MK memutuskan untuk melanjutkan lima permohonan uji formil UU TNI pada 23 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
05 Jun 2025 16:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Lima dari 10 permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang sudah selesai diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kandas. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan pembuatan UU TNI karena tidak mampu membuktikan keterlibatan nyata dalam proses legislasi.
Kelima permohonan yang tidak berlanjut ke tahap selanjutnya itu adalah perkara 55/PUU-XXIII/2025, 66/2025, 74/2025, 55/2025, dan 79/2025.
”Berkaitan dengan perkara-perkara pengujian formil UU TNI, yang tadi belum dijatuhkan putusan berkaitan dengan legal standing-nya, yaitu perkara 45/2025, 56/2025, 69/2025, 75/2025, dan 81/2025, oleh majelis hakim akan dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR, serta pihak-pihak lain yang nanti dianggap perlu oleh mahkamah, dan diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/05/1eb3b81a59a6b5cc76eacff4ad70268d-20250505ron06.jpg)
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan 66/PUU-XXIII/2025 menyatakan, para pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kedudukan hukum atau hubungan kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat pembentukan UU TNI. Dalil yang dikemukakan, menurut MK, hanya berisi dugaan adanya pembentukan UU TNI yang tertutup dan tidak transparan serta tak dilibatkannya para pemohon dalam partisipasi publik.
”Para pemohon seharusnya dapat lebih aktif menyikapi proses pembentukan undang-undang a quo, baik dalam bentuk mengikuti diskusi, membuat kajian atau tulisan, maupun menyuarakan penolakan secara publik. Keberatan semata tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan konstitusional yang dilanggar,” kata Saldi.
Selain itu, bukti-bukti yang diajukan berupa tangkapan layar dari media daring, laman Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR tak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. Oleh karena itu, MK menilai tak ada causal verband atau hubungan sebab akibat antara pembentukan UU TNI dan kerugian para pemohon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/114172053c5d53971e93615cc566a0d7-20250507ron44.jpg)
Perkara 66/2025 diajukan oleh Masa’il Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin yang merupakan mahasiswa magister di Universitas Indonesia.
Nasib serupa juga dialami oleh perkara 74/2025 yang diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang tergabung dalam study club (SC) bernama Study of Constitutional Law (SCL) FH UII, Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, dan Bagus Putra Handika Pradana. Mereka juga mendalilkan tentang tidak adanya transparansi dalam pembentukan UU TNI.
Meskipun para pemohon terlibat dalam kegiatan diskusi dan kajian ilmiah ilmu hukum tata negara di kampus, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya aktivitas atau kegiatan SC FH UII yang berkaitan dengan pembentukan UU TNI.
”Para pemohon tidak memberikan uraian penjelasan dan tidak terdapat bukti apa pun yang mendukung aktivitas para pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa untuk turut mengawal proses pembentukan UU No 3/2025,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/330f68ef7ad2702663d748e8f889851d-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.20.48.jpeg)
Pertimbangan serupa juga disampaikan MK saat menyatakan tidak menerima pengujian formil UU TNI yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir (keduanya karyawan swasta) serta Agam Firdaus (mahasiswa) dalam perkara 55/2025. MK menilai, mereka tidak dapat membuktikan pernah melakukan upaya aktif untuk terlibat dalam pembentukan UU TNI. Para pemohon hanya menjelaskan bahwa mereka kesulitan mengakses informasi mengenai pembentukan UU No 3/2025 tersebut.
”Tidak ada uraian dan bukti yang menunjukkan satu pun upaya aktif atau real action dari para pemohon dalam proses pembentukan UU No 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk undang-undang, atau kegiatan lain yang menunjukkan keterlibatan dalam proses pembentukan,” kata Saldi.
Nasib yang sama dialami oleh empat mahasiswa FH Universitas Internasional Batam yang permohonannya diregister dalam perkara 58/2025. MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji formil UU TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/1c5d2d5d-8db0-4f71-84c7-80c921dc2575_png.png)
Begitu pula dengan perkara 79/2025 yang diajukan oleh enam mahasiswa FH Universitas Brawijaya yang mengajukan uji formil sebagai pemilih dalam pemilu dan mahasiswa yang harus memiliki peran sebagai social control serta penjaga nilai-nilai keadilan dan konstitusionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pertimbangannya, Saldi Isra menyatakan, para pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan pertautan langsung antara kualifikasinya baik sebagai pemilih maupun sebagai mahasiswa dengan pembentukan hingga disahkan dan diundangkannya UU No 3/2025. Aktivitas akademis yang diuraikan pemohon bukanlah aktivitas yang terkait langsung dalam mengawal pembentukan UU No 3/2025.
MK menilai para mahasiswa tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji formil UU TNI karena tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusionalnya dan pembentukan UU No 3/2025.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti