Landasan Hukum Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Keliru, Bisa Nihilkan Perjuangan Reformasi 1998

Alih-alih memberikan gelar pahlawan nasional, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM berat selama era Soeharto.

24 Apr 2025 16:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai akan mengingkari sekaligus tidak mengakui peristiwa politik reformasi 1998. Padahal, ada trauma kolektif yang dialami masyarakat selama pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. Pemerintah didesak untuk fokus memenuhi komitmen mengusut berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat selama era Soeharto.

Seperti diberitakan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) tengah mempelajari 20 nama tokoh yang diusulkan oleh daerah agar diberi gelar pahlawan nasional. Salah satu nama yang diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto (Kompas.id, 23/4/2025).

Sejak 2010, nama Soeharto berulang-ulang diusulkan sebagai pahlawan nasional. Usulan itu tidak bisa dipenuhi karena terkendala keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Pasal 4 Tap MPR itu disebutkan, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Namun, pada 25 September 2024, Bambang Soesatyo, Ketua MPR saat itu, menyatakan bahwa nama Soeharto telah dicabut dari Tap MPR XI/1998 itu. Dengan pencabutan nama Soeharto di Tap MPR itulah, menurut Saifullah, Soeharto berpeluang diberi gelar pahlawan nasional.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti pada diskusi bertajuk "Judicial Review Masa Jabatan Cawapres, Konstitusi & Reformasi" yang digelar oleh Freedom Institute pada Kamis (26/7/2018) di Jakarta.

Menyikapi rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto itu, pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR tidak bisa dibenarkan. MPR bukan lagi sebagai lembaga negara tertinggi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah ketentuan yang ada pada Tap MPR. Dengan demikian, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR itu tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk pemberian gelar pahlawan nasional.

”Kawan-kawan (yang berkecimpung di) hukum tata negara juga menyimpulkan, sebenarnya tidak pernah ada mencabut TAP MPR XI/1998 atau mencabut nama Soeharto dari Tap MPR itu. Itu hanya berupa pidatonya Bamsoet (Ketua MPR Bambang Soesatyo). Kenapa enggak pernah ada, karena hanya di pidato, dan mereka anggap pidato itu sudah cukup,” kata Bivitri, Kamis (24/4/2025).

Adapun tugas MPR sesuai UUD 1945, menurut Bivitri, hanya tiga, yakni melantik presiden dan wakil presiden, lalu mengesahkan jika ada perubahan UUD, dan terakhir terkait pemakzulan. Oleh karena itu, pembersihan nama Soeharto dari TAP MPR XI/1998 itu tidak tepat dan tidak dibenarkan.

”Dalam prinsip hukum, sebuah produk hukum hanya bisa dicabut oleh peraturan yang sama atau oleh putusan pengadilan,” katanya.

Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kiri) melepas keluarga Presiden RI Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana dan Siti Hediati Hariyadi (kedua dari kanan) setelah penyerahan Surat Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai jawaban atas surat Pimpinan MPR Nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 kepada di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Adapun pertimbangan pencabutan nama Soeharto ialah proses hukum terhadap Soeharto, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998, telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara. Pertimbangan berikutnya ialah adanya tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna. Ketiga yang menjadi pertimbangan MPR ialah telah terjadinya praktik-praktik usaha di tubuh penyelenggara negara yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha. Pertimbangan terakhir adalah dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik KKN. Sebelumnya, MPR juga memutuskan bahwa Tap MPRS No 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Tap MPRS itu berbunyi, ÓSoekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKIÓ. Dengan dicabutnya Tap MPRS tersebut, semua tudingan itu tak lagi terbukti. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hierarki peraturan perundangan-undangan. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.

”Jadi kalau TAP MPR yang 1998 itu dicabut atau diubah paling tidak mencabut nama Soeharto, itu tidak bisa dilakukan hanya melalui pidato ketua MPR. Yang kedua, kenapa nggak bisa, karena TAP MPR-nya sendiri kan ketika mengambil keputusan harus pakai proses yang partisipatif dulu,” katanya.

Oleh karena itu, baik secara legal formal maupun secara legitimasi ketika MPR mengeluarkan sebuah produk hukum tanpa proses apapun dan sangat elitis, maka dampaknya akan sangat luas terhadap sistem ketatanegaraan.

<p>SUNGKEMAN ? Presiden Soeharto seusai Shalat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sungkeman diawali dari Ny Tien Soeharto kepada Pak Harto di kediamannya Jalan Cendana hari Kamis (25/3). Presiden Soeharto dan Nyonya Tien kemudian menerima &#8220;sungkeman&#8221; dari puteranya Bambang Trihatmodjo, Ny Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra (Tommy), Ny Siti Hediati Prabowo, dan segenap cucunya.<br /> *** Local Caption *** SUNGKEMAN ? Presiden Soeharto seusai Shalat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sungkeman diawali dari Ny Tien Soeharto kepada Pak Harto di kediamannya Jalan Cendana hari Kamis (25/3). Presiden Soeharto dan Nyonya Tien kemudian menerima &#8220;sungkeman&#8221; dari puteranya Bambang Trihatmodjo, Ny Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra (Tommy), Ny Siti Hediati Prabowo, dan segenap cucunya.</p><p>Terkait berita Kompas, 27-3-1993, 1</p><p>Judul Amplop: Idul Fitri</p>

Kemudian, jika pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dilakukan, itu sama saja dengan menihilkan perjuangan yang dilakukan melalui Reformasi 1998. Padahal, pertanggungjawaban publik dalam konteks hukum tata negara dan administrasi negara harus tetap ada. Hal itu merupakan mandat dari Reformasi 1998.

”Seandainya peristiwa itu kemudian dinihilkan dengan menganggap tidak ada kesalahan Soeharto, tidak ada dalam TAP MPR dan lain sebagainya, maka seakan-akan kita mengurangi juga legitimasi dari apa yang terjadi pascareformasi. Maka, saya khawatir lama-lama reformasi dianggap tidak pernah ada,” kata Bivitri.

Adili Soeharto dan kroninya

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat, pesan dari Tap MPR XI/1998 sudah jelas, yaitu mengadili Soeharto dan kroni-kroninya. Namun, baik mengadili Soeharto maupun kroninya tidak kunjung dilakukan oleh negara sampai saat ini.

”Kalau kemudian wacana pemberian gelar pahlawan nasional justru digulirkan oleh Mensos, artinya Mensos sendiri ya tidak paham, ahistoris dengan sejarah perjalanan bangsa kita, sekaligus dia mengingkari semangat reformasi yang menghendaki pengadilan kepada Soeharto dan para kroni-kroninya,” kata Herdiansyah.

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Ia mengingatkan, di masa pemerintahan Soeharto, terjadi banyak pelanggaran HAM, antara lain tragedi tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok, dan peristiwa penembakan misterius. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut belum bisa dibawa ke pengadilan karena adanya impunitas.

”Kalau misalnya seseorang memiliki rekam jejak yang buruk kemudian diberikan gelar pahlawan, itu kan mengingkari cara berpikir kita secara sehat. Kita akan mewariskan generasi kita mendatang dengan cara pandang yang keliru semacam ini. Itu kan berbahaya bagi kita sebagai sebuah bangsa. Jadi sangat susah diterima oleh nalar sehat kalau gelar pahlawan itu justru sengaja didesain untuk diberikan kepada Soeharto yang notabene punya dosa-dosa masa lalu,” tutur Herdiansyah.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, sebagai Presiden ke-2, Soeharto dinilai punya jasa yang luar biasa kepada bangsa. Sebagai manusia, Soeharto juga punya kelemahan dan kekurangan.

Quote

Kalau kemudian wacana pemberian gelar pahlawan nasional justru digulirkan oleh Mensos, artinya Mensos sendiri ya tidak paham, ahistoris dengan sejarah perjalanan bangsa kita, sekaligus dia mengingkari semangat reformasi yang menghendaki pengadilan kepada Soeharto dan para kroni-kroninya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung

”Pak Harto itu adalah presiden yang kita harus jujur mengatakan memulai konsolidasi peletakan dasar pembangunan kita di seluruh aspek, terutama aspek ekonomi. Jadi banyak yang sudah Pak Harto torehkan. Kalau kita mau cari salah-salahnya semuanya, itu ada semua, namanya juga manusia,” kata Doli.

Ia menilai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena memang cukup layak untuk menerima itu. Golkar mendukung penuh pemberian gelar pahlawan nasional tersebut.

”Apakah sebagai bangsa yang besar, kita terus mencari kelemahan-kelemahan para pemimpin kita, tokoh-tokoh kita, apakah kita terus, apalagi kalau kita menyampaikan dengan rasa kebencian yang luar biasa, bangsa ini tidak akan maju,” kata Doli.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan