Kompas.id Brief

Mengapa Publik Merasa Perlu Menggugat UU TNI ke MK?

Sejumlah kalangan bersiap menguji UU TNI hasil revisi ke MK. Apa saja pertimbangannya dan bagaimana peluang gugatan tersebut dikabulkan MK?

24 Mar 2025 08:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa langkah pemerintah setelah DPR menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi UU?
  2. Bagaimana respons masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI menjadi UU?
  3. Mengapa publik merasa perlu menggugat UU TNI ke MK?
  4. Seberapa besar peluang permohonan pengujian UU TNI dikabulkan oleh MK?
  5. Apa sebenarnya harapan masyarakat terhadap TNI?

Apa langkah pemerintah setelah DPR menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi UU?

copy title

Presiden Prabowo Subianto dipastikan segera mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah memperoleh persetujuan pengesahan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, 20 Maret 2025.

Kepastian bahwa Presiden Prabowo akan mengesahkan RUU TNI disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ”Ya, itu nanti, kan, pasti dong (penandatanganan untuk pengesahan). (Kapannya) Itu Presiden, nanti tergantung Presiden,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU TNI sudah diputuskan dalam rapat paripurna dan materinya pun sudah bisa dilihat. Kekhawatiran terkait dengan hidupnya lagi dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru, ditegaskannya, tidak ada sama sekali.

Bagaimana respons masyarakat terhadap pengesahan RUU TNI menjadi UU?

copy title

Unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI menjadi UU masih berlangsung di sejumlah daerah. Di beberapa daerah, unjuk rasa bahkan berujung ricuh. Di Semarang, misalnya, para demonstran yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah diduga mengalami kekerasan. Sedikitnya tujuh orang menderita luka-luka akibat kekerasan yang diduga dilakukan polisi.

Protes tidak hanya ditunjukkan dengan turun ke jalan, tetapi juga jalur konstitusional. Sejumlah kalangan bersiap untuk mengajukan permohonan uji konstitusional, baik formil maupun materiil, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pada 21 Maret, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mendaftarkan gugatan uji formil UU TNI ke MK.

Selain itu, salah satu pihak yang berniat mengajukan permohonan uji materi ke MK adalah para akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). ”Kami telah menyiapkan tim yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UMY Profesor Iwan Satriawan untuk mengajukan judicial review ke MK,” kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Zuly Qodir, Sabtu (22/3/2025).

UMY juga mendorong masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU TNI ke MK. Uji materi itu dinilai penting sebagai upaya untuk mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil.

Mengapa publik merasa perlu menguji UU TNI ke MK?

copy title

UU TNI hasil revisi ditolak berbagai kalangan karena sejumlah materi di dalamnya dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Selain itu, proses penyusunan revisi UU TNI juga dinilai bermasalah. Secara formil, UU TNI dibahas serampangan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat, RUU TNI ini diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Huruf f Tatib DPR. Selain itu, surat presiden (surpres) berisi persetujuan pemerintah untuk membahas RUU TNI bersama DPR sudah ada sejak 13 Februari 2025. Padahal, baru 18 Februari 2025, RUU TNI diputuskan menjadi RUU prioritas Prolegnas 2025.

Pembahasan RUU TNI juga tidak transparan sehingga berdampak pada tersumbatnya ruang partisipasi masyarakat. Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna.

Seberapa besar peluang permohonan pengujian UU TNI dikabulkan oleh MK?

copy title

Dua pakar hukum tata negara dari universitas yang berbeda yang diminta pandangan optimistis bahwa uji konstitusionalitas UU TNI, terutama uji formil yang diajukan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI, akan dikabulkan MK. Tentu saja hal itu terjadi apabila MK konsisten dengan putusan sebelumnya, tepatnya terkait dengan putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibacakan pada 25 November 2021.

”Potensi kabulnya sangat tinggi, apalagi MK pernah menegaskan dalam Putusan No 91/2020. Putusan itu menekankan untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation,” kata pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, saat dihubungi, Sabtu (22/3/2025).

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyampaikan prediksi senada. Ia mengatakan, apabila MK konsisten dengan putusan uji formil UU Cipta Kerja, sudah dapat dipastikan UU TNI hasil revisi akan dibatalkan. Atau, setidak-tidaknya dinyatakan proses pembentukannya harus memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana dikehendaki oleh MK.

Apa sebenarnya harapan masyarakat terhadap TNI?

copy title

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 72,8 persen responden berlatar pendidikan tinggi menilai masuknya anggota TNI ke ranah sipil akan mengganggu jalannya demokrasi. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip demokrasi yang dibangun dari supremasi sipil. Perjuangan menegakkan prinsip demokrasi tersebut juga sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang berupaya mengembalikan tugas utama militer sebagai alat pertahanan negara dan mengurangi keterlibatannya dalam urusan sipil.

Jajak pendapat juga merekam, tak kurang dari 58,8 persen responden menilai seorang anggota TNI yang menjabat di lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI.

Resistensi publik terhadap perluasan peran TNI di ranah sipil yang diatur dalam UU TNI hasil revisi dapat dibaca sebagai tuntutan agar TNI tetap menjaga profesionalismenya sebagai alat pertahanan negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra