Komisi Yudisial menilai KUHAP yang berlaku membuat pengawasan belum maksimal. Lembaga negara ini berharap KUHAP yang baru memberikan wewenang lebih.
10 Feb 2025 19:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial mengharapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menguatkan pengawasan terhadap hakim dan penegak hukum lainnya. Payung hukum yang tengah dirancang ini diharapkan bisa menjadi mesin terbaik dalam mencari keadilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (10/2/2025), menyatakan, KUHAP yang ada sebelumnya tidak mengatur pengawasan terhadap penegakan hukum, termasuk hakim. Aturan ini mengacu pada Bab XX di dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Bab ini terdiri atas Pasal 227 sampai Pasal 283 dengan isi terkait hakim yang membantu pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Dalam Pasal 280 disebutkan, hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak penyidikan. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan terhadap para aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya kepada para hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/2f6f3c8a-8532-4f0d-8136-2337b6a5b375_jpg.jpg)
Namun, menurut Amzulian itu tidak cukup. Di hadapan para anggota Komisi III DPR, ia menyatakan pengawasan tersebut hanya berada di tingkat pengadilan yang menjadi ujung dari proses penegakan hukum.
”Menurut kami, KUHAP saat ini tidak mengatur pengawasan terhadap penegakan hukum. Hanya ada pengawasan sebagaimana diatur dalam Bab XX. Padahal, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak penyidikan. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan terhadap para aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya kepada para hakim,” kata Amzulian.
Terkait perluasan wewenang pengawasan di tingkat KY, Amzulian menuturkan, pihaknya berharap KUHAP baru yang tengah dirancang ini bisa memberikan penegasan terhadap pengawasan hakim oleh lembaga tersebut. KY tidak hanya bisa mengawasi putusan, tetapi juga perilaku dan tindakan pada semua tingkatan peradilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/06/7cae4a97-2c8a-40a9-96b7-2d42b95f46ce_jpg.jpg)
Menurut Amzulian, peran ini dibutuhkan di tengah sikap kritis warga kepada hukum dan pengadilan. Hal ini dilihat dari 966 laporan permohonan pemantauan untuk semua lingkungan pengadilan dan tingkatannya sepanjang tahun 2024. Dari jumlah itu, 59 permohonan pemantauan pada tingkat banding dan 127 perkara untuk tingkat Mahkamah Agung (MA), baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
”Namun, KY hanya sebatas memberikan surat yang disampaikan kepada pimpinan pengadilan atau MA dengan permintaan agar dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang dilaporkan,” kata Amzulian.
Oleh karena itu, KY mengusulkan agar diatur dengan tegas dalam perubahan KUHAP dengan memberikan akses kepada para pihak, terutama pihak terpidana. Dalam aturan baru itu, lanjut Amzulian, KY juga berharap diberikan wewenang untuk mengawasi, termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/09/b347f31f-cc92-4689-b958-3581742402cf_jpg.jpg)
”Pemikiran kami, dengan dimasukkan pengawasan di dalam KUHAP, akan memberikan legitimasi kuat bagi lembaga-lembaga pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsi. Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam perubahan KUHAP tersebut,” kata Amzulian.
Selain itu, KUHAP yang baru diharapkan sejalan dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Payung hukum tersebut, kata Amzulian, membawa semangat keadilan restoratif yang mengedepankan kepada pemulihan, tidak hanya pembalasan.
”Masyarakat juga mengapresiasi kerja DPR dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2023. Tentu KUHAP harus juga memiliki semangat dan asas-asas yang sama dengan KUHP, yaitu di antaranya adalah keadilan restoratif,” ucap Amzulian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/06/323e1f637ae30f0c4a44db7be2579df8-IMG20250206111818.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengapresiasi masukan dari para ketua KY dan sejumlah anggota yang hadir saat rapat kerja tersebut. Dia juga menyatakan KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981 ini perlu diperbarui dan mengikuti KUHP baru yang telah rampung dan siap berlaku pada tahun 2026.
Menurut Hinca, melalui KUHAP yang tengah dibahas ini diharapkan keadilan bisa hadir dan dirasakan oleh para pencarinya. Hal ini juga termasuk memastikan tidak ada potensi korupsi yang ada di ranah peradilan dan proses penegakan hukum.
”KUHAP kita ini melewati usia 43 tahun sehingga masukan ini sangat baik untuk menuntaskan yang baru. KUHP butuh engine (mesin) yang seimbang dan KUHAP diharapkan bisa membantu dalam memastikan keadilan ter-deliver kepada para pencari keadilan,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono