KPK Ungkap Hasto Sumbang Rp 400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku

Tim hukum menyebut KPK berhak mengembangkan perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 meski sejumlah tersangka sudah menjadi terdakwa dan menerima vonis hakim.

06 Feb 2025 15:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus pengurusan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Hasto diduga menyumbang Rp 400 juta dari total Rp 1,5 miliar untuk menyuap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Hal itu diungkapkan tim hukum KPK sebagai termohon dalam sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dengan KPK sebagai pihak termohon dan Hasto sebagai pihak pemohon.

Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan jawaban oleh pihak termohon, KPK, terhadap gugatan Hasto. Sementara tim kuasa hukum Sekjen PDI-P itu sudah lebih dulu memaparkan rangkaian gugatan dan tuntutan terhadap status tersangka pada Rabu (5/2/2025).

Menurut salah seorang perwakilan tim hukum KPK, Iskandar Marwanto, termohon berhak mengembangkan perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 meskipun sejumlah tersangka sudah menjadi terdakwa dan menerima vonis hakim. Lagi pula, salah satu tersangka, yakni Harun Masiku, belum diketahui keberadaannya dan menjadi buron KPK.

Hakim Tunggal Djuyamto saat memimpin sidang praperadilan gugatan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Keterlibatan Hasto dalam kasus suap terungkap lewat penyidikan Harun Masiku. Hal ini disimpulkan dari temuan barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, hasil penyadapan, dokumen, data elektronik, dan petunjuk yang saling berkaitan.

Salah satu petunjuk adalah sumber uang yang dipakai untuk menyuap pihak terlibat, yakni bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Hasto dan Harun Masiku menyuap mereka lewat bantuan kader PDI-P, Saeful Bahri, dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah.

Quote

Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta dari Harun katanya.

Hasto, kata tim hukum KPK, menunjuk Donny untuk membuat kajian hukum terkait pengurusan Harun Masiku agar bisa lolos menjadi anggota DPR 2019-2024. Sementara Saeful Bahri mengurus operasional, lobi-lobi, dan hal lainnya.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikerumuni pendukung dan jurnalis saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Dalam pengurusan tersebut, Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio Fridelina sebagai mantan anggota Bawaslu untuk membantu melobi komisoner KPU, Wahyu Setiawan. Hasilnya, disepakati kebutuhan uang operasional sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah itu, Saeful dan Donny menemui Harun Masiku untuk berdiskusi. Harun menyanggupi. Begitu pula dengan Hasto yang mempersilakan perihal uang operasional itu. Bahkan, Hasto bersedia untuk menalangi kekurangannya agar pengurusan anggota DPR untuk Harun bisa cepat selesai.

Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, staf Sekjen PDI-P, Kusnadi, menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Kusnadi pun menitipkan uang yang dibungkus amplop berwarna coklat dimasukkan dalam tas ransel hitam.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Menurut tim hukum KPK, Kusnadi menyebutkan, ”Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta dari Harun katanya.” Selanjutnya, Donny menghubungi Saeful lewat pesan Whatsapp yang merinci uang Rp 400 juta dari Hasto Kristiyanto dan Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Masih pada 16 Desember 2019, Hasto menghubungi Saeful Bahri dan menyinggung perihal nominal Rp 600 juta. Hasto meminta Rp 200 juta dari Rp 600 juta itu digunakan untuk DP ”penghijauan” atau ditukar menjadi dollar Singapura terlebih dahulu. Saeful pun menyanggupi.

Keesokan harinya, 17 Desember 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio untuk menyerahkan uang muka pelolosan Harun kepada Wahyu Setiawan. Uang itu berupa 19 pecahan 1.000 dollar Singapura atau sebesar Rp 200 juta tersebut. Selanjutnya, mereka bertiga bertemu dan mendiskusikan cara agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR. Saeful pulang duluan. Kemudian, Agustiani Tio menyerahkan uang muka dari Saeful kepada Wahyu.

Pada 23 Desember 2019, Saeful kembali menerima Rp 850 juta uang operasional dari Harun Masiku. Hal itu sempat dikabarkan Saeful kepada Hasto lewat Whatsapp. Saeful kemudian menukarkan sebagian uang tersebut menjadi 39.000 dollar Singapura (Rp 400 juta) untuk diserahkan kepada Wahyu lewat Agustiani. Sementara Rp 100 juta diberikan kepada Donny dan Rp 350 juta dipegang Saeful untuk dana operasional.

Pada 26 Desember 2019, Saeful Bahri lanjut memberikan uang kepada Wahyu lewat Agustiani sebesar Rp 400 juta, tetapi dalam dollar Singapura. Uang itu diserahkan oleh sopir Saeful kepada Agustiani untuk diberikan kepada Wahyu.

Data DPO Harun Masiku di laman resmi KPK seperti dilihat pada Jumat (6/12/2024).

Singkat cerita, Januari 2020, Saeful menerima Whatsapp dari Hasto mengenai surat KPU. Hasilnya, pergantian caleg yang meninggal harus lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Artinya, Harun Masiku masih gagal lolos ke Senayan.

Setelah periode itu, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan terhadap transaksi rasuah suap pengurusan anggota DPR 2019-2024.

Kedekatan Hasto-Harun

Selain itu, KPK pun mengungkap kedekatan Hasto dan Harun tidak sebatas formal atau profesional belaka. Hasil telaah perkara Harun menemukan hubungannya sudah tergolong materiil sehingga bisa masuk penyertaan yang berupa niat kerja sama.

Harun, kata tim hukum KPK, memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung saat itu, Hatta Ali. Oleh karena itu, Hasto sebagai Sekjen PDI-P pun menempatkan Harun menjadi caleg di dapil Sumatera Selatan I, tempat potensial menang. Padahal, Harun merupakan orang asli Toraja, tetapi tidak dicalonkan di sana.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (tengah) dan jajaran memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, pada sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025), Hasto sebagai pemohon, lewat kuasa hukumnya, menyoroti banyaknya aspek kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK sebagai penyidik, termasuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski tak hadir secara langsung pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Djuyamto, Hasto mengirimkan kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail. Tim hukum KPK pun hadir setelah sempat tak hadir saat sidang perdana praperadilan pada Selasa (21/1/2025).

Secara bergantian, kuasa hukum Hasto memaparkan delapan ketidaksesuaian di balik penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P tersebut. Ronny Talapessy mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono