KPK Siap Hadapi Banding Bekas Dirut Taspen

Jaksa penuntut umum KPK menilai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah bekas Dirut Taspen Kosasih sudah sangat progresif.

15 Okt 2025 19:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Setelah divonis hukuman 10 tahun penjara, bekas Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding Kosasih. KPK tetap yakin, Kosasih bersalah.

”Penuntut umum akan memastikan bahwa atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa, kami akan menanggapinya secara profesional dan proporsional dalam kontra memori banding yang nanti akan kami susun setelah penuntut umum menerima memori banding dari terdakwa," ujar Ketua Satgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Pada 18 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kosasih karena terbukti korupsi investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 triliun. Hakim pun menilai perbuatan Kosasih telah menggores rasa keadilan masyarakat karena merugikan dana pensiun aparatur sipil negara.

Ketua Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Greafik Loserte saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/10/2025).

Meski Kosasih dan kuasa hukumnya menilai putusan hakim tidak tepat sehingga mengajukan banding, Greafik justru menilai putusan hakim sudah sangat progresif.

Majelis hakim dalam putusannya mencantumkan barang bukti berupa unit penyertaan Reksadana I-Next Tunas Bangsa Balance Fund 2 NSG dengan nilai Rp 996,6 miliar dirampas untuk negara. Barang bukti itu pun diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Hal itu menjadi poin penting dalam penanganan perkara tersebut karena obyek tindak pidananya terkait dengan investasi melalui instrumen reksadana. Selain itu, pengelolaannya dilakukan dengan cara melawan hukum dan tidak profesional oleh Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

”Dari sinilah nanti upaya KPK untuk bisa memulihkan kerugian keuangan negara dari sisi aset investasi yang dilawan secara melawan hukum. Penyertaan dan perampasan atas unit ini adalah bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 triliun,” tuturnya.

Bekas Direktur Utama PT Taspen Persero Antonius Nicholas Stephanus Kosasih digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diekspos penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Antonius Nicholas Stephanus Kosasih resmi ditahan KPK karena kasus dugaan penyimpangan dana investasi fiktif dari keuangan PT Taspen. Proses penyimpangan dana investasi fiktif ini berlangsung pada 2019. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 200 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 8-1-2025

Tak sebatas itu, Greafik pun mengapresiasi majelis hakim karena dalam aspek pembuktian tidak hanya digunakan pendekatan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan asal-usulnya. Ternyata, pembuktian terdakwa tidak bisa membuat majelis hakim yakin bahwa berdasarkan pembuktian terbalik itu perolehannya benar-benar berasal dari perolehan yang sah. Karena hakim tidak yakin, maka hakim memutus bahwa seluruh aset yang disita adalah bagian dari kejahatan dan harus dirampas oleh negara,” paparnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, KPK menghormati hak dari terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, KPK meyakini, tindak pidana korupsi pada investasi di PT Taspen itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari itu, KPK telah menyita aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sebagai langkah awal dalam pemulihan aset hingga senilai Rp 1 triliun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025).

Selain aset yang disita dari para terdakwa, KPK juga menyita penyertaan investasi yang dilakukan PT Taspen kepada PT IIM. Penempatan investasi itu dilakukan secara berlapis-lapis. Selain melanggar ketentuan, investasi itu juga dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan mengakibatkan keuntungan dari pihak-pihak terkait termasuk PT IIM.

”Dalam perkara ini, KPK kemudian juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasinya. Ini kami masih terus mendalami juga terkait dengan lapisan-lapisan lainnya dalam penempatan investasi yang dilakukan oleh PT Taspen,” ujarnya.

Dengan aset yang disita berdasarkan putusan majelis hakim itu, KPK juga bisa memulihkan kembali uang-uang yang dikelola PT Taspen yang merupakan iuran dari para aparatur sipil negara (ASN). Ada sekitar 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen. Jika diasumsikan gaji pokok ASN sekitar Rp 2,5 juta, nilai kerugian kasus tersebut yang besarnya Rp 1 triliun bisa untuk membayar 400.000 gaji pokok ASN.

”Itu adalah nilai yang sangat besar. Dan, investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” kata Budi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto menanti dimulainya sidang putusan yang menjerat mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10/2025). Dalam sidang ini majelis hakim membacakan vonis sekaligus terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Antonius NS Kosasih divonis penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ekiawan divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun. Selain dituntut 10 tahun, terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan dalam tuntutan jaksa ditambah denda sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-10-2025

KPK pun meyakini dalam upaya banding di pengadilan tinggi nanti hakim akan melihat konstruksi perkaranya dan dampak-dampak yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi PT Taspen itu secara profesional.

Majelis hakim diharapkan dapat mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra