KEPASTIAN HUKUM

Lagi-lagi, Swasta Dirundung Ketidakpastian Hukum dan Kebijakan

Dunia usaha memang selalu bergerak lebih cepat daripada regulasi. Maka, komunikasi antara pemerintah, regulator, investor, dan para profesional menjadi kunci utama.

10 Sep 2026 11:58 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

Kepastian hukum dan komunikasi kebijakan lagi-lagi masih menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi oleh dunia usaha. Persoalan ini pun tidak terkecuali dialami oleh para investor asing yang tengah menjalankan bisnis di Indonesia.

Bila terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan para investor akan hengkang dan beralih ke negara yang jauh lebih menjanjikan kepastian berusaha. Padahal, Indonesia tengah membutuhkan investasi langsung, terutama untuk penciptaan lapangan kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Demikian salah satu benang merah dalam sebuah forum diskusi yang diadakan oleh Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) bertajuk ”Mobilizing Capital and Strategic Certainty for Indonesia’s Next Growth Phase”, di Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam.

Chief Country Repersentative Indonesia di US-ASEAN Business Council (USABC), Nugraheni Utami, menyampaikan, sebagian besar pelaku bisnis asal Amerika Serikat (AS) mengalami kesulitan dalam memahami arah dari kebijakan pemerintah.

Salah satu sudut pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Pabrikan asal China ini diresmikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kami (3/9/2026).

Salah satu kebijakan itu ialah terkait regulasi impor. Dalam hal ini, para pengusaha AS yang telah membangun pabrik di Indonesia mengalami kesulitan ketika hendak mengimpor komponen bahan baku. Padahal, komponen ini sangat dibutuhkan untuk aktivitas produksi manufaktur.

”Akibatnya, confidence dari perusahaan-perusahaan ini akan menurun. Sebab, ketika melakukan usaha di Indonesia, semakin banyak kesulitan,” kata Nugraheni.

Selain itu, para pengusaha juga menghadapi tantangan dari implementasi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Aturan ini akan diimplementasikan pada Oktober 2026 mendatang.

Quote

Dulu, mungkin ada 1-2 pintu yang kita bisa meminta ’advice’ untuk memastikan kalau ini mungkin bisa diperbaiki lebih baik. Tapi, saat ini kita harus mengetuk banyak pintu untuk memastikan kalau regulasi ini akan menghambat tidak hanya perusahaan Amerika, tetapi juga bisnis-bisnis dari negara lainnya.

Regulasi tersebut, antara lain, mewajibkan importir memastikan kesesuaian produk halal luar negeri di negara asal sebelum mengajukan pemberitahuan pabean masuk (pre-shipment). Akibatnya, biaya produksi pun meningkat, baik di sektor makanan dan minuman, industri tekstil, kosmetik, farmasi, maupun alat kesehatan.

Tidak berhenti di situ, para pengusaha juga menghadapi kesulitan ketika hendak memahami regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Mereka tidak tahu kepada siapa informasi atau komunikasi harus dilakukan.

”Dulu, mungkin ada 1-2 pintu yang kita bisa meminta advice untuk memastikan kalau ini mungkin bisa diperbaiki lebih baik. Tapi, saat ini, kita harus mengetuk banyak pintu untuk memastikan kalau regulasi ini akan menghambat tidak hanya perusahaan Amerika, tetapi juga bisnis-bisnis dari negara lainnya,” tuturnya.

Forum diskusi bertajuk “Mobilizing Capital and Strategic Certainty for Indonesia’s Next Growth Phase” yang diadakan oleh Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), di Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam.

Tren global

Kebijakan populis dan proteksionis memang tengah menjadi sebuah tren di global, antara lain tecermin dari kemenangan Partai Sayap Kanan di Jerman dan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai presiden AS. Kondisi tersebut telah memicu situasi ketidakpastian di berbagai negara.

Di tengah perkembangan tersebut, investor sangat mempertimbangkan kepastian hukum dan berusaha di sebuah negara. Bagi USABC, misalnya, akan membandingkan negara mana di kawasan Asia Tenggara yang bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

”Ketika semua uncertainty ada di sebuah kawasan, tentu investor akan mencari wilayah untuk melakukan investasi yang less uncertainty, lebih pasti hukumnya, dan tentunya bisa mudah bagi mereka untuk berjualan, untuk melakukan perdagangan,” tutur Nugraheni.

Menurut dia, Indonesia seharusnya justru bisa meningkatkan daya saingnya dengan memberikan kepastian hukum dan berusaha. Meski sebelumnya pemerintah berkomitmen menempuh deregulasi, para investor masih mempertanyakan sejauh mana implementasi dan komitmen itu dilakukan.

Tuti Hadiputranto, salah satu pendiri HHP Law Firm, memberikan pernyataan penutup dalam diskusi bertajuk “Mobilizing Capital and Strategic Certainty for Indonesia’s Next Growth Phase” yang diadakan oleh HHP Law Firm, di Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam.

Tuti Hadiputranto, salah satu pendiri HHP Law Firm, menyampaikan, investasi tidak hanya membutuhkan modal, tetapi juga kepercayaan. Artinya, bila dunia usaha atau sektor swasta mendapatkan kenyamanan, investasi pun akan datang dan modal akan mengalir masuk.

”Kenyamanan ini akan dirasakan ketika terdapat kebijakan yang tepat, implementasi yang konsisten, adanya transparansi, kepastian dari regulasi, kepastian hukum, termasuk dalam proses penegakan hingga di tingkat pengadilan,” ujarnya.

Quote

Dunia usaha memang selalu bergerak lebih cepat daripada regulasi. Maka, komunikasi antara pemerintah, regulator, investor, dan para profesional menjadi kunci utama.

Maka dari itu, pemerintah dan regulator harus bersedia untuk memberikan ruang dialog kepada dunia usaha ketika terdapat ketidakjelasan dalam regulasi. Ruang dialog ini penting demi menjaga kepercayaan, memastikan transparansi, serta tata kelola yang baik (good governance).

Menurut Tuti, dunia usaha memang selalu bergerak lebih cepat daripada regulasi. Maka, komunikasi antara pemerintah, regulator, investor, dan para profesional menjadi kunci utama. Selain itu, pemerintah yang bersih turut menjadi fondasi bagi kenyamanan tersebut.

Infografik riset Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK).

Butuh investasi

Di sisi lain, Indonesia tengah menghadapi tantangan mengenai penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Meski dalam lima tahun terakhir sebanyak 17 juta tenaga kerja terserap, sebagian besar mereka berada di sektor informal.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Heriyanto Irawan, berpendapat, rendahnya kualitas penciptaan lapangan kerja tersebut sangat bergantung kepada investasi. Namun, tren investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri, belum pulih.

”Untuk menggairahkan investasi, solusinya dari kami dan Presiden sering menekankan itu adalah deregulasi. Ini mempermudah segala hal untuk masuk, karena itulah lokomotif driver dari ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Bila dilihat dari komposisi produk domestik bruto (PDB), belanja pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya berkontribusi sekitar 10 persen. Sebaliknya, sebesar 90 persen PDB itu berasal dari sektor swasta.

Infografik Indeks Kepercayaan Investasi Langsung Asing (FDI Confidence Index) Negara-negara Berkembang 2026

Di sisi lain, pasar modal Indonesia, baik obligasi maupun saham, juga sangat bergantung pada investasi asing. Namun, bila tingkat imbal hasil pasar keuangan AS atau negara maju lainnya meningkat, modal tersebut akan dengan mudahnya keluar (capital flight).

Maka dari itu, salah satu pilar untuk meyakinkan investor asing agar tetap bertahan ialah kredibilitas dalam pengelolaan fiskal. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga defisit fiskal di bawah 3 persen.

Quote

Mereka bisa punya hakim sendiri, sistem pengadilan sendiri, sehingga harapannya bisa mengembalikan ’trust and confidence’.

Selain komitmen terhadap disiplin fiskal dan deregulasi, pemeritah juga tengah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan berada di Jakarta dan Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.

”Mereka bisa punya hakim sendiri, sistem pengadilan sendiri, sehingga harapannya bisa mengembalikan trust and confidence,” kata anggota sekaligus Direktur Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi DEN, Mochammad Firman Hidayat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto