RUU Perampasan Aset syarat mutlak bergabung di berbagai inisiatif multilateral, seperti masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
19 Nov 2024 11:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk undang-undang sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya komitmen antikorupsi para elite politik.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat tidak memasukkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Program Legislasi Nasional 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 antara Badan Legislasi DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah, disepakati ada 178 RUU masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Sebanyak 41 RUU di antaranya masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.
Selasa (19/11/2024) pagi, Rapat Paripurna DPR digelar untuk meminta persetujuan DPR atas susunan daftar prolegnas tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d_jpg.jpg)
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah, Mada Zaenur Rohman, saat dihubungi, Selasa (19/11/2024), menuturkan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025 menunjukkan bukti lemahnya komitmen antikorupsi dari para elite politik.
Presiden Prabowo Subianto pun berulang kali berpidato tentang pemberantasan korupsi. Namun, sampai saat ini belum terlihat pada tataran kebijakan.
”Baru omon-omon. Saya sangat berharap Prabowo mengonsolidasikan partai pendukungnya untuk bersedia membahas RUU Perampasan Aset dan merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa instrumen ini, agenda pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif,” tegas Zaenur.
Selain itu, problem lainnya, draf RUU Perampasan Aset yang terakhir beredar di publik dinilai tidak bergigi. Pasalnya, dalam draf hanya mengatur soal pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri. Seharusnya, UU Perampasan Aset dapat dijadikan dasar merampas aset-aset yang diduga didapatkan secara ilegal bukan hanya ketika tersangka melarikan diri, meninggal, dan tidak diketahui keberadaannya.
Zaenur pun khawatir jika draf terakhir itu dibahas terburu-buru. Jika hal itu yang terjadi, bisa dipastikan RUU Perampasan Aset tidak akan banyak mendukung efektivitas pemberantasan korupsi. ”Jadi, saya lihat ada dua tingkat persoalan. Pertama, tidak ada kemauan elite politik. Kedua, drafnya tidak bergigi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/5d784f55-014d-424c-b3f1-ce20919cbe93_jpg.jpg)
Tak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025 berarti rancangan peraturan itu tidak akan dibahas tahun depan. Dengan kata lain, agenda pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tidak jelas arahnya.
Padahal, sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo saat melayangkan surat presiden yang disertai naskah RUU Perampasan Aset pada awal Mei 2023 telah meminta DPR untuk segera membahasnya.
Di dalam surpres itu termuat permintaan kepada DPR agar pembahasan dan persetujuan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama. Menurut Jokowi, pembahasan dan pengesahan segera regulasi tersebut penting untuk melengkapi instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/d1a7c8e1-ca20-499e-872e-8c456c95b46c_jpg.jpg)
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menambahkan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prasyarat Indonesia naik kelas. Salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset. Sebab, kehadiran UU itu merupakan mandat dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).
”Selain itu, RUU Perampasan Aset juga syarat mutlak untuk bergabung di berbagai inisiatif multilateral, seperti untuk masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” kata Alvin.
Menurut dia, keberadaan RUU Perampasan Aset akan membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, pengejaran aset yang berada di luar negeri hanya bertumpu pada bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA).
Selama ini, MLA terbukti tidak cukup kuat karena prosesnya sangat lambat. Sebab, sistem kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan, terutama kejahatan lintas negara, itu harus menyesuaikan dengan proses peradilan kriminal asing di setiap yurisdiksi negara tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/09/246e21ec-5e1c-4251-a15c-10a6c9a70e8f_jpg.jpg)
”Saya khawatir pemerintah dan DPR baru ini jadi pemerintah yang omon-omon. Pertama, karena saya meragukan apa yang dicantumkan di Astacita, misalnya, bahwa korupsi akan diberantas secara serius dan tegas itu tidak akan efektif jika tidak dilengkapi instrumen pemulihan dan perampasan aset yang komprehensif,” tegas Alvin.
Untuk diketahui, penyusunan RUU Perampasan Aset telah diinisiasi oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003. RUU kemudian sempat masuk Prolegnas Prioritas 2008.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR, awal April 2022, mengatakan, RUU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Apalagi dalam perkembangan hukum global saat ini, dalam rangka pengembalian harta kakayaan yang berasal dari tindak pidana, perampasan aset dapat dilakukan secara langsung terhadap properti atau kebendaan (in rem), selain terhadap individual (in personam).
Temuan PPATK menunjukkan, banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang tidak dapat dikembalikan kepada negara. Di sisi lain, ada kekosongan hukum yang harus diselesaikan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/26/0c32ddf0-cfc6-4e31-a224-12ad48e53cc8_jpg.jpg)
Saat ini, ada banyak buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, padahal aset hasil kejahatan mereka bisa ditemukan. Namun, saat ini, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena harus dikaitkan dengan tindak pidana yang mereka lakukan, sementara pelaku kabur sehingga asetnya belum bisa disita selama belum ada putusan pengadilan.
RUU Perampasan Aset bisa menjadi jalan keluar untuk menyita aset hasil tidak pidana karena bisa diambil tanpa harus menunggu terduga pelaku kejahatan itu diproses hukum. Melalui mekanisme pengadilan, aset bisa segera disita dengan tetap memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan asetnya.
Dengan demikian, penyelamatan aset melalui UU Perampasan Aset tidak akan dikaitkan secara langsung dengan kesalahan dari pelaku kejahatan yang mungkin sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, tetapi kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.
Maka, tujuan dari pendekatan baru dalam RUU ini adalah kembalinya aset hasil pidana kepada negara untuk dapat dipergunakan bagi kepentingan publik, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan