Alih-alih memberikan gelar pahlawan nasional, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM berat selama era Soeharto.
24 Apr 2025 16:20 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai akan mengingkari sekaligus tidak mengakui peristiwa politik reformasi 1998. Padahal, ada trauma kolektif yang dialami masyarakat selama pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. Pemerintah didesak untuk fokus memenuhi komitmen mengusut berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat selama era Soeharto.
Seperti diberitakan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) tengah mempelajari 20 nama tokoh yang diusulkan oleh daerah agar diberi gelar pahlawan nasional. Salah satu nama yang diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto (Kompas.id, 23/4/2025).
Sejak 2010, nama Soeharto berulang-ulang diusulkan sebagai pahlawan nasional. Usulan itu tidak bisa dipenuhi karena terkendala keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Pasal 4 Tap MPR itu disebutkan, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Namun, pada 25 September 2024, Bambang Soesatyo, Ketua MPR saat itu, menyatakan bahwa nama Soeharto telah dicabut dari Tap MPR XI/1998 itu. Dengan pencabutan nama Soeharto di Tap MPR itulah, menurut Saifullah, Soeharto berpeluang diberi gelar pahlawan nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/07/26/9e0c0342-adf9-43e0-9e99-999c4a26dbda_jpg.jpg)
Menyikapi rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto itu, pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR tidak bisa dibenarkan. MPR bukan lagi sebagai lembaga negara tertinggi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah ketentuan yang ada pada Tap MPR. Dengan demikian, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR itu tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk pemberian gelar pahlawan nasional.
”Kawan-kawan (yang berkecimpung di) hukum tata negara juga menyimpulkan, sebenarnya tidak pernah ada mencabut TAP MPR XI/1998 atau mencabut nama Soeharto dari Tap MPR itu. Itu hanya berupa pidatonya Bamsoet (Ketua MPR Bambang Soesatyo). Kenapa enggak pernah ada, karena hanya di pidato, dan mereka anggap pidato itu sudah cukup,” kata Bivitri, Kamis (24/4/2025).
Adapun tugas MPR sesuai UUD 1945, menurut Bivitri, hanya tiga, yakni melantik presiden dan wakil presiden, lalu mengesahkan jika ada perubahan UUD, dan terakhir terkait pemakzulan. Oleh karena itu, pembersihan nama Soeharto dari TAP MPR XI/1998 itu tidak tepat dan tidak dibenarkan.
”Dalam prinsip hukum, sebuah produk hukum hanya bisa dicabut oleh peraturan yang sama atau oleh putusan pengadilan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/28/4692bf53-77ef-4092-9b0b-4409d9580dab_jpg.jpg)
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hierarki peraturan perundangan-undangan. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.
”Jadi kalau TAP MPR yang 1998 itu dicabut atau diubah paling tidak mencabut nama Soeharto, itu tidak bisa dilakukan hanya melalui pidato ketua MPR. Yang kedua, kenapa nggak bisa, karena TAP MPR-nya sendiri kan ketika mengambil keputusan harus pakai proses yang partisipatif dulu,” katanya.
Oleh karena itu, baik secara legal formal maupun secara legitimasi ketika MPR mengeluarkan sebuah produk hukum tanpa proses apapun dan sangat elitis, maka dampaknya akan sangat luas terhadap sistem ketatanegaraan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/05/14/FC-01517-I-22-SUC010_1620990045_jpg.jpg)
Kemudian, jika pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dilakukan, itu sama saja dengan menihilkan perjuangan yang dilakukan melalui Reformasi 1998. Padahal, pertanggungjawaban publik dalam konteks hukum tata negara dan administrasi negara harus tetap ada. Hal itu merupakan mandat dari Reformasi 1998.
”Seandainya peristiwa itu kemudian dinihilkan dengan menganggap tidak ada kesalahan Soeharto, tidak ada dalam TAP MPR dan lain sebagainya, maka seakan-akan kita mengurangi juga legitimasi dari apa yang terjadi pascareformasi. Maka, saya khawatir lama-lama reformasi dianggap tidak pernah ada,” kata Bivitri.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat, pesan dari Tap MPR XI/1998 sudah jelas, yaitu mengadili Soeharto dan kroni-kroninya. Namun, baik mengadili Soeharto maupun kroninya tidak kunjung dilakukan oleh negara sampai saat ini.
”Kalau kemudian wacana pemberian gelar pahlawan nasional justru digulirkan oleh Mensos, artinya Mensos sendiri ya tidak paham, ahistoris dengan sejarah perjalanan bangsa kita, sekaligus dia mengingkari semangat reformasi yang menghendaki pengadilan kepada Soeharto dan para kroni-kroninya,” kata Herdiansyah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/31/2685099e-1874-4b36-9d8b-37ccdc67530d_jpeg.jpeg)
Ia mengingatkan, di masa pemerintahan Soeharto, terjadi banyak pelanggaran HAM, antara lain tragedi tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok, dan peristiwa penembakan misterius. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut belum bisa dibawa ke pengadilan karena adanya impunitas.
”Kalau misalnya seseorang memiliki rekam jejak yang buruk kemudian diberikan gelar pahlawan, itu kan mengingkari cara berpikir kita secara sehat. Kita akan mewariskan generasi kita mendatang dengan cara pandang yang keliru semacam ini. Itu kan berbahaya bagi kita sebagai sebuah bangsa. Jadi sangat susah diterima oleh nalar sehat kalau gelar pahlawan itu justru sengaja didesain untuk diberikan kepada Soeharto yang notabene punya dosa-dosa masa lalu,” tutur Herdiansyah.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, sebagai Presiden ke-2, Soeharto dinilai punya jasa yang luar biasa kepada bangsa. Sebagai manusia, Soeharto juga punya kelemahan dan kekurangan.
Kalau kemudian wacana pemberian gelar pahlawan nasional justru digulirkan oleh Mensos, artinya Mensos sendiri ya tidak paham, ahistoris dengan sejarah perjalanan bangsa kita, sekaligus dia mengingkari semangat reformasi yang menghendaki pengadilan kepada Soeharto dan para kroni-kroninya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/15/07ceb762-d61b-418e-916c-9927ab5ce9af_jpeg.jpeg)
”Pak Harto itu adalah presiden yang kita harus jujur mengatakan memulai konsolidasi peletakan dasar pembangunan kita di seluruh aspek, terutama aspek ekonomi. Jadi banyak yang sudah Pak Harto torehkan. Kalau kita mau cari salah-salahnya semuanya, itu ada semua, namanya juga manusia,” kata Doli.
Ia menilai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena memang cukup layak untuk menerima itu. Golkar mendukung penuh pemberian gelar pahlawan nasional tersebut.
”Apakah sebagai bangsa yang besar, kita terus mencari kelemahan-kelemahan para pemimpin kita, tokoh-tokoh kita, apakah kita terus, apalagi kalau kita menyampaikan dengan rasa kebencian yang luar biasa, bangsa ini tidak akan maju,” kata Doli.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan