Hasto Penuhi Panggilan KPK, Bawa Surat untuk Pimpinan KPK

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berharap pimpinan KPK mempertimbangkan permohonan praperadilan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan.

13 Jan 2025 12:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan ulang penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025). Ini merupakan pemeriksaan perdana Hasto sebagai tersangka kasus suap anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto yang mengenakan kemeja putih berbalut jas tiba sekitar pukul 9.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia bersama rombongan kuasa hukumnya datang dengan bus pariwisata berwarna merah. Dalam rombongan itu, tampak pengacara yang juga kader PDI-P seperti Ronny Talapessy, dan advokat lainnya, Maqdir Ismail dan M Zen.

Sebelum memasuki gedung KPK bersama Maqdir Ismail, Hasto membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Surat itu berkaitan dengan proses hukum praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

”Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan? Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya.

Bus yang ditumpangi rombongan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah pemanggilan ketiga oleh KPK. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Harapannya, pimpinan KPK mempertimbangkan proses praperadilan yang tengah berlangsung. Dia percaya segala proses hukum bakal dijalankan dengan baik sesuai asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Hasto mengungkapkan kehadirannya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Seluruh kader dan simpatisan PDI-P diminta untuk tetap tenang dan tidak reaktif terhadap pemeriksaannya.

Quote

Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, menyampaikan, Hasto didampingi 1.000 pengacara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Namun, karena keterbatasan, hanya sebagian yang bisa mendampingi Hasto ke KPK. Bahkan, hanya Maqdir Ismail yang ikut bersama Hasto diperiksa oleh penyidik.

”Prinsipnya adalah kami taat terhadap hukum, hormat kepada hukum dan koperatif. Segala sesuatunya mohon bersabar teman-teman, nanti kami update pemeriksaan,” terangnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy

Menurut Ronny, apa yang dituduhkan penyidik kepada Hasto sudah diuji di persidangan lewat perkara bekas anggota KPU Wahyu Setiawan, bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Ketiganya sudah inkrah dan tidak ada satu bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus Harun Masiku.

”Di dalam persidangan yang sudah di uji sampai tingkat kasasi tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku,” tuturnya.

Di sisi lain, proses praperadilan yang tengah ditempuh Hasto Kristiyanto, kata Ronny, perlu diperhatikan KPK. Proses hukum itu bakal menguji keabsahan penetapan status tersangka kepada Hasto. Sidang perdananya bakal dimulai pada 21 Januari 2025.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah pemanggilan ketiga oleh KPK. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Antisipasi praperadilan

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (10/1/2025), menyebutkan, KPK bakal menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan menghadapi praperadilan Hasto. KPK pun akan berupaya mencegah rentetan kekalahan KPK dalam praperadilan terulang. 

Sebelumnya, pengadilan menggugurkan status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej melalui praperadilan. Kasus praperadilan Hasto cenderung mirip dengan Sahbirin Noor. Keduanya sama-sama belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Meskipun demikian, Asep mengaku KPK akan bersiap-siap dan menyusun berkas kasus.

”Tapi, tentunya kami juga harus bersiap-siap. Nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik. Jadi, nanti materi apa, materi gugatannya seperti apa, kami tentu akan jawab,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro