Legislasi Buruk, MK Jadi Tempat ”Cuci Piring”

Hingga akhir Mei 2025, MK sudah menerima 95 permohonan pengujian undang-undang. UU No 3/2025 tentang TNI paling banyak dipersoalkan, ada 17 perkara masuk ke MK.

30 Mei 2025 19:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dinilai telah menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” bagi proses legislasi yang buruk yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Hal ini tampak dari banyak permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. 

Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian undang-undang atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi.  

Setidaknya ada 36 undang-undang (UU) yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dipersoalkan setidaknya dalam delapan perkara.  

Pada posisi ketiga dengan lima permohonan, ada UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian, disusul oleh beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Suasana saat sidang pertama gugatan uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Sebanyak 38 seniman dan pelaku pertunjukan panggung mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU no. 28 tahun 2014. Gugatan ini diajukan terkait perlunya izin pencipta ketika menggunakan karya dalam panggung hiburan. Selain itu para prinsipal yang diwakili tim kuasa hukum tersebut juga menggugat adanya ancaman hukum pidana yang menyertai UU tersebut. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Selebihnya ada beberapa undang-undang yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN. 

Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, misalnya, MK menyidangkan 20 perkara dimulai dari pukul 08.30 WIB. Kemudian dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat yang sebelumnya tidak ada sidang, kini pun diisi dengan beragam sidang. Misalnya, Jumat (9/5/2025), ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar secara paralel dalam tiga sidang terpisah.  

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025), mengatakan, banyaknya pengujian undang-undang ini menunjukkan kian mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah.

Kedua lembaga itu makin menutup partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang meskipun MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam proses pembahasan sejumlah undang-undang yang kontroversial, tetapi juga undang-undang lain yang kurang mendapat perhatian publik.  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Charles Simabura, Senin (24/2/2020).

”Yang buruk berikutnya adalah proses legislasi itu dibikin matematis, sudah dipasang target. Jadi, kalau memang enggak selesai, ya sudah, tidak akan dilayani itu perdebatan publik, yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, ya sudah, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi mereka yang buruk,” ujar Charles.  

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie, juga melihat sisi negatif dari fenomena banjir perkara pengujian undang-undang ke MK.

Sebab, MK dijadikan semacam ”keranjang sampah” oleh DPR dan pemerintah yang dinilainya asal-asalan dalam membuat undang-undang, baik dari segi formil (prosedur pembuatan undang-undang) maupun materiil (substansi yang diatur).  

”(Misalnya) Presiden maunya (undang-undang) ini cepat, lalu di Badan Legislasi ibarat jalan tol. Itu ngawur juga. Rusaknya lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden sebagai partnernya dalam penyusunan legislasi ini membuat MK kebanjiran perkara. Saya kira muaranya, hulunya ada di pembentuk undang-undang, tetapi dampaknya ini yang banjir perkara di MK,” kata Gugun.  

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR. Kompas/Hendra A Setyawan

Singkatnya, fungsi positif legislator (DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang) dilaksanakan dengan buruk. Dengan demikian, kata Gugun, yang bekerja adalah MK sebagai negative legislator melaksanakan fungsi purifikasi legislasi dari kepentingan-kepentingan politik dan kepentingan lainnya dalam proses legislasi.  

”Mentang-mentang ada lembaga pembersihnya, tempat cuci piringnya, jadi asal-asalan. Selain itu, ini juga berarti masyarakat sudah mengerti bahwa proses legislasi kita sangat buruk,” kata Gugun.  

Delegitimasi proses legislasi 

Apabila kondisi ini berlanjut, menurut Charles, yang akan terjadi adalah apa yang dikhawatirkan oleh banyak orang yakni menguatnya yuristrokrasi atau keadaan saat sistem peradilan memainkan peran aktif dalam membuat kebijakan atau judicial policy making, bukan hanya dalam menegakkan hukum.

Hal ini terjadi karena lembaga legislasi tidak melaksanakan wewenangnya dalam membentuk peraturan dengan baik. Pada akhirnya, posisi MK menjadi positif legislator menguat ditandai dengan seringnya lembaga tersebut memberi tafsir-tafsir terhadap banyak undang-undang. 

Poster-poster penolakan yang dibawa pengunjuk rasa saat aksi tolak Revisi UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2024). Gelombang penolakan revisi UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

”Sebenarnya itu, kan, ’mengambil’ wewenang legislasi. Tetapi mau bagaimana lagi, legislatifnya tidak mau berdebat substantif ya akhirnya orang kemudian meminta pendapat hakim konstitusi untuk mengoreksi norma (UU). Makanya, saya pikir kalau ini dibiarkan, itu mendelegitimasi proses legislasi itu sendiri. Kalau eksekutif dan legislatif sudah begini lakunya dalam menyusun undang-undang, saya pikir MK menjadi garda terakhir kita,” kata Charles.  

Jaga MK

Hanya saja, ia mengingatkan agar MK sendiri harus tetap dijaga agar tidak dipengaruhi oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Ia melihat ada tendensi untuk memengaruhi lembaga MK melalui hakim-hakimnya.

Untuk itu, komposisi hakim MK dengan karakter seperti saat ini perlu dipertahankan terutama dalam beberapa waktu yang akan datang akan ada dua hakim yang memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman akan mengakhiri masa tugasnya pada awal tahun depan.

Meskipun demikian, ada sisi positif dari fenomena banjir perkara di MK. Menurut Gugun, dengan banyaknya orang membawa banyak UU ke MK menunjukkan adanya kesadaran konstitusional masyarakat dalam berpartisipasi mengawal produk legislasi makin tinggi.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Ratusan perkara sengketa hasil pemilu 2024 diperkirakan bakal membanjiri MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-03-2024

Hal tersebut juga sangat dipengaruhi dengan hukum acara pengujian undang-undang di mana MK membuka lebar siapa pun, termasuk mahasiswa untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. MK telah merobohkan sakralitasnya dengan membuka pintu bagi semua orang untuk beracara di lembaga tersebut.  

"Legal standing hukum acara pengujian undang-undang diperluas, dipermudah, sehingga partisipasi para pemohon itu jadi luas. Dulu, kan, sangat sempit sekali yang dianggap punya kerugian konstitusional. Sekarang mahasiswa boleh jadi pemohon, saya kira UU TNI banyak dari unsur mahasiswa,” ujar Gugun.

Ia menduga, para mahasiswa tersebut terinspirasi dengan putusan 62/PUU-XXII/2024 terkait pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden di dalam UU Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

”Itu menginspirasi mahasiswa mengajukan judicial review ke MK,” kata Gugun.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (dua dari kanan) didampingi Wakil Ketua Baleg (kanan ke kiri) Martin Manurung, Sturman Panjaitan, dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin rapat pleno dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Pemerintah menyepakati RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ menjadi usul inisiatif DPR. RUU ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta setelah tidak jadi Ibu Kota lagi. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan menampik proses legislasi menjadi buruk hanya karena banyaknya gugatan terhadap undang-undang di MK. Menurutnya, banyaknya perspektif publik yang berbeda membuat pembentukan UU idak mudah. Oleh karena itu, kehadiran para penguji UU di MK bukan karena buruknya pembentukan UU oleh DPR.

“Sila ke-5 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneia. Maka, adapun uji di MK adalah untuk masyarakat seluruh Indonesia demi rasa keadilan. Pencapaian keadilan tersebut telah ada wadah di MK, sehingga tidak dapat dinyatakan pembentukan UU oleh DPR ini buruk,” ujarnya.

Meski demikian, Bob tetap melihat banyaknya gugatan itu sebagai catatan bagi DPR ke depan. Proses legislasi akan diupayakan agar lebih banyak melibatkan publik. “Bahkan akan mencoba cara baru, yakni melakukan konsinyering ke kampus-kampus,” tambahnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sturman Panjaitan pun mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam proses legislasi. Bahkan, dia merasa telah berupaya menyerap masukan publik untuk memenuhi amanat MK soal partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, dalam pembuatan satu rancangan undang-undang, bisa digelar lebih dari 10 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Sebenarnya itu sudah lebih dari cukup. Kami memaksimalkan meaningfull participation dengan waktu yang tersedia,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Catatan Redaksi: Berita ini telah ditambahkan keterangan dari Badan Legislasi DPR.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan