Lima Gugatan Sengketa Pilkada di Sultra Ditolak Mahkamah Konstitusi

Lima gugatan sengketa pilkada di Sulawesi Tenggara ditolak Mahkamah Konstitusi. Mahkamah berkeyakinan pilkada berjalan sesuai koridor aturan.

04 Feb 2025 19:23 WIB · Nusantara

Oleh Saiful Rijal Yunus

KENDARI, KOMPAS — Sebanyak lima gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau pilkada di Sulawesi Tenggara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dalil dan bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim atas permohonan yang diajukan. Sejumlah gugatan sengketa pilkada daerah lainnya di wilayah ini masih menunggu sidang.

Lima daerah di Sulawesi Tenggara yang gugatan sengketa pilkadanya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Kota Baubau, Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, dan Kolaka Utara. Semua gugatan pemohon dianggap tidak dapat diterima.

Dalam pembacaan putusan yang dimulai pada Selasa (4/2/2025) pukul 15.30 Wita, majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan para pemohon di wilayah tersebut. Bukti yang diajukan dianggap tidak meyakinkan hingga selisih suara yang jauh di atas syarat pengajuan gugatan.

Saat pembacaan gugatan Pilkada Kolaka Utara, misalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, berbagai dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon dianggap telah ditindaklanjuti selama proses pemilihan. Mulai dari dugaan keterlibatan kepala desa hingga menjadi tersangka, camat, dan aparatur sipil negara (ASN), aduannya telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu.

Selain itu, keadaan khusus dan permintaan pemilihan suara ulang yang tidak ditindaklanjuti dianggap tidak terbukti. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap kondisi yang diuraikan oleh pemohon. ”Mahkamah meyakini pelaksanaan pilkada telah berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/1/2024).  Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini MK memutuskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pelonggaran syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak mengandung cacat formil, meski terbukti ada pelanggaran etik dalam proses penyusunannya. Permohonan uji formil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan 2 pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam sidang putusan ini, mantan Ketua MK Anwar Usman yang masih menjadi salah satu Hakim Konstitusi MK tidak turut hadir. Anwar Usman merupakan pengetuk palu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pelonggaran syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan menjadi polemik di tengah masyarakat serta dunia hukum. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-1-2024

Pilkada Kolaka Utara diikuti tiga pasangan calon. Pasangan Nur Rahman Umar dan Jumarding meraih suara terbanyak dengan 38.105 suara, diikuti oleh pasangan Sumarling dan Timber dengan 36.216 suara, serta pasangan Anton dan Abbas dengan 8.376 suara. Gugatan di MK diajukan oleh pasangan Sumarling dan Timber.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak lalu, sebanyak enam kepala desa di Kolaka Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Bawaslu. Mereka dianggap melanggar aturan pilkada karena dinilai berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Sementara itu, terkait empat wilayah lainnya, MK menganggap berbagai dugaan pelanggaran yang diajukan telah ditindaklanjuti dan tidak meyakinkan terhadap konstruksi hukum yang diajukan. Tidak hanya itu, perbedaan suara antara pemohon dan pihak pemenang juga di atas 2 persen.

”Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa petang.

Dalam sesi satu, Selasa pagi, MK mengabulkan enam gugatan untuk masuk ke sidang pembuktian dari 58 putusan yang dibacakan. Gugatan tersebut adalah sengketa Pilkada Banjarbaru, sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Pesawaran (Lampung), Kota Mimika (Papua Tengah), dan Kabupaten Aceh Timur (Aceh).

Warga mencelupkan jari ke tinta seusai menyalurkan hak pilih di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/11/2024). Sebanyak 1,8 juta warga di Sultra akan menentukan kepala daerah di pilkada serentak ini.

Pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi ini merupakan sidang dismissal terharap 310 sengketa pilkada yang diajukan. Pelantikan para kepala daerah terpilih nantinya akan disesuaikan setelah pembacaan putusan yang berlangsung pada 4-5 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025), mengatakan, penundaan pelantikan kepala daerah ini dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Sidang ini mengacu pada gugur atau tidaknya perkara terkait proses pilkada serentak pada 27 November 2024 yang masuk ke MK. 

”Saya paham bahwa MK juga menghendaki agar yang nonsengketa dengan yang hasil putusan dismissal pelantikannya disatukan agar lebih banyak keserentakan. Prinsip ini kami setuju sehingga kami juga memohon kepastian dan kecepatan dari MK untuk mengunggah hasilnya setelah ditetapkan,” tutur Tito (Kompas, 31/1/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan