KPK Sebut Belum Ada Rencana Hadirkan Bobby Nasution di Sidang

KPK juga menyebutkan, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Sumut itu, belum ditemukan keterlibatan Gubernur Bobby Nasution.

17 Nov 2025 21:34 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Meski hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan, sampai saat ini KPK belum menjadwalkan Bobby untuk hadir di persidangan. KPK beralasan belum ada ketetapan dari pengadilan terkait perintah hakim tersebut.

”Kami akan cermati perkembangannya (sidang di Pengadilan Tipikor Medan) karena ini, kan, baru pihak pemberi yang disidangkan. Pihak penerima belum disidangkan. Hakim juga menyatakan akan melihat nanti keterangan dari saksi-saksi lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan pada 24 September 2025, Hakim Khamozaro Waruwu secara tegas memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di persidangan. Dengan demikian, Bobby dapat memberikan keterangan terkait perannya dalam penggeseran anggaran APBD untuk membiayai proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

Perkara korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot ini diungkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dari penangkapan itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting. Diduga kuat, Topan adalah orang kepercayaan Bobby yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.

Tersangka Rasuli Efendi Siregar seusai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/10/2025). Rasuli merupakan bekas Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi Dinas PUPR di Sumatera Utara dan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Rasuli bersama bekas Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting diduga menerima suap tender pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO17-10-2025

Alokasi APBD Sumut dalam pembangunan dua ruas jalan itu juga ditemukan membengkak dari Rp 975 miliar menjadi Rp 1 triliun. Kenaikan anggaran itu tidak melalui mekanisme pembahasan normal. Bahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut.

Namun, alih-alih berencana menghadirkan Bobby di persidangan atau memanggilnya untuk dimintai keterangan di KPK, Budi justru meminta publik sama-sama menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Menurut Budi, fakta-fakta persidangan pasti akan membuka secara terang benderang peran-peran yang dilakukan oleh para terdakwa dan pihak-pihak yang terlibat. Dari fakta persidangan itu, tim jaksa KPK akan menganalisis untuk proses pembuktian. Pihak-pihak yang akan dihadirkan di persidangan juga tidak hanya terdakwa. Tetapi, ada saksi-saksi dan barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian dan meyakinkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

”Ini, kan, masih terus bersidang, kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ucapnya.

Quote

Dari fakta persidangan itu, tim jaksa KPK akan menganalisis untuk proses pembuktian.

Hakim berwenang

Budi mengakui bahwa dalam proses penyidikan, hakim memang punya kewenangan untuk meminta jaksa menghadirkan pihak-pihak lain guna memperkuat proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan itu. Hakim juga berwenang memanggil pihak-pihak tertentu yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian yang dilakukan oleh tim jaksa.

”Ini, kan, masih terus bersidang, kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ujar Budi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025).

Belum dijadwalkan

Saat kembali ditanya apakah Bobby akan dihadirkan di persidangan, Budi kembali menjawab bahwa sampai saat ini hal itu belum dijadwalkan.

”Sampai dengan saat ini belum,” katanya.

Budi mengklaim bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas perkara tersebut selama ini berjalan dengan baik. Tim secara maraton memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, tim menemukan fakta terkait praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur yang terjadi di lokasi-lokasi lain.

Beberapa pekan setelah OTT, penyidik tidak hanya menggeledah Dinas PUPR Provinsi Sumut, tetapi juga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di kabupaten dan kota lain di wilayah Sumut.

”Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” ujarnya.

Proyek pembangunan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (24/6). Pembangunan jalan tol di Sumatera mendukung rancangan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera yang membujur mulai dari Aceh hingga Lampung sepanjang 2.771 kilometer yang dibagi menjadi 23 ruas. Menurut rencana, pembangunannya dilakukan secara bertahap hingga 2025.

Walakin, Budi juga mengakui bahwa sampai saat ini, KPK belum mengendus adanya keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara tersebut. Saat ini, KPK masih berfokus mendalami pihak-pihak yang diduga menyuap dan menerima suap terkait proyek pengadaan jalan, baik di Dinas PUPR Sumut maupun di BBPJN wilayah Sumut.

Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK, Senin (17/11/2025), atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Mereka meminta Dewas KPK memeriksa Rossa secara etik atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas.

Quote

Budi juga mengakui bahwa sampai saat ini, KPK belum mengendus adanya keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara tersebut.

Laporan itu didasarkan pada informasi adanya dugaan pihak internal KPK yang menghambat proses pemeriksaan atau pemanggilan Bobby dalam dugaan korupsi yang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu. Mereka juga membawa bukti-bukti berupa pemberitaan digital dari sejumlah media.

Ketua KAMI Yusril Skaimudin melaporkan Rossa Purbo Bekti dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas KPK. Rossa diduga menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

”Kami mempertanyakan independensi KPK karena sudah banyak media meliput bagaimana keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara,” ujar Yusril.

Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendatangi KPK, Jumat (13/11/2025), untuk memberikan surat kepada Ketua KPK Setyo Budianto dalam perkara yang sama. Koordinator Badan Pekerja ICW Almas Sjafrina juga mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution. Sebab, pada 30 September lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah menyatakan bahwa KPK siap memeriksa Bobby jika terdapat perintah hakim untuk melakukannya.

”Ironisnya, meskipun perintah itu sudah ada, tidak ada tindak lanjut konkret. Informasi dari internal KPK justru menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya telah menyiapkan surat pemanggilan untuk Bobby. Namun, tiga kepala satgas yang menangani perkara ini tidak berani menandatanganinya,” papar Almas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul