Skandal pemerasan saat pengurusan surat izin TKA di Kemenaker berlangsung sejak 2012. Selain pejabat, uang haram itu turut dinikmati banyak pegawai lainnya.
06 Jun 2025 10:18 WIB · Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung pada 2019-2024. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya staf ahli menteri, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025), mengungkapkan, dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) diterima pejabat dan pegawai Kemenaker, baik yang telah menjadi tersangka maupun tidak.
”Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing ) yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” katanya.
Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono (SH), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, yang menerima sekurang-kurangnya Rp 460 juta. Lalu, Haryanto (HY), Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2024-2025, diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar. Ia kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/23/50cf0bc7fd8af5ec40b0bbb7911c71fb-20250524ron21.jpg)
Ada pula Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, menerima sekurang-kurangnya Rp 580 juta. Lalu, Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, menerima sedikitnya Rp 2,3 miliar.
Selain itu, Gatot Widiartono (GTW) juga menerima sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemenaker 2021-2025. Sementara itu, tiga anggota staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), yang semua bertugas pada 2019-2024, masing-masing menerima sedikitnya Rp 13,9 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1,8 miliar.
Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.
Untuk diketahui, RPTKA adalah izin penggunaan TKA yang diterbitkan Kemenaker. Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA. Pengurusan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA Keditjenan Binapenta dan PKK Kemenaker. Pengajuannya secara daring menghasilkan dua dokumen, yakni hasil penilaian kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA, yang diverifikasi berjenjang.
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak Kemenaker melalui pegawai Direktorat PPTKA melakukan pemerasan kepada para pemohon. Tersangka Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Anggraeni memerintahkan verifikator Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin meminta uang agar RPTKA disetujui.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/0822a4c079568be23544b3df5f367145-20250526ron37.jpg)
Saat itu, verifikator hanya akan memberitahukan kekurangan berkas melalui Whatsapp kepada pemohon yang telah memberikan uang atau berjanji akan memberikan pembayaran setelah RPTKA selesai. Sebaliknya, bagi pemohon yang tidak bersedia membayar, kekurangan berkas tidak akan diberitahukan, prosesnya tidak akan dilanjutkan, atau sengaja diulur-ulur waktunya.
Ketika pemohon yang terhambat datang langsung ke kantor Kemenaker, PCW, ALF, dan JMS akan menawarkan jasa percepatan proses pengesahan RPTKA dengan imbalan sejumlah uang. Setelah kesepakatan tercapai, nomor rekening tertentu akan diberikan untuk menampung aliran dana ilegal ini.
Dalam proses pengajuan RPTKA juga ada agenda wawancara Skype soal identitas dan pekerjaan TKA. Namun, verifikator sengaja tidak memberikan jadwal wawancara Skype kepada pemohon yang tidak memberikan uang.
Keterlambatan penerbitan RPTKA ini berakibat fatal karena akan menghambat izin kerja dan izin tinggal TKA, yang pada akhirnya memicu denda sebesar Rp 1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon RPTKA tunduk dan menyetor uang kepada oknum di Kemenaker melalui para verifikator agar terhindar dari denda yang terus membengkak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/03/81f717202baf24baa3befe51b0a79c87-20250603ron24.jpg)
Para atasan, seperti SH, WP, HY, dan DA, pun terlibat aktif. Mereka memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA memprioritaskan pengesahan RPTKA bagi pemohon yang telah menyetor uang. Bahkan, mereka secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, dan JMS terkait hasil pemerasan pengajuan RPTKA.
Uang ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi para atasan, tetapi juga dibagikan setiap dua minggu dan digunakan untuk membiayai makan malam pegawai di Direktorat PPTKA.
Selain dinikmati para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang berjumlah sekitar 85 orang sedikitnya Rp 8,94 miliar. Hingga saat ini, para pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp 5,4 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/03/3720b61ca7fedb6c37ac6fc6468419b4-20250603ron30.jpg)
Di sisi lain, seiring dengan proses penyidikan, KPK menemukan praktik pemerasan terhadap TKA setidaknya sudah berlangsung sejak 2012. ”Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Budi Sokmo.
Pihaknya pun membuka kemungkinan memanggil para menteri yang bertugas sepanjang kasus dugaan pemerasan terjadi. Mereka diharapkan bisa memberikan klarifikasi. Terdapat tiga menteri yang menjabat dalam periode tersebut yang seluruhnya merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), antara lain, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009-2014), Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024).
KPK terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik serupa di Imigrasi, dan akan mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mempermudah pemulihan aset.
Peneliti dari Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menyampaikan, kasus di Kemenaker mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan. Proses pengurusannya minim transparansi dan terlalu banyak diskresi. ”Bagi kami, ini harus reformasi menyeluruh. Bukan hanya di level sanksi, tapi harus menyentuh sistemnya,” katanya.
Ke depan, Kemenaker harus memastikan prosedur pengurusan izin berjalan konsisten, bisa diawasi publik, jalur pengaduan yang aman, dan pembatasan kewenangan pejabat agar tidak mudah disalahgunakan. Selama sistemnya memberi ruang tawar-menawar, tegas Alvin, maka praktik pemerasan akan terus terjadi siapapun pejabatnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari