Mampukah pemerintah menurunkan harga Minyakita setidaknya mendekati HET Rp 15.700 per liter melalui operasi pasar masif dan Satgas Pangan Polri?
28 Feb 2025 11:47 WIB · Ekonomi
Laga perang Minyakita mulai tercipta. Pemerintah dengan dua ”amunisi” terkuatnya versus pelaku usaha yang masih membanderol Minyakita dengan harga tinggi. Siapa yang bakal menjadi pemenangnya?
Pemerintah memutuskan menggelar operasi pasar besar-besaran pada 24 Februari-29 Maret 2025. Misi utamanya adalah menurunkan harga beras, bawang putih, gula konsumsi, daging lembu, dan Minyakita, serta demi menjaga daya beli masyarakat.
Selama sembilan bulan terakhir, yakni sejak Juni 2024 hingga 27 Februari 2025, harga Minyakita merangkak naik dan cenderung stabil tinggi di atas HET.
Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana dalam program Minyak Goreng Rakyat. Sumber pasokannya berasal dari para eksportir minyak sawit mentah dan sejumlah produk turunannya yang terkena kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.
Selama sembilan bulan terakhir, yakni sejak Juni 2024 hingga 27 Februari 2025, harga Minyakita merangkak naik dan cenderung stabil tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam periode itu, tepatnya pada 14 Agustus 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan HET Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/610bc454e9bc536defb3220a566ae4c1-Screenshot_2025_02_28_103354.png)
Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag menunjukkan, per 27 Februari 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.200 per liter. Harga tersebut lebih tinggi 6,4 persen dari Juni 2024 dan 8,72 persen dari HET.
Selama ini, Kemendag mengklaim rerata stok bulanan Minyakita berada di atas kebutuhan Minyakita dan minyak goreng curah, yakni 170.000 ton per bulan. Namun, kecukupan stok itu tak mampu meredam laju kenaikan harga Minyakita.
Banyak versi penyebab kenaikan harga Minyakita. Hal itu mulai dari permainan harga, pengemasan ulang, dan rantai distribusi Minyakita yang semakin panjang.
Bahkan, ada dugaan Minyakita ”disulap” menjadi minyak goreng curah. Ini mengingat harga minyak goreng curah lebih tinggi dari Minyakita belakangan ini. pemerintah tidak lagi mengatur HET minyak goreng curah dan mengeluarkan komoditas tersebut dari kewajiban DMO.
Berdasarkan SP2KP Kemendag, per 27 Februari 2025, harga rerata nasional minyak goreng curah Rp 17.700 per liter. Sebelumnya, harga minyak goreng curah selalu di bawah Minyakita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/06/6e0c750d19ebaba558b85a7dac2f5fec-99648157_3135_4b47_8545_fa8b64c4e860_jpg.jpg)
Pemerintah khawatir harga Minyakita semakin melambung pada Ramadhan-Lebaran 2025. Dalam kondisi normal saja pemerintah kesulitan menekan harga Minyakita, apalagi setiap Ramadhan-Lebaran, permintaan minyak goreng selalu meningkat.
Dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional 2025 yang dimutakhirkan per 21 Februari 2025, kebutuhan konsumsi berbagai jenis minyak goreng selama masa Ramadhan pada Maret 2025 diperkirakan sebanyak 488.400 ton. Kebutuhan itu meningkat 14,67 persen dibandingkan dengan Februari 2025 yang sebanyak 425.900 ton.
Tak mengherankan jika Minyakita menjadi salah satu sasaran utama pemerintah dalam operasi pasar besar-besaran. Dua ”amunisi” terkuat, yakni cadangan minyak goreng pemerintah (CMGP) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, telah siap.
Badan Pangan Nasional menyebutkan, CMGP yang telah disiapkan Perum Bulog dan ID Food per 26 Februari 2025 sebanyak 99.000 kiloliter. Stok itu sebagian besar berasal dari produsen minyak goreng. Adapun stok berbagai jenis minyak goreng secara nasional pada Maret 2025 diperkirakan sebanyak 815,4 kiloliter.
Dalam operasi pasar berbentuk gerakan pangan murah, pemerintah akan menjual Minyakita seharga Rp 14.700 per liter. Harga itu lebih murah dari HET Minyakita. Pemerintah juga bakal membanjiri pasar dengan memasok Minyakita sebanyak dua kali lipat dari biasanya.
Para pedagang eceran masih memiliki stok Minyakita lama yang dikulak dengan harga tinggi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/21/91ba24799b6c7e6a17bb0e38ef3e510d-Screenshot_2025_01_21_094449.png)
Sementara Satgas Pangan diminta mengawasi dan menindak para pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas harga jual yang ditetapkan Kemendag di setiap lini distribusi. Harga jual Minyakita dari produsen ke distributor lini satu (D1) ditetapkan Rp 13.500 per liter, D1 ke D2 Rp 14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp 14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen sesuai HET Rp 15.700 per liter.
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha, bahkan penyegelan tempat usaha. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Setidaknya pemerintah telah menggelar operasi pasar di sejumlah daerah selama lima hari. Operasi pasar itu memang masih belum masif di seluruh Indonesia sehingga harga Minyakita masih tinggi jauh di atas HET.
Kondisi itu juga mengindikasikan para pedagang eceran yang masih memiliki stok Minyakita lama. Stok lama itu didapat, entah dari distributor atau pengecer lain, dengan harga tinggi. Mereka tak mau rugi dengan menjualnya lebih murah dari harga kulakan.
Mampukah pemerintah menurunkan harga Minyakita setidaknya mendekati HET? Siapa yang bakal menjadi pemenangnya nanti? Mari kita cermati dan tunggu hasilnya di rentang periode operasi pasar 24 Februari-29 Maret 2025.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung Saputra