KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto ”Jilid Dua” Ditunda Pekan Depan

KPK meminta penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto karena masih berusaha melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan.

03 Mar 2025 13:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak menghadiri dua sidang perdana permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. KPK mengaku masih sibuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan praperadilan tersangka KPK tersebut. Sidang pun akhirnya ditunda dengan agenda pemanggilan para pihak pada Senin (10/3/2025) dan Jumat (14/3/2025).

Sidang perdana praperadilan soal status tersangka Hasto Kristiyanto itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Ini merupakan praperadilan ”jilid kedua” dari Hasto karena permohonan praperadilan pertama tak dapat diterima hakim. Kini, kuasa hukum Hasto mengajukan dua praperadilan atas status tersangka Hasto di dua perkara.

Sidang pada Senin pagi dibuka dengan agenda pemanggilan para pihak untuk status tersangka dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Hasto sebagai pemohon sedangkan KPK menjadi pihak termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

Setelah itu, sidang langsung dilanjutkan dengan praperadilan status tersangka perintangan penyidikan perkara. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Pihak termohon, KPK, tidak menghadiri sidang perdana dan meminta penundaan.

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri) bersama Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto sebelum dimulainya pembacaan putusan dalam sidang praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan. HAsto ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, sempat meminta kepada hakim Afrizal Hadi agar penundaan sidang praperadilan tidak perlu terlalu lama. Sebab, kliennya membutuhkan kepastian hukum.

”Kalaupun penundaan itu dilakukan, tidak perlu satu minggu, tapi bisa tiga hari. Kalau saya pribadi, dua hari saja karena kita butuh kepastian hukum yang cepat dan tepat dalam hal ini,” katanya.

Quote

KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan menyiapkan materi.

Meskipun demikian, hakim tunggal Afrizal Hadi enggan menerima permintaan kuasa hukum Hasto. Penundaan sidang selama satu minggu dinilai sudah tepat dan sesuai pertimbangan yakni mengingat permohonan praperadilan ada dua. Untuk itu, pihak termohon memang membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen.

Lagi pula, lanjut hakim, KPK selaku pihak termohon awalnya meminta dua minggu penundaan sidang untuk melengkapi berkas. Namun, Afrizal hanya mengabulkan setengahnya yakni satu minggu. Artinya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (10/3/2025).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada jurnalis saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk diperiksa penyidik, Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama terhadap Hasto setelah dirinya ditahan KPK dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebelum masuk menjalani pemeriksaan, Hasto sempat memberi pernyataan kepada jurnalis agar para kader PDIP tetap solid dan menjaga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini Hasto juga diduga telah menghalangi penyidikan terhadap mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Sedangkan tersangka Harun Masiku yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini hingga kini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 26-2-2025

Dalam sidang praperadilan Hasto untuk status tersangka perintangan penyidika yang dipimpin Rio Barten Pasaribu juga terjadi dinamika yang serupa. Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta hakim tak perlu lama-lama menunda persidangan demi adanya kepastian hukum bagi kliennya. KPK pun diminta untuk taat dengan mekanisme peradilan.

Rio mempertimbangkan waktu praperadilan Hasto lainnya dalam mengambil keputusan. Perlu ada rentang waktu tiap persidangan sehingga pemilihan Jumat (14/3/2025) dianggap tepat. Hakim itu pun menegaskan sidang berikutnya merupakan panggilan terakhir untuk KPK. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap berlanjut tanpa termohon.

Bukan akal-akalan

Usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, berharap penundaan sidang bukan menjadi akal-akalan atau sarana bagi KPK untuk melengkapi berkas pengajuan perkara ke pengadilan. Akibatnya, praperadilan akan gugur karena perkara sudah dilimpahkan.

Bahkan, Todung Mulya Lubis, menyebut KPK sangat tidak menghargai persidangan dan mekanisme praperadilan. Ia pun menuding KPK merintangi proses peradilan apabila tidak hadir persidangan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi anak dan mantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menuturkan, pihaknya meminta penundaan sidang praperadilan kepada hakim karena masih berusaha melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan.

”KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan menyiapkan materi,” tuturnya.

Praperadilan ”jilid pertama”

Untuk diketahui, dalam sidang praperadilan ”jilid pertama”, hakim tunggal Djuyamto memutus untuk tidak menerima permohonan praperadilan dari Hasto karena tidak jelasnya praperadilan untuk tersangka perkara yang mana. Karena itu, ia meminta praperadilan diajukan dalam dua permohonan.

Setelah itu, tim kuasa hukum Hasto sudah merencanakan untuk mengajukan dua permohonan praperadilan untuk melihat keabsahan status tersangka Hssto di dua perkara yakni dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.

Infografik Pencarian Tersangka Korupsi Harun Masiku

Dalam kasus dugaan suap, KPK menduga Hasto mendalangi suap Harun Masiku ke bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Hasto, menurut penyidik KPK, mengomandoi pemberian suap lewat bawahannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Bahkan, Sekretaris Jenderal PDI-P itu turut menyumbang Rp 400 juta sebagai uang suap.

Adapun untuk perkara perintangan penyidikan, Hasto salah satunya, diduga meminta Harun Masiku untuk merendam handphone-nya. Dengan begitu, barang bukti yang dibutuhkan penyidik pun hilang. Hingga kini, Harun masih berstatus buronan KPK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .