Laporan Dana Kampanye Pilkada Janggal, 33 Paslon Tak Keluarkan Uang Sepeser Pun

ICW mengingatkan, pelaporan dana kampanye pasangan calon kepala-wakil kepala daerah yang tidak benar melanggar Undang-Undang Pilkada.

11 Des 2024 19:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA,KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak mencerminkan angka sebenarnya. Padahal, kebenaran laporan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon kepala daerah serta mencegah korupsi ketika menjabat.

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, berdasarkan laporan dana kampanye yang diakses dari portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui rata-rata penerimaan dana kampanye pasangan calon dalam pilkada mencapai Rp 3,8 miliar, sedangkan rata-rata pengeluaran hanya Rp 1,4 miliar. 

Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Adapun penelusuran ICW mengacu pada penghitungan rata-rata penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 103 pasangan calon yang dikumpulkan pada 18-21 November 2024 atau sekitar sepekan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Anak-anak bermain sepeda di depan baliho kelima paslon peserta Pilkada Kota Bogor 2024 yang dipasang berdampingan di Lapangan Manunggal, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2024). Semakin mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024 diharapkan suasana kedamaian dan kerukunan antar pendukung paslon tetap terjaga dengan baik. Beberapa baliho dan spanduk kampanye paslon yang dipasang berdampingan maupun ajakan menyukseskan berjalannya Pilkada Serentak 2024, terlihat di sejumlah titik yang ramai dilewati masyarakat. Pemasangan dan penempatan secara imbang alat peraga kampanye para paslon menjadi salah satu upaya menjaga ketenangan dan keberimbangan sehingga masyarakat dengan mudah mempertimbangkan pilihannya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-11-2024

Menurut Seira, laporan dana kampanye calon yang diserahkan ke KPU tidak mencerminkan kenyataan. ”Berdasarkan penelitian, taksiran pengeluaran kampanye paslon dalam pilkada bisa mencapai Rp 20 miliar,” kata Seira dalam diskusi bertajuk ”Evaluasi Pilkada 2024: Dari Kecurangan hingga Protest Voting” di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Tak hanya itu, ICW juga menemukan 33 dari 103 paslon tak mengeluarkan sepeser pun dana kampanye. ”Kami mengumpulkan data pada enam hari menjelang pemungutan suara. Rasanya tidak mungkin kalau pasangan calon belum melakukan kampanye sama sekali sehingga tidak ada pengeluaran,” ujarnya.

Menurut Seira, paslon melakukan banyak aktivitas selama masa kampanye, seperti bertemu warga untuk menyerap aspirasi, mengadakan pertemuan-pertemuan dan konsolidasi. Setiap aktivitas itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga pengeluaran nol rupiah menggambarkan kejanggalan laporan dana kampanye.

Pekerja menyelesaikan pembuatan kaus kampanye pilkada di bengkel kerja Sinergi Adv di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024). Momen pilkada serentak ini membuat perminataan pembuatan kaus kampanye di usaha konfeksi milik Prama Tirta ini meningkat hingga 7 kali lipat dari biasanya. Prama mematok rentang harga antara Rp 9.500 hingga Rp 35.000 per kaus, tergantung kualitasnya. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 29-09-2024

Sumbangan pribadi

Laporan ICW juga menunjukkan terdapat 67 pasangan calon yang menerima sumbangan dengan dominasi dari kantong pribadi atau dengan kata lain membiayai sendiri kampanyenya. Hal ini, menurut Seira, patut disayangkan karena sumbangan kampanye bisa berasal dari individu dan lembaga, termasuk dari partai politik.

Dana kampanye yang berasal dari kantong pribadi menimbulkan pertanyaan terkait peran parpol dalam mendukung pencalonan kepala daerah. ”Dari data ini dapat dilihat bahwa parpol tidak mendukung paslon secara finansial. Artinya, parpol mencari paslon dalam pilkada yang sejak awal sudah kaya atau punya sumber finansial yang cukup, atau punya afiliasi kepada bisnis dan dinasti politik,” katanya.

Quote

Berdasarkan penelitian, taksiran pengeluaran kampanye paslon dalam pilkada bisa mencapai Rp 20 miliar.

Lebih jauh lagi, ICW juga menyoroti ketidakcakapan KPU dalam menyediakan informasi terkait dana kampanye. Portal KPU hanya menyajikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tanpa merinci nama-nama individu atau lembaga yang memberi sumbangan.

Hal ini, menurut Seira, memberikan celah bagi masuknya sumbangan gelap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, paslon terindikasi mengandalkan sumber dana dari kantong pribadi atau pihak lain tanpa pencatatan yang jelas.

Salah satu pendukung merekam video yang akan diunggah ke sosial media mereka saat debat terbuka para kandindat calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di Marina Convention Center, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024). Pada sesi debat publik yang dilakukan pertama ini bertema tata kelola pemerintahan meliputi penegakan hukum, pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan keterbukaan informasi. Penyelenggaraan debat tersebut menjadi bagian dari rangkaian kampanye pilkada dan mengenalkan para calon gubernur dan wakilnya kepada publik. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 30-10-2024

Pelaporan dana kampanye yang tidak benar dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 187 Ayat (7) dan Ayat (8) UU Pilkada bahkan mengatur penyampaian keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, serta menerima sumbangan, tetapi tidak melaporkannya, termasuk ke dalam tindakan yang diganjar dengan sanksi pidana. 

Selain itu, pelaporan yang tidak benar ini mereduksi keterlibatan publik dalam pengawasan dan dapat menimbulkan praktik-praktik korupsi ketika kelak paslon terpilih.

ICW mencatat, sepanjang 2021-2023, sebanyak 61 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum.

”Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan semangat memperbaiki tingginya angka korupsi kepala daerah, bukan justru memperburuknya. Kombinasi antara politik uang dan tertutupnya akses terhadap laporan dana kampanye adalah formula mujarab untuk memperparah korupsi politik,” ujar Seira.

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Nurdin Abdullah yang pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 tersebut saat ini terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Sejak KPK berdiri, Nurdin menjadi kepala daerah ke-127 yang disangka oleh KPK terlibat dalam kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

Ia menyerukan agar KPU meningkatkan transparansi dalam pelaporan dana kampanye dan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap praktik politik uang serta penyalahgunaan sumber daya negara demi menciptakan pilkada yang lebih demokratis dan bersih.

Saat ditanya terkait temuan ICW itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang meliputi beberapa aspek penting, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pembatasan jumlah sumbangan kampanye dan larangan penerimaan dana dari sumber yang tidak sah.

Selain itu, Bawaslu juga memastikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan oleh calon tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU serta berisi rincian yang jelas, termasuk sumber sumbangan, jumlah penerimaan, dan jenis pengeluaran.

”Kami juga memantau penggunaan dana kampanye untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara sah dan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam peraturan, seperti kegiatan kampanye yang diperbolehkan,” kata Puadi.

Ketua Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi membacakan putusan atas terlapor Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur terkait dugaan pelanggaran administrasi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. KPU Kalimantan Timur dilaporkan ke Bawaslu akibat duggan memfasilitasi pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda di luar jadwal. Partai Garuda disebut menambah bakal caleg yang semula 28 orang menjadi 52 orang di luar jadwal pendaftaran. Fakhri Fadlurrohman (FAK) 05-07-2023

Bawaslu, lanjutnya, juga telah mengidentifikasi potensi adanya penggunaan dana kampanye yang tidak dilaporkan. ”Hal ini melibatkan analisis laporan keuangan dan membandingkannya dengan fakta lapangan, seperti skala kegiatan kampanye pasangan calon,” katanya.

Meski demikian, Bawaslu juga terkendala dalam pengawasan dana kampanye secara maksimal karena Bawaslu di seluruh daerah dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana lampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) oleh KPU. 

”Selain itu, laporan dana kampanye dipandang sebagai informasi yang membutuhkan persetujuan calon untuk mengaksesnya,” kata Puadi.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Idham Holik yang coba diwawancarai terkait temuan ICW itu belum merespons.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro