Jangan sampai KPK menetapkan tersangka di level pelaksana teknis, hal ini akan mencederai kepercayaan publik kepada KPK,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar