Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan KPK, kemarin malam. Ada cerita ponsel yang terendam hingga kesaksian palsu di balik status tersangka hingga penahanannya.
21 Feb 2025 11:55 WIB · Politik & Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2024, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/2/2025). Hasto disebut terlibat dalam pusaran kasus Harun Masiku, politisi PDI-P yang menjadi buron KPK. Lantas, seperti apa proses penahanan Hasto dan mengapa dia harus ditahan?
Penetapan tersangka Hasto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 terkait perintangan penyidikan dan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024.
”Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” papar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rilis penahanan Hasto, Kamis (20/2/2025).
Kedua surat ini tertanggal 23 Desember 2024 atau hanya berselang tiga hari sejak Setyo bersama empat unsur pimpinan KPK periode 2024-2029 resmi menjabat. Sejak saat itu, Hasto sudah menjadi incaran KPK. Dalam statusnya sebagai tersangka, Hasto juga pernah diperiksa pada 13 Januari 2025 selama empat jam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/4f0a8c32-09c2-4b7d-b52e-2e484c5bef29_jpg.jpg)
Namun, sebelumnya Hasto juga sudah berulang kali dimintai keterangan terkait kasus suap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, oleh Harun Masiku. Salah satunya, pada 6 Juni 2024. Saat itu, ia hadir sebagai saksi.
Hingga saat ini, Harun Masiku menjadi buron KPK, dan pelariannya diduga melibatkan Hasto. Bahkan, Hasto juga disebut menghilangkan sejumlah bukti dan dianggap merintangi penyidikan KPK terkait kasus penyuapan itu.
Hasto tidak serta-merta menerima penetapan tersangka tersebut. Dia melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), membacakan hasil putusan yang menyatakan praperadilan tidak diterima.
Penolakan itu memupus harapan Hasto untuk lepas dari incaran KPK, tetapi ia tidak menyerah. Hasto kembali mengajukan praperadilan dan itu menjadi alasan untuk tidak datang pada pemeriksaan pada Senin (17/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/4522b279-2c35-47f9-b60f-c3d8a8d9fa17_jpg.jpg)
Di tengah proses permohonan praperadilan kedua itu, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025) pukul 09.50 WIB. Tidak hanya didampingi tim penasihat hukum serta sejumlah elite PDI-P, kedatangan Hasto juga disambut orasi dari ratusan simpatisan yang meminta KPK untuk menghentikan upaya kriminalisasi petinggi partai berlogo banteng ini.
”Sudah siap lahir batin. Bagaimana kalau saya ditahan? Semuanya di republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsep awalnya. Ketika itu terjadi, semoga tidak (ditangkap),” tuturnya.
Ternyata kenyataan tidak sesuai harapan. Hasto tetap ditahan KPK. Dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol, ia dikawal menuju ruang konferensi pers sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.
Ia tidak tertunduk, tetapi tersenyum ke arah sorot kamera sambil mengepalkan tangan. ”Merdeka!” pekiknya. Ia hanya berdiri di bawah logo KPK dan menghadap dinding sekitar 30 detik untuk difoto awak media, lalu kembali diarahkan keluar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/11eea512-e1cc-4638-b75d-49197cde93cf_jpg.jpg)
Raut wajah itu berbeda dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang tampak serius. Mereka lalu membeberkan dua perkara yang menjerat Hasto.
Setyo menyatakan Hasto bersama Harun Masiku dan Saiful Bahri disangka memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Ia pun menyebut Hasto juga terlibat saat Harun melarikan diri pada tahun 2020 dan melenyapkan sejumlah alat bukti.
Namun, rilis kali ini fokus pada upaya Hasto dalam perintangan penyidikan. Selain menghilangkan alat bukti, Setyo menyebut Hasto meminta sejumlah saksi terkait kasus Harun untuk memberikan keterangan palsu.
Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/15/15c92818-a0ac-4736-8719-cd967a4241ec_jpg.jpg)
Setyo dua kali menyebut aksi merendam ponsel untuk menghalangi penyidikan. Pertama, saat proses tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020. Kedua, saat Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama pada 6 Juni 2024.
Saat proses tangkap tangan pada 8 Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan Hasto sebagai kantor, untuk menghubungi Harun. Ia meminta Harun merendam ponsel dan melarikan diri.
”Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan KPK. Perintah ini dilakukan sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi. ”Agar tidak ditemukan oleh KPK, di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya sedang ditangani KPK,” papar Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/1ac51f93-e6cb-4936-8505-a1be867f3685_jpg.jpg)
Tidak berhenti di situ, Hasto juga diduga memerintahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Setyo memaparkan, KPK telah memanggil 53 saksi dan enam ahli untuk menguak perkara suap yang melibatkan lingkaran orang-orang PDI-P ini.
Petugas juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang lain. Namun, dugaan keterangan palsu oleh sejumlah saksi ini membuat keberadaan Harun Masiku tetap menjadi misteri.
”Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun Masiku sehingga pada saat nanti dipanggil KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutur Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/4375b26e-e848-40e7-a159-9b888aaf5c05_jpg.jpg)
Mengenai alasan penahanan Hasto, Setyo mengatakan, hal itu merupakan alasan subyektif dari tim penyidik KPK. ”Pastinya dipertimbangkan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan pastinya untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan, termasuk mendetailkan alat bukti, dokumen, dan lain-lain,” katanya.
Dari sisi lain, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan penahanan kliennya oleh KPK itu tidak sah karena tidak ditunjukkan adanya bukti permulaan. Bukti permulaan itu termasuk jika Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
”Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir, Kamis malam.
Menurut Maqdir, KPK terus mempersoalkan peran Hasto yang dianggap menukangi proses Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDI-P. Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/20/79807cfca4bfa9f38bb7b8060a94f519-IMG_4647.jpeg)
Maqdir juga mempersoalkan surat penahanan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Ia menilai surat ini tidak sah karena pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum, melainkan pejabat negara.
”Jadi, saya ingin sampaikan secara tegas surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” kata Maqdir.
Meskipun dianggap tidak sah, Hasto telah mendekam di balik tahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Namun, Harun Masiku, orang yang diduga telah ia tolong untuk melarikan diri, masih melenggang entah di mana.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco Anggoro