Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

KPK baru menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

24 Des 2024 20:13 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Kasus dugaan suap terkait dengan buron Harun Masiku memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024) sore. Setyo didampingi oleh Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pernyataan pimpinan KPK itu mengonfirmasi kabar mengenai status hukum Hasto yang beredar sejak Senin pagi. Namun, keputusan KPK itu tetap memantik pertanyaan, mengapa lembaga antirasuah itu baru menetapkan tersangka saat ini. Padahal, kasus dugaan suap itu sudah bergulir sejak tahun 2019.

Setyo mengatakan, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan KPK itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak 2019. KPK baru menetapkan tersangka sekarang ini karena sudah ada kecukupan alat bukti.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

Dalam pencarian buron Harun Masiku, calon anggota DPR 2019-2024, KPK juga memanggil, memeriksa, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. ”Di situlah kemudian kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan,” kata Setyo.

Penyidik KPK, lanjutnya, menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan. Donny merupakan orang kepercayaan Hasto. Suap diduga diberikan untuk memudahkan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

”Dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK (Hasto Kristiyanto),” ujarnya.

Menjawab kritik masyarakat terkait Harun Masiku yang masih buron, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan lebih baik masyarakat membuat spanduk bergambar wajah buronan kasus korupsi Harun Masiku, jika ingin mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dalam pengejarannya, KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Interpol. KPK sempat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada KPK, Polri, atau Kemenkumham.

Hasto sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait perkara suap terhadap Wahyu Setiawan, yang lebih dikenal dengan kasus Harun Masiku. Pada 10 Juni 2024, misalnya, Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Awal mula kasus

Jika ditarik ke belakang, awal mula kasus dugaan suap atau gratifikasi itu adalah penempatan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR dari PDI-P di daerah pemilihan (dapil) 1 Sumatera Selatan. Padahal, Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Alhasil, pada saat Pemilu Legislatif 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara. Sementara calon anggota legislatif (caleg) lain, yakni Riezky Aprilia, meraup 44.402 suara. Raihan itu menempatkan Riezky Aprilia sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua dari PDI-P di dapil tersebut.

Karena caleg yang mendapatkan suara terbanyak pertama, Nazarudin Kiemas, meninggal, Riezky-lah yang seharusnya ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Quote

Dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK.

Namun, Setyo mengungkapkan, Hasto melakukan sejumlah upaya agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih pengganti Nazarudin Kiemas. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Selain itu, Hasto juga menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan uji materi di MA pada tanggal 5 Agustus 2019.

”Setelah ada putusan dari MA itu, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, HK (Hasto) meminta fatwa kepada MA,” imbuhnya.

Secara paralel, Hasto mengupayakan Riezky mengundurkan diri agar satu kursi di parlemen itu bisa diberikan kepada Harun Masiku. Akan tetapi, upaya itu ditolak oleh Riezky. Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk membujuk Riezky Aprilia agar bersedia mundur. Saeful Bahri sampai rela menemui Riezky di Singapura.

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan juru bicara KPK Tesha Mahardika Sugiarto (dari kiri ke kanan) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

”Bahkan, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan Riezky diminta untuk mundur setelah pelantikan,” katanya.

Karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, Hasto kemudian bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk meminta Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina mengurus persoalan tersebut.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk meminta dan memenuhi usulan yang diajukan oleh DPP PDI-P untuk menetapkan Maria Lestari di dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku di dapil 1 Sumsel sebagai caleg terpilih.

Dalam proses itulah, menurut Setyo, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Dalam perencanaan sampai dengan penyerahan uang kepada Wahyu, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). Hasto dioanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku tersebut sudah bergulir sejak 2020. Kompas/Hendra A Setyawan

Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan permohonan fatwa MA ke KPU. Hasto pula yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun sebagai anggota DPR dari dapil Sumsel 1. Bahkan, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

”HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil I Sumsel,” ungkap Setyo.

Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan para jurnalis di depan pintu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (29/7/2024). Wahyu Setiawan dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi suap Harun Masiku. KPK memeriksa Wahyu Setiawan selama 6 jam. Sebelumnya Wahyu Setiawan merupakan pihak yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 atas kasus ini. Wahyu juga menjadi terpidana dan divonis 7 tahun pada 2021, tetapi bebas bersyarat pada 2023 lalu. Dalam kasus ini Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) bagi Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 29-7-2024

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2020 mengupayakan persetujuan permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P daerah pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Hukuman Wahyu kemudian diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan adalah selaku pejabat atau penyelenggara negara, yaitu anggota KPU, Wahyu seharusnya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur. Terdakwa seharusnya bekerja dengan baik, jujur, dan bersih, tetapi justru mengingkari sumpah jabatannya.

Wahyu telah menjalani hukumannya dan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Pada 27 Juli 2024, KPK kembali memeriksa Wahyu sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku tersebut.

Perintangan penyidikan

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Perintangan penyidikan itu, di antaranya, adalah pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020. Kala itu, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri.

Infografik Pencarian Tersangka Korupsi Harun Masiku

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Setyo menyebutkan, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001.

KPK menampik anggapan dari PDI-P yang menyebut perkara tersebut adalah politisasi hukum. Setyo menyatakan bahwa KPK murni menegakkan hukum. Apalagi, kelanjutan kasus ini adalah bagian dari memori dan serah terima dari pejabat lama.

”Jadi, sebenarnya kami juga tinggal melanjutkan saja. Selama ini, kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain terkait kongres PDI-P apa segala macam,” kata Setyo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara