KPU mewanti-wanti jajaran penyelenggara pilkada di daerah untuk mencegah penyelenggaraan PSU diputuskan MK untuk diulang kembali.
03 Mar 2025 18:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengevaluasi total penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024, termasuk terkait dibatalkannya hasil pilkada di 24 daerah oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pemungutan suara harus diulang.
Evaluasi ini menyentuh penyelenggara ad hoc pilkada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka yang terbukti bermasalah, utamanya di 24 daerah tersebut, tak akan dilibatkan kembali pada saat pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan rencana evaluasi menyeluruh itu dalam rapat koordinasi dengan jajaran anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di gedung KPU, Jakarta, Senin (3/3/2025). ”Kita semua sebagai keluarga besar KPU harus merefleksikan apa yang terjadi dalam pilkada. Ada evaluasi internal yang memang harus kita perbaiki. Ada rasa bersalah, boleh. Ada rasa sedih, boleh. Tetapi, semua harus kita laksanakan dengan tanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), KPU diharuskan menggelar PSU di 24 daerah, baik PSU di semua TPS ataupun di sebagian TPS. PSU perlu dilaksanakan setelah MK menemukan sejumlah masalah dalam pilkada di 24 daerah itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/b46d9980-ea2b-4155-b5d0-8e05569d888d_jpg.jpg)
Afif mengatakan, ada sejumlah isu utama yang muncul dalam putusan MK sehingga harus dilakukan PSU.
Pertama, terkait perdebatan hukum calon petahana yang sudah menjalani kepemimpinan dua periode. Kedua, adanya calon kepala daerah yang memiliki ijazah sekolah palsu, tetapi sebelumnya tidak terdeteksi meskipun sudah pernah menjabat selama dua periode. Ketiga, sejumlah calon tidak jujur menyampaikan riwayatnya sebagai bekas narapidana.
Berangkat dari hal itu, ia berkesimpulan, tidak semua PSU terjadi karena kesalahan KPU. Dalam kasus calon yang tak jujur menyampaikan riwayat sebagai bekas narapidana, misalnya. Calon tidak menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka. Begitu pula dalam kasus ijazah palsu.
”Ini tidak seratus persen karena (salah) kami. Sudah kami minta jujur. Kami tidak meyakini keaslian (surat ijazah). Tetapi, karena keterbatasan waktu, kami menghadapi situasi sulit,” ujar Afif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/ed3d2496-d43e-48ca-95ee-8a643b743c53_jpg.jpg)
Selain itu, menurut Afif, terdapat juga kontribusi dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membuat PSU harus dilaksanakan, seperti yang terjadi di Gorontalo Utara.
Berdasarkan fakta persidangan di MK, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, Ridwan bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Bawaslu Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Ridwan sebagai calon bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Selain itu, mahkamah memerintahkan untuk dilakukan PSU dalam jangka waktu selambatnya 60 hari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/03/0d69b8ab-60f8-4fc8-9b58-d0e6dc278e78_jpg.jpg)
Dalam sejumlah kasus, lanjut Afif, KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Oleh MK, ternyata langkah tersebut menjadi persoalan. ”Ini tantangan kita untuk meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah kompleksitas Pilkada kita,” katanya.
Terkait evaluasi menyeluruh oleh KPU, Afif mengatakan, akan ada evaluasi internal di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ia meminta agar dalam proses evaluasi ini, jajaran KPU di daerah memberikan informasi yang sebenar-benarnya demi langkah-langkah perbaikan.
Tak sebatas di level anggota KPU di daerah, KPU juga bakal mengevaluasi para penyelenggara ad hoc dalam pilkada lalu. Ini terutama di 24 daerah di mana MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang. Jika berdasarkan evaluasi ditemukan penyebab PSU dari penyelenggara ad hoc, personel tersebut bakal diganti alias tak dilibatkan dalam PSU mendatang.
Anggota KPU, Iffa Rosita, menguatkan soal evaluasi pada penyelenggara ad hoc tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/13/48c43db4-09c1-432e-8482-80ea9d9b8ea2_jpg.jpg)
Menurut dia, beberapa personel KPPS terbukti tidak menjalankan aturan, bahkan ada bukti video yang menunjukkan kecurangan. Selain itu, dalam beberapa kasus, PPK dan PPS tidak melaksanakan tugasnya memastikan pemungutan suara berjalan dengan baik, yang berdampak pada proses pemilu.
Iffa pun mengusulkan agar penyelenggara ad hoc yang bermasalah tak dilibatkan lagi dalam PSU. Terlebih jika persoalan pada petugas KPPS yang punya tugas memastikan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
”Jangan sampai setelah PSU, ada PSU lagi, karena itu sangat mungkin terjadi,” ucapnya.
Terkait dengan pelaksanaan PSU, ia menyebut bahwa saat ini KPU tengah merumuskan peraturan teknis mengenai tahapan, jadwal, dan tata cara PSU. Ia meminta agar seluruh proses ini berjalan tertib dan sesuai dengan aturan hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/d167c3b1-c832-4ce8-97d8-72e4786e432d_jpg.jpg)
Adapun mengenai anggaran PSU, KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan, guna mencari solusi bagi daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk penyelenggaraan PSU.
”Kami akan menyusun surat resmi yang berisi rincian tugas dan aktivitas yang harus dijalankan. Fasilitasi pergantian calon, debat, serta aspek teknis lainnya juga akan dipastikan agar tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Afifuddin.
Berdasarkan data Kemendagri yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, 27 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang akan menyelenggarakan PSU. Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun.
Delapan pemerintah daerah (pemda) menyatakan mampu membiayai PSU, sedangkan 16 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD provinsi maupun APBN. Daerah yang mengalami kesulitan anggaran adalah Provinsi Papua; Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, dan Parigi Moutong; serta Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti