Kuota Haji Khusus Diusulkan Diubah Menjadi Minimal 8 Persen

Asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah mengusulkan perubahan kuota haji khusus dari maksimal 8 persen menjadi minimal 8 persen agar kuota terserap maksimal.

13 Agt 2025 16:57 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Pradipta Pandu Mustika

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah mengusulkan dalam revisi undang-undang tersebut ada perubahan kuota haji khusus dari maksimal 8 persen menjadi minimal 8 persen.

Perubahan kuota haji khusus tersebut merupakan salah satu usulan yang disampaikan 13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Asosiasi tersebut terdiri dari Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bershatu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah yang juga Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik menyampaikan, UU No 8/2019 mengatur kuota haji reguler sebanyak 92 persen dari total kuota haji Indonesia. Sementara sisanya, yakni 8 persen, dialokasikan untuk kuota haji khusus.

”Apabila dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas muncul ketentuan bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen, hal ini akan menciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang telah mendaftar. Hingga kemarin, tercatat sebanyak 144.771 calon jemaah haji khusus sedang dalam antrean,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Konferensi pers asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Firman, kata ”maksimal” dalam UU No 8/2019 menunjukkan alokasi untuk haji khusus bisa 0-8 persen. Dengan demikian, ribuan calon anggota jemaah haji khusus yang pada hakikatnya juga warga negara Indonesia akan menghadapi ketidakpastian keberangkatan.

Haji khusus dinilai menjadi solusi bagi jemaah dengan kategori lanjut usia (lansia), jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu, atau mereka yang memiliki keterbatasan waktu. Di sisi lain, asosiasi penyelenggara ibadah haji mampu menyerap kuota tambahan yang sering kali tidak terserap, bahkan ditolak, karena keterbatasan pemerintah.

Firman menyebut bahwa negara-negara lain yang memiliki banyak penduduk Muslim juga telah memberikan kuota penyelenggaraan haji yang signifikan kepada pihak swasta. Sebagai contoh, kuota haji yang dikelola pihak swasta di Turki lebih dari 40 persen kuota nasional.

Negara lain, seperti Mesir, memberikan porsi penyelenggaraan haji kepada pihak swasta sebesar 65 persen. Kemudian, India dan Pakistan masing-masing memberikan porsi 50 persen kepada swasta. Sementara Bangladesh memberikan porsi kepada swasta hingga 93 persen dan terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan serta menggerakkan ekonomi umat.

Pengunjung menapak anak tangga di Jabal Nur, Mekkah Arab Saudi, Sabtu (14/6/2025). Jabal Nur adalah tempat bersejarah yang kini ramai jadi tempat ziarah jemaah haji maupun wisatawan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Ahmad Mutsana menekankan, usulan perubahan kuota haji khusus ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji Indonesia. Penyerapan kuota yang maksimal pada akhirnya akan mengurangi kerugian negara akibat kontrak yang tidak terisi.

”Kita perlu menghilangkan stigma penyelenggaraan haji khusus. Sisa kuota haji reguler juga selalu ada setiap tahun dan tidak terserap maksimal. Dengan menghapus batas maksimal kuota haji khusus 8 persen, kita punya potensi kerugian negara ini,” ucapnya.

Isu lain

Asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah juga menyoroti sejumlah isu lain dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satunya, menolak legalisasi umrah dan haji mandiri karena dapat melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang bagi lokapasar global untuk menguasai pasar jemaah Indonesia.

Asosiasi juga mengusulkan agar ada kepastian hukum yang melibatkan mereka sebagai mitra strategis pemerintah. Hal ini perlu diatur secara eksplisit dalam UU untuk memastikan sinergi dan kontrol bersama sebagaimana diaturnya asosiasi di industri lain.

Regulasi tentang penyelenggaraan ibadah haji yang baru juga perlu mengatur peningkatan layanan dari reguler ke khusus. Aturan ini akan memberi pilihan resmi bagi jemaah yang ingin meningkatkan layanan tanpa mengganggu sistem antrean reguler, mendorong inovasi layanan, meningkatkan kualitas ibadah, dan meringkatan negara dalam pemberian subsidi.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, mengatakan, panitia kerja (panja) DPR terkait RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah dibentuk sejak awal Agustus 2025. Panja juga telah melakukan sejumlah rapat untuk mengimbangi periode penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Beberapa poin penting yang akan disoroti dalam RUU ini adalah pembenahan manajemen mengingat penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dilaksanakan Badan Penyelenggara Haji dari sebelumnya oleh Kementerian Agama. Kemudian, isu lain terkait dengan kriteria kemampuan jemaah untuk melakukan ibadah haji berdasarkan kesehatan fisik dan mental.


Kerabat Kerja

Penulis:

Pradipta Pandu Mustika
 | 

Editor:

Nasrullah Nara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti