Revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan MK yang melarang rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN. Seharusnya, eksekusi putusan MK tak menanti revisi UU BUMN.
25 Sep 2025 12:09 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris badan usaha milik negara atau BUMN tidak perlu menanti revisi Undang-Undang BUMN ataupun menunggu hingga dua tahun masa tenggang seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah seharusnya segera melepas jabatan komisaris dari wakil menteri karena jika tidak, bisa dinilai membangkangi konstitusi.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi pada Kamis (25/9/2025), mengingatkan, eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang intinya melarang rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN seharusnya tak perlu menanti revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Pasalnya, putusan MK itu bersifat judicial order. Artinya, Mahkamah sudah memerintahkan agar pemerintah segera melepaskan jabatan komisaris dari para wamen.
”Memang di dalam ratio decidendi (pertimbangan putusan) yang di Putusan Nomor 128 dikatakan paling lama dua tahun, ya, tetapi, kan, paling lama dua tahun itu bisa saja satu hari sejak dari putusan itu diberlakukan. Tergantung bagaimana komitmen dan keseriusan pemerintah,” katanya.
Pada Rabu (24/9/2025), Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa salah satu materi revisi UU BUMN yang saat ini bergulir di DPR akan mengakomodasi putusan MK yang melarang rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/8953c73aa69d31b84b4cc6fa9f411d1c-20250724ron07.jpg)
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXII/2025 yang dibacakan akhir Agustus lalu, MK menyatakan wamen tidak boleh merangkap jabatan lain, termasuk komisaris atau direksi BUMN, pengurus perusahaan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Larangan ini ditegaskan agar wamen dapat fokus membantu menteri di kementerian masing-masing.
Namun, dua pekan setelah putusan dibacakan, sejumlah wamen justru kembali ditempatkan di jajaran komisaris BUMN. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom pada 16 September, tiga wamen resmi diangkat sebagai komisaris.
Ketiganya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang masing-masing ditetapkan sebagai komisaris.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/17/f289cf75-dcec-4cf9-a8df-43394cfe3daf_jpg.jpg)
Herdiansyah mengingatkan, jika putusan MK tidak segera dilaksanakan, pemerintah bisa dikualifikasikan telah membangkangi konstitusi. Tak hanya itu, pemerintah juga bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
”Kita paham Presiden punya otoritas penuh menunjuk menteri-menterinya, tapi Presiden juga tidak boleh, ya, mengelola negara ini seperti koboi, kan. Dia harus diikat oleh aturan-aturan. Nah, salah satunya, perintah keputusan MK. Kalau Mahkamah mengatakan bahwa rangkap jabatan yang dilarang juga berlaku bagi wakil menteri, artinya pemerintah harus konsekuen dengan perintah putusan MK,” ujarnya.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, juga melihat pemerintah telah keliru memaknai Putusan MK No 128/PUU-XXIII/2025 dengan menyatakan bahwa para wakil menteri boleh merangkap jabatan sebagai komisaris selama dua tahun.
Seharusnya, putusan MK itu dimaknai bahwa wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris dan harus segera diganti paling lambat dua tahun waktu yang diberikan oleh MK. ”Jadi, batas waktu dua tahun itu harus dilihat sebagai batas waktu paling lambat untuk mengganti komisaris yang sekarang diisi oleh wamen,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/b12cec0d-c7dd-470a-9edc-d3b182b225f9_jpg.jpg)
Jika memang tidak kunjung terbit perintah dari pemerintah, Yance menganjurkan agar para wamen yang tengah merangkap jabatan untuk memilih antara jabatan wamen atau komisaris BUMN. Selanjutnya, memutuskan mengundurkan diri dari salah satu jabatan.
”Tanpa itu, kita tidak melihat adanya keteladanan dari orang-orang yang rangkap jabatan tersebut,” kata Yance Arizona.
Jika tidak ada keputusan segera, ia khawatir tidak hanya akan muncul pandangan bahwa pemerintah membangkangi konstitusi, tetapi juga akan berpengaruh pada profesionalitas wamen dan komisaris. Lebih dari itu, pemerintahan Presiden Prabowo bisa dinilai tidak memiliki komitmen yang kuat untuk membangun kabinet yang profesional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/fbb9f18c-a34a-4565-9e07-e890d8477cb6_jpg.jpg)
Lebih lanjut Yance tidak menemukan ketentuan khusus di dalam UU BUMN bahwa komisaris di BUMN harus diisi oleh wakil pemerintah. Namun, karena ada kepentingan pemerintah terhadap operasionalisasi BUMN, hal tersebut adalah sesuatu yang logis.
”Akan tetapi, wakil dari pemerintah tersebut juga hanya boleh diisi oleh orang-orang yang tidak dilarang menurut peraturan perundang-undangan. Menteri dan wamen adalah orang yang dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris. Jadi, hal ini perlu segera diperbaiki pemerintah atau dari orang yang rangkap jabatan itu sendiri,” ujarnya.
Selain bakal mengakomodasi putusan MK soal larangan rangkap jabatan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU BUMN juga membuka kemungkinan mencabut ketentuan yang mengatur pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Aturan itu memungkinkan dicabut setelah menerima masukan dan kritik dari publik.
”Itu sedang dibahas, kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/d0b25274-ef3d-4c42-b751-63d3df85545e_jpg.jpg)
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025, salah satunya mengatur bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN, serta organ dan pegawai badan—entitas baru seperti Badan Pengelola Investasi Danantara—bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal ini kemudian memantik kekhawatiran publik. Kekhawatiran itu terutama karena dengan adanya pasal itu, aparat penegak hukum tidak bisa menangani kasus-kasus korupsi dalam tubuh BUMN.
Selain itu, Dasco mengungkapkan, revisi UU BUMN juga akan mengubah status Kementerian BUMN. Menurut dia, kementerian itu akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/6c466a2f-54cc-41b7-9541-2e6a26b10bd6_jpeg.jpg)
Perubahan itu karena keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang telah banyak mengambil tugas dari Kementerian BUMN saat ini.
”Oleh karena itu, tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” kata Dasco.
Ia menargetkan proses revisi UU BUMN tidak akan memakan waktu lama. Revisi ditargetkan diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR kali ini, Oktober mendatang.
”Ya, kan, itu karena memang sudah banyak masukan dari publik selama hampir setahun ini. Kita anggap partisipasi publik sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR,” ucap Dasco.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto