Kewenangan polisi dalam KUHAP baru dinilai kian luas tanpa kontrol memadai, memicu kekhawatiran masyarakat sipil di tengah tingginya kasus kekerasan dan penahanan.
20 Nov 2025 13:02 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
Setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP disahkan, kekhawatiran masyarakat sipil dan kalangan akademisi mengenai potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bukanlah alarm kosong.
Di tengah tingginya catatan kekerasan yang dilakukan polisi, mulai dari penganiayaan hingga penyiksaan sebagaimana terekam dalam riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), sejumlah ketentuan di KUHAP baru dinilai justru membuka ruang lebih luas bagi tindakan sewenang-wenang.
Selain kultur kekerasan di kepolisian yang belum tertangani, penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menunjukkan kecenderungan aparat menahan tersangka atau terdakwa sangat tinggi. Pada tingkat penuntutan, perbandingan rata-rata antara terdakwa yang tidak ditahan dan total terdakwa mencapai 1:10. Angka ini hampir sama dengan di tingkat persidangan, yakni 1:9.
”Jadi kecenderungan untuk menahan itu sangat tinggi. Ini terkonfirmasi dengan fakta bahwa jumlah penghuni rutan saat ini overcrowding karena ada kecenderungan menahan yang begitu tinggi,” kata peneliti ICJR, Ichsan Zikry, dalam diskusi peluncuran penelitian ”Evaluasi terhadap Proses Pengambilan Keputusan dalam Melakukan Penahanan dan Peluang Pengembangan Risk Assessment Tools Penahanan” pada Februari 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/e11551bc065562dab5f9d944da3a84df-20250526RAM_Operasi_Berantas_Jaya_VIII.jpg)
Data ICJR mencatat, pada 2023, dari total 164.484 terdakwa yang menjalani persidangan, 128.437 orang ditahan dan hanya 18.564 yang tidak ditahan. Pada 2022, dari 168.752 terdakwa, 125.150 ditahan dan 19.602 tidak ditahan. Secara rata-rata dalam lima tahun terakhir, jumlah terdakwa yang ditahan mencapai 138.155 orang, sedangkan yang tidak ditahan 20.465 orang.
Pada tingkat penuntutan, rata-rata terdakwa yang ditahan dalam lima tahun terakhir berjumlah 104.785 orang, sementara yang tidak ditahan 11.607 orang. Untuk tingkat penyidikan, ICJR mengakui tidak memperoleh data pasti.
Kondisi inilah yang membuat masyarakat sipil bereaksi keras terhadap sejumlah ketentuan penahanan dalam KUHAP baru, terutama Pasal 5, Pasal 90, dan Pasal 93. Pasal 5 Ayat (2) Huruf a memberi kewenangan kepada penyelidik—atas perintah penyidik—untuk menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, dan menahan. Sementara Pasal 90 dan 93 mengatur penetapan tersangka serta penangkapan tanpa keharusan pengawasan pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dan KIKA menyebut dampaknya sederhana: ”semua bisa kena”. Setiap orang berpotensi menjadi sasaran upaya paksa, apalagi penahanan pada tahap penyelidikan di Pasal 5 dinilai sebagai pasal karet sebab aparat dapat berdalih ”mengamankan”. Ketiadaan kontrol pengadilan atas penangkapan dan penahanan juga diyakini memperlebar ruang kesewenang-wenangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/11/0a51aca116d9da601af9db5121fa79ad-FAK_5226.jpg)
Catatan Akhir Tahun 2024 Komnas HAM menunjukkan Polri kembali menjadi institusi yang paling banyak diadukan publik.
Sepanjang tahun itu, terdapat 663 pengaduan terkait tindakan polisi, jauh di atas aduan terhadap pemerintah pusat dan daerah yang mencapai 433 laporan. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah pelanggaran terhadap hak untuk memperoleh keadilan (813 aduan), disusul pelanggaran terkait rasa aman (212 aduan). Kontras juga mencatat 602 peristiwa kekerasan oleh aparat kepolisian sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, mengakibatkan 42 orang tewas dan 1.043 orang terluka.
Laporan bertajuk ”Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang” itu merinci, penembakan menjadi bentuk kekerasan terbanyak (411 peristiwa), diikuti penganiayaan (81), penangkapan sewenang-wenang (72), pembubaran paksa (42), penyiksaan (38), intimidasi (24), kriminalisasi (9), kekerasan seksual (7), dan tindakan tidak manusiawi (4).
Kekerasan tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua Selatan, dengan lima provinsi tertinggi meliputi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Terkait 38 peristiwa penyiksaan, Kontras menemukan 86 korban; 10 orang di antaranya meninggal, sedangkan 76 orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/29/db876656-976c-4661-9268-a1a19a2bf491_jpg.jpg)
Kontras juga mendokumentasikan 37 peristiwa extrajudicial killing yang mengakibatkan 40 korban jiwa dalam periode yang sama. Dari jumlah itu, 22 korban merupakan tersangka, 17 warga sipil nonkriminal, dan satu anggota kepolisian. Dalam 17 kasus, pelakunya bahkan tidak teridentifikasi.
Untuk kasus salah tangkap, terdapat 44 peristiwa sepanjang Juli 2024–Juni 2025; 29 di antaranya disertai kekerasan. Akibatnya, 35 orang luka-luka dan delapan lainnya meninggal. Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan lemahnya standar bukti permulaan serta budaya kekerasan dalam proses penindakan.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras Andrie Yunus mengatakan, data tersebut merupakan catatan per Juli 2025. Data setelahnya masih diproses dan direncanakan terbit dalam Catatan Hari HAM bulan depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/09/a8929ab0-4210-48e3-9bee-7624845e079a_jpg.jpg)
Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengakui KUHAP baru belum sempurna dan masih banyak kekurangannya. Namun, ia menilai revisi tetap diperlukan untuk mendukung penerapan KUHP baru sebagai sistem pidana modern. KUHAP lama yang berusia lebih dari 40 tahun dianggap sudah tidak selaras lagi dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, dan kemajuan teknologi informasi.
Albert menyoroti sejumlah rambu upaya paksa yang belum diatur secara rinci, misalnya penyadapan yang masih bergantung pada undang-undang tersendiri. Jika terjadi penyadapan tidak sah, hal itu dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sehingga hasil penyadapan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Mengenai penahanan, ia menyebut KUHAP baru pada dasarnya mengembalikan pengaturannya ke KUHAP lama dengan menambah sejumlah persyaratan. Mekanisme kontrol terhadap upaya paksa tetap melalui praperadilan, bukan judicial scrutiny yang mengharuskan persetujuan ketua PN dua hari setelah tindakan dilakukan.
”Ini perlu ditanyakan lagi ke Mahkamah Agung apakah para hakim bersedia atau keberatan memberikan izin dalam waktu tertentu, misalnya dua hari. Hal ini mengingat penahanan bisa terjadi kapan saja, sementara kalau harus ada persetujuan berarti harus ada hakim piket atau stand by pada hari libur,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/07/3fbb45d1-073d-4ce0-81b2-1148df70ecb1.jpg)
Ia juga mengkritik pengaturan teknik investigasi undercover buying (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) seperti tertera di Pasal 16 KUHAP, yang sebelumnya hanya digunakan untuk perkara narkotika. Menurut dia, teknik investigasi semacam itu seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan diatur secara umum dalam KUHAP.
Mantan hakim agung sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Gayus T Lumbuun, menilai sejumlah ketentuan upaya paksa dalam Pasal 5 dan Pasal 16 memerlukan aturan tambahan untuk menjamin transparansi, terutama terkait penahanan dan larangan bepergian.
Ia mengusulkan pola pemberitahuan kepada pengadilan setempat mengenai dimulainya penyelidikan dan pelaksanaan tindakan upaya paksa, mirip konsep surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Langkah ini, menurut dia, dapat meningkatkan transparansi tanpa menjadikan pengadilan sebagai lembaga yang harus memberikan izin terhadap setiap tindakan.
Untuk penahanan, Gayus setuju dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Pertimbangannya, Indonesia memiliki wilayah luas dengan jarak antara kantor kepolisian dan pengadilan yang tidak selalu dekat. Permintaan izin pengadilan dianggap berpotensi mengubah fungsi pengadilan menjadi lembaga administratif negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/b55d2fb2fa77bdb6b55f4c2059c49475-20251113ron03.jpg)
Sementara itu, terhadap kekhawatiran bahwa polisi menjadi superpower setelah KUHAP baru berlaku, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah berulang menepisnya. Menurut dia, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 bukan dalam tahap penyelidikan, melainkan dalam tahap penyidikan.
Menyangkut Pasal 16 KUHAP, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, metode undercover buying dan controlled delivery tidak berlaku untuk semua tindak pidana. Pembatasannya sudah diatur di bagian penjelasan pasal. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus, antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika.
Adapun terkait Pasal 90 dan 93 KUHAP, Habiburokhman menegaskan, penangkapan hingga penggeledahan harus dilakukan dengan minimal dua alat bukti. Khusus yang menyangkut aspek penahanan, akan dibuat peraturan turunan untuk menjelaskan lebih rinci. ”Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” tambahnya.
Ia pun berulang menegaskan materi dalam KUHAP sepenuhnya untuk memperkuat dan memberdayakan warga negara saat berhadapan dengan hukum. Karena itu, kualitas KUHAP baru lebih baik dibandingkan undang-undang lama yang disahkan pada 1981. Dalam penyusunan RKUHAP, Habiburokhman juga mengklaim telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Tak hanya itu, ia bahkan mengklaim hampir 100 persen materi di KUHAP berasal dari masukan masyarakat sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/18/794b269a-904a-4bb5-bd93-42b6c197284d_jpg.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga berulang menyampaikan sisi positif dari kelahiran KUHAP baru yang akan berlaku mulai awal 2026 itu. KUHAP baru disebutnya keniscayaan agar hukum acara pidana di Indonesia menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.
”KUHAP memuat sejumlah pembaruan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHAP, Selasa (18/11/2025).
Adapun pihak Polri belum berkomentar terkait aturan baru dalam KUHAP, utamanya yang menyangkut kewenangan kepolisian. Sejak Rabu (19/11/2025), pertanyaan yang dilayangkan kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko belum diresponsnya.
Meski pemerintah dan DPR sama-sama menepis kekhawatiran bahwa KUHAP baru bisa membuat polisi menjadi superpower, keraguan publik tidak serta-merta sirna. Terlebih dengan rekam jejak kekerasan dan penahanan berlebihan sebelumnya. Untuk menepis keraguan publik itu, kini semuanya berpulang pada komitmen dan praktik penegakan hukum oleh kepolisian.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan