KPK Optimistis Perkara Hasto Berlanjut meski Tanpa Harun Masiku

KPK tetap akan melanjutkan penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meski Harun Masiku belum tertangkap.

28 Des 2024 17:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu meski buron Harun Masiku belum tertangkap. KPK meyakini, perkara yang juga menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka itu akan sampai pada tahap penuntutan.

KPK telah mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka perkara suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022, untuk pengurusan penetapan calon anggota DPR 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu. Hasto juga menjadi tersangka perkara perintangan penyidikan, salah satunya karena memerintahkan Harun Masiku, tersangka lainnya, supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Dalam perkara suap itu, KPK juga sudah menetapkan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, perkara yang sudah disetujui penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan KPK akan diproses sampai dengan tahap penuntutan di persidangan. Kelanjutan penyidikan tidak bergantung pada keberadaan Harun Masiku.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto

”Bila perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, jaksa penuntut umum, sampai dengan pimpinan naik ke tingkat penyidikan, maka perkara itu juga akan berproses sampai dengan tahap penuntutan, sampai dengan persidangan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

Meski sampai saat ini Harun Masiku masih buron, perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu tetap berjalan. Penyidik KPK bahkan mengembangkan kasus tersebut walau Harun Masiku belum tertangkap.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai informasi keberadaan Harun Masiku, Tessa tidak bersedia mengungkapkannya. Alasannya, pencarian buron bersifat kedap atau rahasia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

Meski demikian, KPK tetap optimistis Harun Masiku akan ditemukan dan ditangkap, baik oleh penyidik maupun masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan pula Harun Masiku datang sendiri ke KPK. ”Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ucap Tessa.

Pencekalan Yasonna

Setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang kini merupakan anggota Fraksi PDI-P DPR.

Tessa menegaskan, semua langkah yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum. Penyidik memutuskan untuk mencegah seseorang karena keberadaannya di dalam negeri diperlukan. KPK juga membutuhkan keterangan dari seseorang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

”Supaya proses (penyidikan) bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” kata Tessa menanggapi pernyataan sejumlah elite PDI-P bahwa tidak ada pertimbangan yang jelas dalam pencegahan Yasonna.

Dalam perkara itu, penyidik KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya Yasonna. Mantan Menkumham itu diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam pada Jumat (13/12/2024). Yasonna yang hadir sebagai Ketua DPP PDI-P dan Menkumham saat kasus dugaan suap bergulir lima tahun lalu itu menjelaskan kebutuhan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan lokasi terakhir Harun Masiku.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yasonna Laoly usai diperiksa KPK sebagai Ketua DPP PDI-P dan Menkumham saat kasus Harun Masiku bergulir, di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Yasonna juga turut diperiksa penyidik KPK sebagai Menkumham 2019-2024 saat kasus Harun Masiku bergulir tahun 2020. Ia ditanya perihal pelintasan atau perpindahan Harun Masiku saat proses pemeriksaan KPK berlangsung.

Kala itu, Yasonna menyampaikan bahwa Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020, tetapi kembali lagi keesokan harinya, 7 Januari 2020. KPK tidak menanyakan kepadanya lokasi pasti dan terkini Harun Masiku.

Tanggapan PDI-P

Sebelumnya, sejumlah elite PDI-P menduga ada kepentingan politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka. Apalagi sebelumnya para elite itu mendapatkan informasi mengenai adanya pihak-pihak yang ingin mengganggu PDI-P.

Adapun dalam keterangan resminya, menanggapi langkah KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto menyebut bahwa ia memahami apa yang dialaminya saat ini merupakan risiko yang harus dihadapi ketika mengkritisi kemunduran demokrasi. Hasto bahkan menganggap masuk penjara merupakan bagian dari pengorbanan dan cita-cita.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan keterangan terkait isu terkini di sekitaran Cikini, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Melalui video yang disebarkan ke sejumlah pihak, termasuk media massa, Hasto menuturkan, PDI-P menghormati keputusan KPK. Sebab, ia merupakan warga negara yang taat hukum. Terlebih, PDI-P yang menjadi partainya bernaung adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sebagai murid Bung Karno, Hasto pun mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis Cindy Adams. Buku tersebut adalah kitab berisi nilai-nilai perjuangan yang dilakukan seluruh kader PDI-P.

”Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," ujar Hasto dalam keterangan melalui video, Kamis (26/12/2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara