MK menemukan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam mobilisasi kepala desa untuk pemenangan calon di Pilbup Serang.
24 Feb 2025 22:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, serta memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. MK menemukan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam pemberian dukungan kepala desa terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Kendati kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan, kepesertaan pasangan ini dalam Pilkada Kabupaten Serang tidak dibatalkan. Karena itu, pemungutan suara ulang (PSU) tetap akan diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang menyampaikan, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/7217c65a58eeaf789e9c46ff1c55f6ac-ddc7cb95-eb1b-49fc-a5fe-cf0072f793da_jpg.jpg)
”Mahkamah meyakini dengan adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2014,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang.
MK meyakini, hal itu termasuk kejadian atau kondisi khusus dalam Pilkada Kabupaten Serang yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara.
Menurut MK, dalam kondisi istrinya sebagai calon bupati, Menteri Desa sudah semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas, apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa. Salah satunya, dengan cara menghindari kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang sejak ditetapkannya pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Serang hingga selesainya tahapan pilkada.
Menteri Desa sudah semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas, apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Menteri Desa justru telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan yang bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya, pasangan calon nomor urut 2. Padahal, kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan PDT, yang pelaksanaan tugas pokoknya dilaksanakan oleh Yandri.
”Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2 nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) UU No 10/2016,” kata Enny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/30/93d6a116-ad4c-4040-9407-9133e47d6888.jpg)
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, mengacu pada keterangan para saksi, MK menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2.
MK menyatakan, pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadinya serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.
Oleh karena itu, MK pun memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang. Namun, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 karena pelanggaran tersebut tidak secara langsung dilakukan oleh pasangan calon.
MK pun menegaskan perlunya pengawasan yang lebih intensif terhadap netralitas kepala desa dan aparatur desa serta pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita Yossihara