ICW mengingatkan, pelaporan dana kampanye pasangan calon kepala-wakil kepala daerah yang tidak benar melanggar Undang-Undang Pilkada.
11 Des 2024 19:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak mencerminkan angka sebenarnya. Padahal, kebenaran laporan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon kepala daerah serta mencegah korupsi ketika menjabat.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, berdasarkan laporan dana kampanye yang diakses dari portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui rata-rata penerimaan dana kampanye pasangan calon dalam pilkada mencapai Rp 3,8 miliar, sedangkan rata-rata pengeluaran hanya Rp 1,4 miliar.
Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Adapun penelusuran ICW mengacu pada penghitungan rata-rata penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 103 pasangan calon yang dikumpulkan pada 18-21 November 2024 atau sekitar sepekan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/09/3e0e263b-2bac-4eca-a119-b19198ca1e4b_jpg.jpg)
Menurut Seira, laporan dana kampanye calon yang diserahkan ke KPU tidak mencerminkan kenyataan. ”Berdasarkan penelitian, taksiran pengeluaran kampanye paslon dalam pilkada bisa mencapai Rp 20 miliar,” kata Seira dalam diskusi bertajuk ”Evaluasi Pilkada 2024: Dari Kecurangan hingga Protest Voting” di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Tak hanya itu, ICW juga menemukan 33 dari 103 paslon tak mengeluarkan sepeser pun dana kampanye. ”Kami mengumpulkan data pada enam hari menjelang pemungutan suara. Rasanya tidak mungkin kalau pasangan calon belum melakukan kampanye sama sekali sehingga tidak ada pengeluaran,” ujarnya.
Menurut Seira, paslon melakukan banyak aktivitas selama masa kampanye, seperti bertemu warga untuk menyerap aspirasi, mengadakan pertemuan-pertemuan dan konsolidasi. Setiap aktivitas itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga pengeluaran nol rupiah menggambarkan kejanggalan laporan dana kampanye.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/29/cade1633-7392-4022-9cd4-fc97cd4fcc23.jpg)
Laporan ICW juga menunjukkan terdapat 67 pasangan calon yang menerima sumbangan dengan dominasi dari kantong pribadi atau dengan kata lain membiayai sendiri kampanyenya. Hal ini, menurut Seira, patut disayangkan karena sumbangan kampanye bisa berasal dari individu dan lembaga, termasuk dari partai politik.
Dana kampanye yang berasal dari kantong pribadi menimbulkan pertanyaan terkait peran parpol dalam mendukung pencalonan kepala daerah. ”Dari data ini dapat dilihat bahwa parpol tidak mendukung paslon secara finansial. Artinya, parpol mencari paslon dalam pilkada yang sejak awal sudah kaya atau punya sumber finansial yang cukup, atau punya afiliasi kepada bisnis dan dinasti politik,” katanya.
Berdasarkan penelitian, taksiran pengeluaran kampanye paslon dalam pilkada bisa mencapai Rp 20 miliar.
Lebih jauh lagi, ICW juga menyoroti ketidakcakapan KPU dalam menyediakan informasi terkait dana kampanye. Portal KPU hanya menyajikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tanpa merinci nama-nama individu atau lembaga yang memberi sumbangan.
Hal ini, menurut Seira, memberikan celah bagi masuknya sumbangan gelap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, paslon terindikasi mengandalkan sumber dana dari kantong pribadi atau pihak lain tanpa pencatatan yang jelas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/b116a60b-bf4e-44c3-a68b-077835a3942a_jpg.jpg)
Pelaporan dana kampanye yang tidak benar dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 187 Ayat (7) dan Ayat (8) UU Pilkada bahkan mengatur penyampaian keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, serta menerima sumbangan, tetapi tidak melaporkannya, termasuk ke dalam tindakan yang diganjar dengan sanksi pidana.
Selain itu, pelaporan yang tidak benar ini mereduksi keterlibatan publik dalam pengawasan dan dapat menimbulkan praktik-praktik korupsi ketika kelak paslon terpilih.
ICW mencatat, sepanjang 2021-2023, sebanyak 61 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum.
”Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan semangat memperbaiki tingginya angka korupsi kepala daerah, bukan justru memperburuknya. Kombinasi antara politik uang dan tertutupnya akses terhadap laporan dana kampanye adalah formula mujarab untuk memperparah korupsi politik,” ujar Seira.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/04/23/a8ce742d-5243-4d72-801d-cf831f009a3e_jpg.jpg)
Ia menyerukan agar KPU meningkatkan transparansi dalam pelaporan dana kampanye dan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap praktik politik uang serta penyalahgunaan sumber daya negara demi menciptakan pilkada yang lebih demokratis dan bersih.
Saat ditanya terkait temuan ICW itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang meliputi beberapa aspek penting, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pembatasan jumlah sumbangan kampanye dan larangan penerimaan dana dari sumber yang tidak sah.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan oleh calon tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU serta berisi rincian yang jelas, termasuk sumber sumbangan, jumlah penerimaan, dan jenis pengeluaran.
”Kami juga memantau penggunaan dana kampanye untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara sah dan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam peraturan, seperti kegiatan kampanye yang diperbolehkan,” kata Puadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/05/b59fbdbf-261d-4431-849a-dd5443eb8c0c_jpg.jpg)
Bawaslu, lanjutnya, juga telah mengidentifikasi potensi adanya penggunaan dana kampanye yang tidak dilaporkan. ”Hal ini melibatkan analisis laporan keuangan dan membandingkannya dengan fakta lapangan, seperti skala kegiatan kampanye pasangan calon,” katanya.
Meski demikian, Bawaslu juga terkendala dalam pengawasan dana kampanye secara maksimal karena Bawaslu di seluruh daerah dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana lampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) oleh KPU.
”Selain itu, laporan dana kampanye dipandang sebagai informasi yang membutuhkan persetujuan calon untuk mengaksesnya,” kata Puadi.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Idham Holik yang coba diwawancarai terkait temuan ICW itu belum merespons.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco Anggoro