Kualitas partisipasi pilkada meningkat, tetapi sejumlah elite justru ingin menarik kembali pemilihan kepala daerah ke DPRD.
09 Des 2025 10:52 WIB · Politik & Hukum
Antara/ Abdan Syakura
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali mengemuka menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dua dekade sejak bergulir pada 2005, pilkada langsung terus dipertanyakan kembali sebagai mekanisme pilkada.
Gagasan pilkada lewat DPRD terus berulang dalam setiap siklus politik, seakan menunggu momentum untuk kembali dipertimbangkan. Setiap kali ruang perubahan regulasi terbuka, wacana ini naik ke permukaan dan memecah perdebatan tentang arah konsolidasi demokrasi lokal.
Gelombang dukungan paling baru muncul dari Partai Golkar. Pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun Ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025), partai berlambang beringin itu secara terbuka kembali mendorong agar sistem pilkada langsung dikembalikan ke DPRD. Dukungan disampaikan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu.
Menurut Bahlil, biaya politik yang besar dalam pilkada membatasi ruang persaingan kader partai karena ongkos yang harus dikeluarkan begitu tinggi. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu direnungkan dalam penyusunan regulasi politik agar sistem yang dipilih selaras dengan karakter bangsa.
”Kalau biayanya terlalu besar, itu berdampak pada ruang di mana teman-teman yang punya kualitas tetapi belum mempunyai cukup biaya. Itu kemudian, mereka punya ruang tidak terlalu besar. Termasuk pada pemilihan bupati, gubernur, dan wali kota. Ini juga merupakan bagian yang menjadi perenungan,” ujar Bahlil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/05/b69059b4aa3cfb9696f07a2ee73a197c-20251205ronC.jpg)
Dukungan Golkar ini sesungguhnya bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah elite politik berkali-kali menghidupkan kembali wacana pengembalian pilkada kepada DPRD.
Beberapa bulan sebelum dorongan dari Golkar, pola serupa tampak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam peringatan Hari Lahir Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pilkada dikembalikan ke DPRD. Usulan itu juga disampaikan di hadapan Presiden Prabowo.
Setahun sebelumnya, pada 2024, wacana perubahan mekanisme pilkada sempat disuarakan langsung oleh Presiden Prabowo. Dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada 12 Desember 2024, Prabowo menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menghemat anggaran triliunan rupiah yang selama ini tersedot untuk pilkada langsung. Dana yang dihemat, menurut dia, dapat dialihkan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan menyediakan makanan bagi siswa.
Wacana serupa juga muncul pada Oktober 2022. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024, Bambang Soesatyo, kembali melontarkan gagasan pengembalian pilkada kepada DPRD setelah pimpinan MPR bertemu dengan sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Alasannya tak jauh berbeda, yakni pilkada langsung dianggap memicu tingginya biaya politik.
Lebih jauh ke belakang lagi, evaluasi terhadap pilkada langsung pernah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada akhir 2019. Menurut Tito, besarnya ongkos politik menjadi akar persoalan yang mendorong maraknya korupsi kepala daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/25/7381cc17-00c6-44e0-8a6a-ceeaed0084eb.jpg)
Meskipun wacana pengembalian pilkada kepada DPRD berulang kali muncul dari kalangan elite, data yang dibaca dari lapangan justru tidak sepenuhnya selaras. Data Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) Pilkada 2024 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan kualitas partisipasi politik warga perlahan membaik dan menjadi modal penting demokrasi lokal.
Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, mengatakan, hasil pengukuran IPP Pilkada 2024 menunjukkan sebagian besar pemilih berada di level engagement. Artinya, pemilih sudah menunjukkan partisipasi yang aktif meskipun belum ideal. Hal ini menjadi modal penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Adapun IPP Pilkada 2024 memeriksa keterlibatan warga di seluruh tahapan, mulai dari memastikan diri terdaftar, mengikuti proses pencalonan, terlibat dalam kampanye tanpa politik uang, hingga menilai gagasan programatik kandidat. Dalam kerangka itu, KPU membedakan tiga tingkat partisipasi, yakni partisipatori (paling ideal), engagement (menengah), dan involvement (paling rendah).
”Kita belum sampai pada level partisipatori, tetapi sudah berada di engagement yang bergerak ke arah lebih baik,” ujar Mada saat Media Gathering KPU di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/12/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/26/a814bcd7206248648dc713f70695d1a8-20251026_ADI_Skor_IPP_Pilkada_mumed.jpg)
Adapun dalam pilkada serentak 2024, tingkat partisipasi pemilih secara nasional mencapai 71,39 persen untuk pemilihan gubernur (pilgub), 74,41 persen untuk pemilihan bupati (pilbup), dan 67,74 persen untuk pemilihan wali kota (pilwakot). Keterlibatan kelompok pemilih tertentu juga menunjukkan tren positif. Pemilih perempuan konsisten berpartisipasi lebih tinggi daripada laki-laki (misalnya 52,99 persen dari total pemilih hadir di Pilgub 2024 adalah perempuan). Kelompok disabilitas pun menunjukkan partisipasi yang tidak kecil, mencapai 52,93 persen, dengan perempuan disabilitas lebih aktif dibandingkan laki-laki.
”Temuan-temuan menandakan bahwa pilkada langsung masih menjadi kanal penting yang menjaga ruang partisipasi terbuka bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya rentan tersisih,” kata Mada.
Oleh karena itu, lanjut Mada, tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD. Data IPP Pilkada 2024 telah menunjukkan masyarakat cenderung sudah memiliki modal pendidikan politik yang cukup memadai untuk berpartisipasi memilih pemimpin di tingkat lokal. Kualitas partisipasi ini juga sama dengan negara-negara demokrasi lain, termasuk India.
Dengan demikian, argumen politik berbiaya tinggi semestinya bisa dipatahkan dengan memperkuat kualitas partisipasi pemilih. Pilkada langsung tetap bisa diteruskan dengan penguatan pendidikan pemilih sehingga politik uang bisa ditekan. Pemilih akan lebih rasional dalam menentukan pilihannya dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming politik uang dari kandidat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/09/63380187b2dd24c15fab26e6404d94dd-PHOTO_2025_12_09_11_23_14.jpeg)
Penguatan secara kelembagaan juga perlu diatur dalam revisi UU Pemilu yang akan mulai dibahas tahun depan. Pendidikan politik harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya saat tahapan pemilu dan pilkada. Harapannya, dapat melahirkan pemilih yang berdaulat sehingga mampu mendorong kualitas pilkada.
”Mengembalikan pilkada melalui DPRD justru akan menghilangkan modal politik yang sangat besar dari pemilih yang sudah meningkat,” kata Mada.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan mengatakan, IPP menjadi penting karena tingkat kehadiran di TPS yang selama ini dianggap ukuran utama partisipasi, tidak selalu mencerminkan keterlibatan substantif. Di sejumlah daerah, termasuk Papua, Madura, dan Nias, tingkat partisipasi bahkan bisa menembus 100 persen, tetapi hal itu belum tentu menunjukkan kualitas partisipasi yang kuat.
Menurut dia, dua indikator IPP Pilkada 2024, yakni pendaftaran pemilih dan tingkat kehadiran, memang tinggi, masing-masing 71 persen dan sekitar 70 persen. Namun, indikator lain yang lebih substantif justru rendah, seperti penilaian pemilih terhadap kualitas calon, keterlibatan dalam kampanye, dan pendidikan pemilih. Variabel kampanye, misalnya, hanya berada pada kisaran 62-65 persen.
”Temuan ini menegaskan bahwa tantangan demokrasi Indonesia saat ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas partisipasi dan proses politik itu sendiri,” ujar Erik.
Menurut Erik, mekanisme demokrasi yang bersifat prosedural masih berjalan, tetapi kualitas demokrasi substantif justru menghadapi tekanan yang semakin kuat. Penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi pascapemilu menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola demokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan sistem pilkada, tetapi harus menyentuh kualitas proses politik dan tingkat keterlibatan warga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/04ba5e32a90a4c018a697e4594f19762-20161122AGS18.jpg)
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, hasil IPP Pilkada 2024 menunjukkan penguatan yang sangat signifikan dibandingkan IPP Pemilu. Jika pada IPP Pemilu 2024 mayoritas kabupaten/kota masih berada pada kategori involvement, dengan hanya sekitar 30 persen yang masuk level engagement, pada Pilkada 2024 proporsinya melonjak hampir tiga kali lipat. Sebanyak 88 persen kabupaten/kota berada pada kategori engagement yang menandai peningkatan kualitas partisipasi yang jauh lebih kuat di level pilkada.
Menurut dia, tingginya proporsi kabupaten/kota pada kategori engagement justru menunjukkan bahwa pilkada membuka kanal partisipasi yang lebih luas dan lebih substantif dibandingkan pemilu nasional. Lonjakan ini juga menunjukkan bahwa warga mulai terlibat lebih serius dalam proses politik meskipun belum sepenuhnya mencapai level partisipatori.
Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi Masykurudin Hafidz menambahkan, pengukuran partisipasi yang lebih luas melalui IPP Pilkada 2024 justru memperlihatkan bahwa perdebatan tentang Pilkada DPRD tidak menjawab persoalan utama demokrasi. Tantangan terbesar bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada banyaknya aktor nonpenyelenggara yang memiliki pengaruh besar terhadap kualitas pemilu, mulai dari kementerian, partai politik, hingga aparat keamanan, sementara peran penyelenggara justru kian tersisih.
Karena itu, perbaikan demokrasi harus dimulai dari tata kelola dan ekosistem pemilu yang melibatkan banyak pihak, bukan dengan mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan