KPU kini tengah mempersiapkan pemungutan suara ulang di 25 daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
25 Feb 2025 19:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang dibacakan dalam sidang secara maraton pada Senin (24/2/2025). KPU kini tengah mempersiapkan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 25 daerah sesuai dengan putusan MK.
Berdasarkan catatan Kompas, pemungutan suara ulang (PSU) hampir selalu diadakan dalam setiap pilkada dengan jumlah daerah yang fluktuatif. Pada 2015, PSU digelar di empat dari 271 daerah pemilihan. Pada 2017, PSU diadakan pada enam dari 101 pemilihan; pada 2018 terdapat lima dari 171 daerah yang harus menjalankan PSU; serta 2020 digelar di 16 dari 270 daerah pilkada.
Adapun pada Pilkada 2024 terdapat PSU dan rekapitulasi ulang di 25 daerah. Hal ini berdasarkan putusan yang dibacakan oleh MK pada Senin kemarin. Selain itu, terdapat satu daerah, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang di 22 dari 26 distrik pemilihan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk setiap permohonan dan telah membahas langkah-langkah teknis untuk menindaklanjutinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/20/3d3dd487-bfcf-4ae6-afb5-51cec0b3b9a9.jpg)
”Kami sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk setiap permohonan di MK dan kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis,” katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Afifuddin mengatakan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan ketersediaan anggaran untuk melaksanakan PSU; menyiapkan timeline tahapan pemilihan, badan ad hoc, dan logistik; serta memastikan portal Cek DPT Online dapat digunakan sehingga semua tahapan bisa dilakukan dengan baik.
Menurut anggota KPU August Mellaz, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum maupun teknis terkait penyelenggaraan PSU, serta konsekuensi anggarannya. ”Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK,” katanya.
Kami sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK dan kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis.
Ia menyebutkan, setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negri, terutama terkait ketersediaan anggaran PSU.
Pasal 166 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 8/2015 mengatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk turut bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran demi terselenggaranya PSU sesuai Putusan MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/24/50bf5117-7090-43e2-8d74-2a7670747312_jpg.jpg)
Berdasarkan putusan MK, terdapat 14 daerah yang akan melaksanakan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan PSU dengan batas akhir pelaksanaan PSU pada 25 April 2025.
Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palopo juga akan melaksanakan PSU di seluruh TPS dengan batas akhir pada 25 Mei 2025. Batas akhir pelaksanaan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua pada 23 Agustus 2025.
Selain itu, PSU juga akan dilakukan di beberapa TPS dalam daerah tertentu, antara lain, Kabupaten Barito Utara (2 TPS), Kabupaten Bangka Barat (4 TPS), Kabupaten Siak (2 TPS dan TPS Loksus di RSUD Tengku Rafian), Kabupaten Magetan (4 TPS) dengan batas akhir pelaksanaan PSU pada 26 Maret 2025.
Kota Sabang (1 TPS), Kabupaten Kepulauan Talaud (seluruh TPS di Kecamatan Essang), Kabupaten Banggai (seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya), Kabupaten Bungo (21 TPS), Kabupaten Kepulauan Taliabu (9 TPS), dan Kabupaten Buru (2 TPS) akan melaksanakan PSU dengan batas akhir pada 10 April 2025.
Dalam pembacaan putus pada Senin (24/2/2025) lalu, MK juga membacakan putusan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan di sejumlah daerah. Permohonan yang ditolak adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Halmahera Utara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/950601b5-c2d2-43f2-be12-f1cb0580a6a5_jpg.jpg)
Permohonan di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, dan Kabupaten Aceh Timur juga ditolak. Demikian juga permohonan ditolak di Kabupaten Lamandau, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, Kabupaten Puncak Jaya akan melakukan rekapitulasi ulang di 22 dari 26 distrik, yang akan dilaksanakan di KPU RI pada 26 Maret 2025. Selain itu, Kabupaten Jayapura mendapat putusan untuk melakukan perbaikan surat keputusan (SK). Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU kini berfokus pada persiapan teknis untuk memastikan seluruh tahapan PSU dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
PSU harus digelar setelah MK menemukan sejumlah persoalan di daerah-daerah tersebut. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat, misalnya, harus menyelenggarakan PSU setelah MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman terpilih, Anggit Kurniawan Nasution. Menurut putusan MK, Anggit terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Selain itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, serta memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang di daerah tersebut. Pasangan nomor urut 2 ini didiskualifikasi karena terbukti ada upaya pemerintah desa memengaruhi kemenangan mereka. Keterlibatan aparat desa berhubungan dengan keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, suami Ratu Rachmatuzakiyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/11/27/838a2f99-277c-4d91-95bc-31563f9e2872_jpg.jpg)
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, mengatakan, banyaknya calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK menunjukkan bahwa Pilkada 2024 diwarnai setumpuk persoalan, yang antara lain adalah para kandidat bermasalah.
”Di sini kita bisa melihat bahwa keterbukaan rekam jejak kandidat menjadi penting. Kecurangan pemilu dan praktik tidak berintegritas sayangnya juga tidak tertangani dengan baik. Jika penegakan hukumnya berjalan baik, diskualifikasi kandidat bisa dicegah sejak awal,” kata dia dihubungi secara terpisah.
Menurut Egi, hal yang dikhawatirkan adalah ada kandidat yang sudah dilantik, tetapi sebenarnya melakukan pelanggaran serupa dengan mereka yang didiskualifikasi. ”Praktik pengabaian nilai integritas yang mereka lakukan saat pemilu dapat terus berlanjut saat mereka menjabat. Konsekuensinya korupsi bisa semakin marak,” katanya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, dibandingkan dengan periode 2015-2020, pelaksanaan PSU di Pilkada 2024 lebih beragam penyebabnya.
”Pada periode sebelumnya, PSU umumnya disebabkan oleh pelanggaran prosedur dalam pemutakhiran data pemilih serta pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, PSU juga dilakukan akibat ketidakterpenuhan syarat calon,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Namun, pada Pilkada 2024, PSU yang diputuskan MK dikontribusikan oleh beberapa masalah utama, termasuk pelanggaran syarat calon, seperti tidak mengumumkan status sebagai mantan terpidana, masih berstatus terpidana, masa jabatan calon petahana yang sudah dua periode, atau penggunaan ijazah yang tidak absah. Ada pula PSU yang disebabkan masalah pelanggaran prosedur dalam penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, MK juga menemukan adanya kecurangan yang bersifat TSM. Kecurangan ini terutama terkait ketidaknetralan petahana, pejabat negara, pejabat daerah, kepala desa, serta praktik politik uang (vote buying) yang meluas.
Titi juga menyoroti kasus pilkada dengan calon tunggal yang diselenggarakan tanpa opsi kotak kosong di surat suara sebagai salah satu penyebab PSU. Beberapa daerah yang mengalami PSU akibat pelanggaran dan kecurangan ini, antara lain, di Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Serang.
Titi mengatakan, dengan adanya putusan ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa adanya tekanan atau manipulasi politik.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Anita Yossihara