KPK Optimistis Menangi Praperadilan Lawan Hasto Kristiyanto

KPK terus memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi sudah dua kali mangkir.

14 Jan 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi percaya diri untuk bisa memenangi sidang praperadilan melawan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. KPK akan membuktikan bahwa peristiwa pelanggaran hukum benar-benar terjadi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. KPK tidak akan khawatir dengan banyaknya pengacara yang mendampingi kubu pemohon, Hasto. Sebagai termohon, KPK bakal menyiapkan diri dari aspek pembuktian.

”Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper kemudian kami pesimistis? Enggak dong. Kami semuanya optimistis. Kami yakin,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Secara umum, tim hukum KPK sudah menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan praperadilan, khususnya perihal pembuktian formil. Bahkan, KPK juga siap kalau hakim meminta tuntutan yang menyangkut material penyidikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

KPK bakal fokus membuktikan adanya peristiwa, perbuatan, penyuapan, hingga perintangan yang dilakukan Hasto Kristiyanto. Lagi pula seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK diklaimnya telah dilakukan sesuai prosedur, proporsional, dan profesional.

”Jadi, kalau kami sudah melakukan seperti itu, apa lagi gitu yang kami khawatirkan? Tidak ada lagi kekhawatiran-kekhawatiran, semuanya kami lakukan sesuai dengan yang menjadi persyaratan dan ketentuan di KPK,” ujar Setyo.

Quote

Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper kemudian kami pesimistis? Enggak dong. Kami semuanya optimistis. Kami yakin.

Hasto Kristiyanto mengklaim telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum yang berlangsung, termasuk praperadilan. Dari nama-nama itu, ada Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, hingga Patra M Zein.

Saat diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025), Hasto dan kuasa hukum membawa surat permintaan penundaan pemeriksaan karena proses praperadilan. Namun, surat itu ditolak oleh KPK dan penyidikan kasus Hasto tetap berlanjut.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikawal polisi menuju kendaraannya saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Lanjut penyidikan

Pada Selasa, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR 2019-2024. Saksi tersebut berkaitan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Salah satu di antara saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri, kader PDI-P, yang sempat divonis dalam kasus suap Harun Masiku. Namun, Saeful sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Menurut Tessa, penyidik KPK dapat menjemput paksa Saeful Bahri karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Bahkan, KPK tidak menerima informasi alasan Saeful mangkir pemanggilan yang kedua.

Lebih jauh, Tessa menyebut Saeful Bahri berpotensi menjadi tersangka lagi dalam kasus perintangan penyidikan. Ini sama dengan kasus yang menerpa Hasto Kristiyanto karena tidak kooperatif dalam penyidikan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro