KPK terus memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi sudah dua kali mangkir.
14 Jan 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi percaya diri untuk bisa memenangi sidang praperadilan melawan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. KPK akan membuktikan bahwa peristiwa pelanggaran hukum benar-benar terjadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. KPK tidak akan khawatir dengan banyaknya pengacara yang mendampingi kubu pemohon, Hasto. Sebagai termohon, KPK bakal menyiapkan diri dari aspek pembuktian.
”Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper kemudian kami pesimistis? Enggak dong. Kami semuanya optimistis. Kami yakin,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Secara umum, tim hukum KPK sudah menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan praperadilan, khususnya perihal pembuktian formil. Bahkan, KPK juga siap kalau hakim meminta tuntutan yang menyangkut material penyidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/0ceef419-82da-4700-82f0-f6a35f38d64a_jpg.jpg)
KPK bakal fokus membuktikan adanya peristiwa, perbuatan, penyuapan, hingga perintangan yang dilakukan Hasto Kristiyanto. Lagi pula seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK diklaimnya telah dilakukan sesuai prosedur, proporsional, dan profesional.
”Jadi, kalau kami sudah melakukan seperti itu, apa lagi gitu yang kami khawatirkan? Tidak ada lagi kekhawatiran-kekhawatiran, semuanya kami lakukan sesuai dengan yang menjadi persyaratan dan ketentuan di KPK,” ujar Setyo.
Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper kemudian kami pesimistis? Enggak dong. Kami semuanya optimistis. Kami yakin.
Hasto Kristiyanto mengklaim telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum yang berlangsung, termasuk praperadilan. Dari nama-nama itu, ada Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, hingga Patra M Zein.
Saat diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025), Hasto dan kuasa hukum membawa surat permintaan penundaan pemeriksaan karena proses praperadilan. Namun, surat itu ditolak oleh KPK dan penyidikan kasus Hasto tetap berlanjut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/ea194371-8bd1-4d88-a113-04af90938e81_jpg.jpg)
Pada Selasa, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR 2019-2024. Saksi tersebut berkaitan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Salah satu di antara saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri, kader PDI-P, yang sempat divonis dalam kasus suap Harun Masiku. Namun, Saeful sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Menurut Tessa, penyidik KPK dapat menjemput paksa Saeful Bahri karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Bahkan, KPK tidak menerima informasi alasan Saeful mangkir pemanggilan yang kedua.
Lebih jauh, Tessa menyebut Saeful Bahri berpotensi menjadi tersangka lagi dalam kasus perintangan penyidikan. Ini sama dengan kasus yang menerpa Hasto Kristiyanto karena tidak kooperatif dalam penyidikan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro