Alih-alih diberikan kepada calon jemaah haji khusus dalam antrean, sebanyak 10.000 kuota tambahan itu diduga justru diperjualbelikan secara bebas.
20 Agt 2025 17:34 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya praktik lancung baru dalam skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Alih-alih didistribusikan kepada calon jemaah haji khusus dalam antrean, sebanyak 10.000 kursi dari kuota tambahan diduga justru diperjualbelikan secara bebas. Siapa yang mampu membayar dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun itu juga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyelewengan dalam penetapan kuota tambahan haji 2024. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama (Kemenag) membagi rata: 10.000 kursi untuk calon jemaah haji reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan bagi calon jemaah haji khusus.
Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU itu mengatur kuota haji dialokasikan untuk haji reguler 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus. Jika merujuk pada aturan itu, semestinya 18.400 kursi tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 600 untuk haji khusus.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menyita dokumen, KPK menemukan ada dugaan penyelewengan lain dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahkan menyebut ada penyelewengan berlapis dalam skandal dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/900f00f27e5bc1b0a0208554e8c84e0b-20250807ron20.jpg)
Menurut dia, 10.000 kursi yang ditetapkan untuk haji khusus ternyata tidak diberikan kepada calon jemaah haji khusus yang sudah terdaftar dalam antrean. Kursi haji khusus itu diduga justru diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mampu membayar meski belum terdaftar dalam antrean haji khusus.
Karena itu, kata Budi, penyelewengan bukan hanya membuat hak calon jemaah haji reguler terampas, melainkan juga calon jemaah haji khusus yang sudah lebih dulu menunggu antrean.
”Dari awal niatan penambahan kuota itu untuk memangkas antrean haji, kemudian ada diskresi split menjadi 50:50. Lalu, pada pelaksanaannya pun di kuota khusus itu juga diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah yang kemudian bisa langsung (berangkat), bukan kemudian untuk diberikan kepada jamaah yang sudah mengantre. Nah, itu kan menjadi permasalahan juga,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Untuk mengusut dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut, Selasa (19/8/2025), tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi di Jakarta. Lokasi itu antara lain tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta satu rumah milik pihak biro travel.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti penting. ”Tim mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag), rumah pihak-pihak terkait, asosiasi travel haji, hingga kantor biro travel haji. Dalam kasus ini, penyidik mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan seorang pemilik travel umrah dan haji, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/19/44ebb67b-d635-47b7-99f7-1a0bb2122a4b.jpg)
Budi menegaskan, dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri hasil sidang dan temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024. Menurut dia, informasi dari pansus tersebut sangat berguna dan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini.
KPK juga sudah menghitung dugaan penyelewengan kuota haji tambahan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Pengalokasian kuota yang tidak sesuai undang-undang juga telah merugikan masyarakat, utamanya umat Muslim.
Rabu siang, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan bukti-bukti baru. Sebagai salah satu pelapor awal kasus ini, Boyamin membawa data pembanding yang dinilai krusial untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam pembagian kuota haji 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/18/dba1dc3ce982247d7d8327f8d612200f-IMG_20241218_115437.jpg)
Bukti utama yang diserahkan adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2023. Pada tahun itu, Indonesia mendapatkan 8.000 kuota tambahan. Menurut Boyamin, kuota tambahan itu sudah dibagi berdasarkan proporsi yang diatur UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Saat itu, Kemenag mengalokasikan 640 kursi kuota tambahan untuk calon jemaah haji khusus.
”Artinya ketika tahun 2023 oleh menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8 persen, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual?” ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima oleh keluarga pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Ia menuding ada istri-istri pejabat yang berangkat menggunakan visa Haji Furoda (nonkuota), tetapi setibanya di Arab Saudi justru mendapatkan fasilitas akomodasi yang dibiayai oleh negara.
”Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana. Kalau yang istri-istri pejabat atau keluarga pejabat itu berangkat Furoda, tapi setidaknya di sana mendapatkan akomodasi dari negara. Yang itu berarti gratifikasi,” ujarnya menegaskan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono, Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra