KORUPSI IMIGRASI

Lima Jam KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Apa Saja yang Disita?

KPK menyebutkan, penggeledahan rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim merupakan langkah progresif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

05 Jun 2026 21:54 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Selama sekitar lima jam, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi Silmy Karim, tersangka korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Apa saja yang disita oleh penyidik dari rumah bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut?

Anggota Brimob berjaga di depan rumah rumah bekas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang sedang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi perizinan warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim menjadi salah satu tersangkanya. Kompas/Hendra A Setyawan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah bekas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi perizinan warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim menjadi salah satu tersangkanya. Kompas/Hendra A Setyawan
Wartawan mengambil gambar saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah bekas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi perizinan warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim menjadi salah satu tersangkanya. Kompas/Hendra A Setyawan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan rumah Silmy Karim yang berlangsung selama sekitar lima jam, dari sekitar pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, merupakan langkah progresif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari rumahnya, penyidik mengamankan deretan aset bernilai ekonomi tinggi.

”Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dan menyita barang bukti, di antaranya 2 mobil sport, 10 kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, 7 sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuka ekspos penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2025). KPK kembali menahan empat tersangka kasus ini, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Esha.  Keempat tersangka ini merupakan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025 dan staf pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024. Pekan lalu KPK juga telah menahan 4 tersangka kasus ini yang merupakan jajaran pejabat pada Direktorat Jenderal PPTKA dan Binapenta Kemenaker mulai kurun 2017-2025. Kasus dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2019 dan jumlah uang yang terkumpul akibat praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-7-2025

Selain barisan kendaraan mewah dan perhiasan, tim penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai di kediaman Silmy. Uang tunai yang disita tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi juga dalam bentuk valuta asing.

”Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah ataupun valas, seperti USD (dolar AS), EUR (euro), maupun YEN (yen Jepang),” tambahnya.

Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa seluruh aset mewah dan uang tunai yang ditemukan di rumah Silmy memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diusut. KPK menduga kuat harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan jabatan yang dilakukan oleh Silmy.

”Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ucap Budi.

KPK menahan Silmy,

Penggeledahan yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan, tersebut merupakan tindak lanjut langsung setelah KPK menetapkan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka korupsi.

”Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” ungkap Budi.

Rumah Silmy Karim di Kebayoran tersebut telah berada di bawah kendali penyidik sejak awal mula operasi senyap dilakukan. Rumah Silmy disegel KPK guna memastikan lokasi aman dari potensi penghilangan alat bukti sebelum penggeledahan resmi dieksekusi di tahap penyidikan.

”KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” tutur Budi.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) berbicara kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Barat di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Silmy memotivasi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, terutama investor asing.

Rp 100 juta per minggu

Penyitaan aset bernilai fantastis tersebut sejalan dengan temuan KPK terkait peran sentral Silmy Karim dalam sindikasi pemerasan perizinan WNA. Dalam konferensi pers sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa kejahatan di internal kementerian ini beroperasi secara sistemik dari atas ke bawah.

”Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikannya,” kata Setyo.

Silmy diduga bertindak sebagai inisiator yang memberikan instruksi untuk meminta ”jatah” dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Kelompok itu sengaja menghambat dan mempersulit permohonan biro jasa pengurus WNA dalam sistem digitalisasi pelayanan meski pihak pemohon telah melunasi tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, para tersangka mengeksploitasi sistem tersebut dengan mewajibkan biaya tambahan di luar ketentuan. Pungutan liar ini diistilahkan oleh sindikat tersebut sebagai ”uang ACC klik”.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) berbincang dengan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di sela-sela konferensi person di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

”Jadi ada semacam di komputerisasi itu harus diklik oleh pejabat-pejabat yang punya otorisasi. Untuk mengotorisasi itu harus ada uang ACC klik,” ungkap Taufik.

Dari aliran pemerasan berkedok otorisasi digital tersebut, KPK mencatat bahwa Silmy rutin mengantongi jatah sebesar Rp 100 juta yang disetorkan setiap pekannya pada hari Jumat. Penerimaan uang panas ini bahkan terus berlanjut tanpa henti ketika masa jabatan berganti.

”Ter-capture (terekam) bahwa SK (Silmy Karim) ini menerima sudah dari sebelum menjabat Wamen,” papar Taufik.

Sejauh ini, KPK memperkirakan perputaran uang yang diraup oleh kelompok pemerasan tersebut selama periode 2022-2026 menyentuh angka sedikitnya Rp 145,5 miliar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati