Tidak ada yang salah dari kebijakan pemerintah untuk mengefisienkan APBN. Namun, pelayanan publik dasar tetap harus diperhatikan dan tidak boleh dikorbankan.
02 Feb 2025 18:00 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga sebaiknya tidak mengorbankan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum. Sejumlah pihak juga mengingatkan agar kebijakan penghematan ini tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Menyusul kebijakan tersebut, DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan kementerian terkait.
Anggota Komisi V DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan, kinerja kementerian dan lembaga yang anggarannya terkena kebijakan pemangkasan anggaran diperkirakan bakal kesulitan. Pemangkasan anggaran sebaiknya tidak menyasar program yang dibutuhkan masyarakat. Contohnya adalah subsidi untuk transportasi publik yang tidak boleh dipangkas atau tetap dipertahankan.
”Agak mengkhawatirkan kalau fasilitas-fasilitas penunjang keselamatan (untuk transportasi publik) terabaikan (akibat pemangkasan anggaran), seperti perawatan lampu jalan atau rambu-rambu. Saya berharap yang disisir (untuk dipangkasan anggarannya) adalah program yang belum terlaksana,” ujar Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Sebelumnya, beredar kabar, termasuk di media sosial, bahwa anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipangkas dari semula Rp 31,46 triliun menjadi Rp 13,59 triliun atau dipangkas sebanyak Rp 17,87 triliun. Demikian pula anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang semula Rp 110 triliun dipangkas sebanyak Rp 81 triliun sehingga menyisakan anggaran Rp 29 triliun untuk tahun ini.
”Kalau anggaran untuk Kementerian Perhubungan dipotong sedemikian rupa, kami juga mengkhawatirkan ketimpangan ekonomi, ketimpangan pembangunan. Ini bisa saja terjadi,” kata Yanuar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/24/8a69fe6a-4918-4c44-aa6a-fba186d3bab3_png.png)
Mengenai pemotongan anggaran di Kemenhub, Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri belum bisa mengonfirmasi perihal kebenarannya. ”Untuk pemangkasan (anggaran), kami belum bisa beri keterangan, ya,” ucapnya saat dihubungi, Minggu.
Anggota Komisi V DPR lainnya dari PDI Perjuangan, Haryanto, berpendapat, tidak ada yang salah dari kebijakan pemerintah untuk mengefisienkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurut dia, pelayanan publik dasar tetap harus diperhatikan dan tidak boleh dikorbankan.
”Efisiensi APBN sah-sah saja, asal sesuai kebutuhan. Jangan sampai mengesampingkan program-program yang menyangkut pelayanan publik dasar, pendidikan, kesehatan, keselamatan, transportasi umum, infrastruktur jalan,” kata Haryanto.
Ia menambahkan, pemangkasan anggaran lebih dari setengah pagu tentu bakal berimbas pada program yang telah direncanakan di tahun sebelumnya. Pada Kamis (6/2/2025), Komisi V DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terdampak kebijakan pemangkasan anggaran. Beberapa di antaranya adalah Kemenhub, Kementerian PU, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/17/e7d11b48-c3fc-4874-9b0d-512d7df6b71c_jpg.jpg)
Terkait kebijakan pemangkasan anggaran di Kemenhub, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyayangkan jika seluruh anggaran subsidi transportasi dihilangkan. Pasalnya, subsidi tersebut sangat berdampak signifikan untuk kelancaran angkutan publik di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Selain itu, subsidi bisa menekan disparitas harga kebutuhan pokok dan mampu menggairahkan ekonomi lokal.
”Akses layanan publik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengandalkan moda transportasi umum berisiko lumpuh, tanpa subsidi pemerintah. Itu akan sangat mengganggu dan menghambat perekonomian masyarakat dan daerah,” ucap Djoko.
Sementara itu, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengatakan, dampak pemangkasan anggaran terhadap perekonomian belum dapat dipastikan. Menurut dia, gaji pegawai dipastikan tidak dipotong. Porsi terbesar yang memungkinkan dipangkas adalah belanja barang, seperti pengadaan alat tulis, pemeliharaan kantor dan peralatan, perjalanan dinas, dan biaya rapat.
”Dari berbagai infomarsi yang beredar adalah justru masih self-assessment dari kementerian dan lembaga (sebelum anggaran dipangkas). Dan itu pun tahap awal. Hasil akhir memang ada di Menteri Keuangan. Dalam hal Kemenhub memang cukup rawan perhitungannya, jika yang dikurangi belanja modal,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/28067ac0-284d-4986-b023-da5d381aafdd_png.png)
Menurut Awalil, efisiensi belanja memang tepat, tetapi kesuksesannya bergantung pada rincian yang dipotong. Namun, bukan langkah tepat juga bila terburu-buru mengalokasikan pada belanja program prioritas yang kajian dampak ekonominya belum dipastikan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Hasil efisiensi besar-besaran itu akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas Prabowo dan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi yang penuh tantangan ke depan (Kompas.id, 23/1/2025).
Arahan untuk melakukan efisiensi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo memerintahkan jajaran kabinetnya untuk melakukan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306,7 triliun sepanjang tahun anggaran 2025. Efisiensi itu terdiri dari penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Aris Prasetyo