Kredit Program Koperasi Desa Merah Putih dan Perumahan Picu NPL Membengkak

Industri perbankan berisiko mengalami pembengkakan kredit macet seiring penyaluran pembiayaan kredit program koperasi desa merah putih dan perumahan.

18 Agt 2025 19:09 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS – Ekspansi pembiayaan melalui program Koperasi Desa Merah Putih dan Kredit Program Perumahan berisiko memicu kredit macet. Kendati demikian, regulator dan pelaku industri perbankan mengklaim risiko tersebut masih terukur.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menjelaskan, kedua program tersebut untuk memperluas akses kredit berbasis intervensi fiskal. Dari sisi prudensial perbankan, kredit program itu dapat memicu risiko kredit.

“Skema jaminan fiskal dan subsidi bunga berpotensi menciptakan moral hazard, baik di sisi bank maupun debitor. Bank terdorong melakukan credit push dengan toleransi risiko lebih longgar, sementara debitor memiliki kecenderungan over-leverage (melebihi kapasitas) karena merasa sebagian beban ditanggung negara,” katanya saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Merujuk Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit oleh koperasi maksimal 30 persen.

Infografik Persentase Jumlah Desa/Kelurahan yang Sudah Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kendati demikian, dana desa tidak dapat dijadikan sebagai jaminan saat koperasi mengajukan kredit. Penggunaan dana desa yang dimaksud hanya untuk membayar angsuran apabila koperasi mengalami gagal bayar. Pembayaran itu akan langsung dipotong oleh Kementerian Keuangan.

Secara umum, plafon pinjaman yang diberikan maksimal Rp 3 miliar per koperasi, dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun dan tenor paling lama 6 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Dengan suku bunga 6 persen per tahun, pemerintah memberikan subsidi bunga kredit perumahan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tenor maksimal lima tahun.

Rizal mengingatkan, rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) UMKM serta kredit perumahan saat ini cenderung meningkat. Kondisi ini memberikan sinyal kualitas portofolio kredit bank berisiko terdegradasi, bila pertumbuhan kredit tidak sejalan dengan kapasitas bayar debitor.

Ilustrasi dukungan pengembalian pinjaman

Per Mei 2025, NPL UMKM tercatat sebesar 4,49 persen atau naik dibanding Mei 2024 yang sebesar 4,27 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) tapak yang pada Juni 2025 mencapai 3,07 persen atau meningkat dibanding Juni 2024 yang sebesar 2,4 persen.

Bahkan, laporan studi Dampak Ekonomi Koperasi Desa Merah Putih yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan, terdapat risiko gagal bayar koperasi selama 6 tahun masa pinjaman sebesar Rp 85,96 triliun. Selain itu, terdapat biaya kehilangan (opportunity cost) yang dialami perbankan sebesar Rp 76,51 triliun untuk masa pinjaman 6 tahun.

Quote

Kewajiban penyaluran kredit program tersebut dapat mempersempit ruang manuver bank seiring mengetatnya likuiditas perbankan.

Selain risiko kredit, Rizal melanjutkan, terdapat pula risiko likuiditas dan intermediasi perbankan. Kewajiban penyaluran kredit program tersebut dapat mempersempit ruang manuver bank seiring mengetatnya likuiditas perbankan, akibat penyerapan dana pemerintah serta tekanan dari pasar keuangan global.

“Asset-liability mismatch (ketidakcocokan antara aset dan kewajiban) menjadi ancaman nyata, karena ekspansi kredit tidak diimbangi dengan penghimpunan dana murah (CASA) akan menekan cost of fund (biaya dana) dan margin bunga bersih (NIM). Dalam konteks suku bunga global yang tinggi dan volatilitas arus modal, daya tahan intermediasi bank jelas akan diuji,” ujarnya.

Oleh sebab itu, bank harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian, memperkuat penilaian kredit dan analisis risiko, serta menjaga disiplin penyaluran kredit. Langkah ini penting, agar intervensi fiskal pemerintah melalui kredit program dapat menjadi katalis, alih-alih substitusi risiko.

Infografik Program Prioritas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2026

Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menambahkan, risiko kredit macet atas penyaluran kredit program pemerintah itu akan ditanggung oleh bank. Maka, bank harus melakukan evaluasi kelayakan penerima kredit, baik dalam penyaluran kredit Koperasi Desa Merah Putih maupun Kredit Program Perumahan.

“Bila memenuhi, maka bank dapat memberikan pembiayaan sesuai dengan risiko dan mitigasi risiko yang sudah dilakukan oleh bank. Risiko kredit tetap diserahkan ke bank sehingga bank harus dapat mengidentifikasi risiko kredit dari debitur yang masuk kriteria kredit program tersebut,” katanya dihubungi terpisah.

Mitigasi risiko

Sebelumnya, pelaku industri memandang, penggunaan dana desa yang dapat dialokasikan untuk pembayaran angsuran ketika terjadi kredit macet dapat meminimalkan risiko. Selain itu, regulator turut meyakini aspek tata kelola dapat dijaga dengan adanya peran dari Kepala Desa.

Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Bob Tyasika Ananta mengatakan, penggunaan sebagian dana desa saat koperasi mengalami kredit macet dapat menjadi bagian mitigasi risiko. Dengan kata lain, dana desa pun dapat diberdayakan lebih produktif untuk mendukung kegiatan koperasi.

“Bank itu kan setiap hari menghitung risiko. Jadi, bank juga melakukan asesmen. Tapi, konteksnya ini kan program pemerintah dan pemerintah juga meng-absorb (menyerap risiko). Artinya, dengan skema kemudian memakai dana desa itu. Itu adalah bagian untuk memitigasi risikonya,” tuturnya saat ditemui di Jakarta, seusai menghadiri pekuncuran acara buku Pengawasan Market Conduct, Kamis (14/8/2025).

Wakil Direktur Utama BSI

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menambahkan, peran dari Kepala Desa sebagai pengontrol dalam proses penyaluran kredit koperasi dapat memberikan kepastian aspek tata kelola.

Dalam Peraturan Mendes PDT No 10/2025, Kepala Desa memiliki kewajiban, antara lain mengkaji proposal bisnis koperasi. Kepala Desa wajib mengoordinasikan kewajiban angsuran kredit koperasi, serta mengevaluasi kinerja koperasi.

“Kita melihatnya bagian dari proses bagaimana membikin organisasi, namanya kooperasi, itu berjalan sebagaimana seharusnya. Dengan governance dan lain sebagainya itu. Jadi, pemerintah, kan, memang punya itikad untuk memang menggenjot keanggotaan kooperasi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan dana desa, Dian menilai, penggunaannya saat koperasi mengalami gagal bayar dapat meminimalkan risiko perbankan. Dengan kata lain, pemerintah memiliki ketersediaan untuk menanggung sebagian risiko (maksimal 30 persen dari dana desa) untuk mengintervensi ketika terjadi kredit macet koperasi.

Selain itu, perbankan juga tetap memiliki asesmen tersendiri dalam penyaluran kredit program perumahan. Artinya, bank benar-benar akan menilai risiko serta kemampuan bayar calon debitor sebelum menyalurkan kredit.

“Kalau memang tidak ada kemampuan membayar, tentu juga tidak akan diberikan. Nah ini, masalahnya jangan sampai kemudian orang-orang ini, calon-calon yang memiliki perumahan itu, kemudian dapat hambatan-hambatan administratif, kira-kira begitu,” ujar Dian.

Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (13/5/2025). Deputi Direktur Departemen Ekonomi Keuangan Inklusif dan Hijau Bank Indonesia (BI), Sri Noerhidajati, memaparkan, penyaluran kredit ke sektor UMKM per Maret 2025 hanya tumbuh sebesar 1,95 persen. Kenaikan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan saat masa pandemi Covid-19 yang dapat mencapai 10 persen yoy. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 13-05-2025

Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase