RUU Perampasan Aset seharusnya sudah disahkan karena bagian dari ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi.
03 Des 2024 19:44 WIB · Politik & Hukum
DENPASAR, KOMPAS — Tak kunjung dituntaskannya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset di Indonesia mendapat sorotan dari para pemimpin lembaga antikorupsi negara-negara di ASEAN. Padahal, sudah hampir dua dekade Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi. Publik diharapkan ikut menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU itu agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih maksimal.
Selama dua hari, Senin (2/12/2024) hingga Selasa (3/12/2024), para pemimpin lembaga antikorupsi negara-negara di ASEAN menggelar pertemuan di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali. Delegasi dari 10 negara anggota ASEAN-Parties Against Corruption (PAC) hadir, termasuk Timor Leste sebagai pemantau serta Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) sebagai tamu undangan.
Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, berbagai hal dibahas di pertemuan itu. Di antaranya, sejauh mana setiap negara telah mengimplementasikan Konvensi PBB tentang Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) ke dalam produk hukum nasional.
”Nah, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2006. Artinya, sudah 15 tahun lebih. Tetapi, beberapa ketentuan dalam UNCAC belum diadopsi dalam produk hukum nasional kita atau Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Indonesia,” ujar Alexander.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/03/3beb955798dc174c89d536220fbd4f15-IMG_3548.jpeg)
Salah satu hal penting dalam UNCAC yang belum diimplementasikan di produk hukum Indonesia ialah berkaitan dengan illicit enrichment atau kekayaan tak sah. Produk hukum itu penting agar aparat penegak hukum bisa menindak kasus-kasus penambahan kekayaan dari pejabat publik yang tak dapat dijelaskan sumbernya.
”Mungkin teman-teman bisa dengan mudah mendeteksi kekayaan atau gaya hidup para pejabat negara atau pejabat di daerah. Ini jabatannya hanya setingkat kepala seksi, tetapi dia punya rumah yang harganya miliaran rupiah, mobil mewah, sawah puluhan hektar, dan lain sebagainya, yang secara normatif akal sehat enggak mungkin itu bisa dipenuhi dengan penghasilan dia sebagai seorang kepala seksi,” tutur Alexander.
Kasus seperti itu, menurut Alexander, seharusnya bisa ditindak jika Indonesia sudah mengadopsi pasal terkait illicit enrichment. Hal ini, katanya, berkaitan erat dengan RUU Perampasan Aset. ”Sejauh ini, kan, kita tidak bisa merampas harta orang lain meskipun kita curiga harta itu diperoleh dengan tidak benar atau berdasarkan kejahatan. Kita harus buktikan dulu kejahatannya apa,” ucapnya.
Untuk membuktikan kejahatan seseorang itu, dibutuhkan alat bukti dan harus melalui persidangan yang panjang. Karena itu, dalam RUU Perampasan Aset, diatur soal perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Harapannya, ke depan, perampasan aset dapat dilakukan tanpa membuktikan tindak pidananya sepanjang penyelenggara negara itu mencuri dari aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/07/405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg)
”Baru nanti pihak yang merasa dirugikan silakan untuk membuktikan aset itu tidak berasal atau bukan berasal dari suatu tindak pidana. Jadi berlakulah di situ, istilahnya itu beban pembuktian terbalik. Tetapi, sayangnya, sampai sekarang hal itu belum disetujui bahkan belum masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas,” kata Alexander.
Berdasarkan daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, RUU Perampasan Aset tidak masuk di dalamnya. RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Alexander kemudian mengungkapkan, praktik di negara lain dalam upaya mendorong optimalisasi perampasan aset.
Di Singapura, misalnya, investigator lembaga antikorupsinya telah diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga dari hasil kejahatan. Kemudian, jika ada pihak yang dirugikan, mereka yang memiliki aset bisa membuktikan sebaliknya. Hal itu telah diatur secara jelas di undang-undang lembaga antikorupsinya, Corrupt Practices Investigation Bureau.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/17/72d5b5c8-cf06-473b-8471-44a5184f7970_jpg.jpg)
”Singapura sudah melakukan itu. Kita ingin mencontoh negara tersebut, tetapi, ya, ada kekhawatiran barangkali ketika undang-undang diterbitkan bisa jadi menjadi senjata makan tuan atau apa kita enggak tahu. Tetapi, sampai dengan saat ini, faktanya, RUU Perampasan Aset meskipun sudah diusulkan oleh pemerintah lebih dari 10 tahun yang lalu, itu belum masuk dalam Prolegnas Prioritas,” tutur Alexander.
Melihat situasi di Indonesia yang seperti itu, Alexander membeberkan tanggapan UNODC dalam pertemuan ASEAN-PAC. UNODC, katanya, menyampaikan bahwa hanya kekuatan publik yang bisa mendorong anggota parlemen untuk memproses RUU Perampasan Aset itu.
”Jadi, rakyat harus ikut menuntut kepada wakil-wakil rakyatnya agar RUU Perampasan Aset segera diproses bersama pemerintah. Ayo dong, kita bekerja sama, kita berkolaborasi, kita dorong bersama-sama wakil rakyat kita, supaya hal ini menjadi agenda penting dalam pemberantasan korupsi,” ucap Alexander.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, pemulihan aset (asset recovery) merupakan aspek penting. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberi sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak melalui pemulihan aset tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/38af5ef3-6790-4577-b182-0d1d9876fdce_jpeg.jpg)
Sejak Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp 637,99 miliar ke kas negara. Hasil pemulihan aset ini telah melebihi target KPK. Target asset recovery KPK pada 2024 adalah Rp 400 miliar.
Capaian pemulihan aset itu masih bisa bertambah karena ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Jenis-jenis aset rampasan itu meliputi properti dan saham.
Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan asset recovery, KPK juga melakukan pengelolaan barang-barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Pengelolaan itu penting untuk meningkatkan nilai jual dari barang-barang rampasan saat dilelang nanti sehingga penerimaan negaranya juga menjadi lebih optimal.
”Terobosannya, di periode ini, KPK membangun Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Di rubasan itu dilengkapi dengan sistem untuk perawatan sehingga bisa menjaga nilai ekonomis barang-barang itu,” ucap Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/24/cf04a02c-ee9e-4bcb-b974-f4e3a46e6b85.jpeg)
Selain itu, KPK juga melakukan hibah dan penetapan status penggunaan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah lain. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi biaya perawatan, sekaligus agar asset recovery bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara atau masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terkait dengan RUU Perampasan Aset, ia menegaskan, RUU tersebut telah diajukan ke DPR sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
”Draf RUU dan naskah akademiknya, kan, sudah selesai. Tetapi, faktanya itu tidak dibahas,” ujarnya.
Supratman mengakui, saat ini masih terdapat isu yang perlu dibahas lebih lanjut terkait RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai judul. Selain itu, substansi yang bakal diatur di RUU Perampasan Aset juga masih memunculkan resisten dari sejumlah pihak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/22/cffbd1eedf2e7089cbc5fcfb089e032a-DOK_KOMPAS2.jpeg)
Karena itu, ia sedang mengupayakan dialog dengan DPR dan para ketua umum partai politik untuk mengegolkan RUU Perampasan Aset. Ia menyebutkan, dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di Prolegnas mendatang.
”Bahwa lebih bagus kami clear-kan dulu pembicaraan informal itu, melakukan lobi-lobi, baru kemudian kita lakukan upaya itu. Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam Prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” tutur Supratman.
Ia tidak dapat memastikan kapan RUU tersebut bakal dibahas karena itu juga membutuhkan kemauan politik dari DPR. Yang pasti, pihaknya kini akan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan yang muncul menyangkut RUU tersebut. Dengan begitu, nantinya seluruh RUU yang diajukan pemerintah dapat tuntas dengan baik.
”Nah, karena itu, sekali lagi, apalagi Prolegnas sekarang itu setiap saat bisa kita ubah. Tidak seperti dulu. Dulu, kan, per enam bulan, baru kita bisa evaluasi. Tetapi, dengan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap saat, besok pun, kalau ternyata ada yang urgen, DPR maupun pemerintah atau DPD ingin merubah Prolegnas, bisa,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro