Di sisi lain, ada urgensi pentingnya para pengguna komersial patuh pada hukum sehingga hak ekonomi para seniman terpenuhi.
29 Jul 2025 07:15 WIB · Musik
JAKARTA, KOMPAS — Kisruh mengenai pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta terjadi akibat banyaknya problem di tubuh Lembaga Manajemen Kolektif dan/atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Di sisi lain, ada urgensi pentingnya para pengguna komersial patuh pada hukum sehingga hak ekonomi para seniman terpenuhi.
LMK dan LMKN merupakan lembaga yang memikul amanat Undang-Undang Hak Cipta untuk mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti tersebut kepada pihak yang berhak. Banyaknya problem tersebut menuntut segera ada pembenahan LMK dan/atau LMKN menyangkut persoalan profesionalitas, transparansi, dan sumber daya manusia yang mumpuni.
Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono mengatakan, negara melalui UU Hak Cipta sudah mengatur bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui LMK dan LMKN. Oleh karena itu, jaminan agar royalti tersebut sampai kepada pihak yang berhak, yaitu pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait, menjadi tanggung jawab dari dua institusi tersebut.
”Karena negara mengatur (royalti) harus melalui LMK, jaminan itu harus datang dari LMK,” ujar Agus dalam diskusi ”Menata Perfoming Rights dalam Dinamika Perkembangan Industri Lagu dan Musik” yang diselenggarakan atas kerja sama antara Harian Kompas (Kompas.id); Badan Otonom Pers, Fotografi, Film dan Musik Mahasiswa (Perfilma); dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Senin (28/7/2025), di Kompas Institute, Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri para pemangku kepentingan di bidang royalti, mulai dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian P Aritonang, mantan Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia Chandra Darusman, Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN Marcell Siahaan, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Once Mekel, dan para musisi, seperti Bunga Citra Lestari, Satriyo Yudi Wahyono alias Piyu, dan Sammy Simorangkir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/28/35537101710a0e0a327b50914bc67e6b-20250728AGS_1.jpg)
Agus merangkum pendapat-pendapat yang mengemuka dalam diskusi tersebut. Di antaranya, Chandra Darusman yang mempersoalkan tentang transparansi dan profesionalitas LMKN, serta sumber daya manusianya, sementara Marcell mengakui masih adanya masalah kepercayaan terhadap LMKN.
Di sisi lain, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menekankan pentingnya publik patuh pada hukum untuk memastikan hak ekonomi para seniman terpenuhi. Penegakan hukum juga mesti optimal agar ada efek jera bagi pihak yang melanggar.
”Kepatuhan hukum di negara kita masih jauh api dari panggang,” kata Dharma yang mengaku sudah banyak menyurati penyelenggara acara selama bertahun-tahun untuk menagih pembayaran royalti.
Sementara itu, Piyu mengisahkan bagaimana para pencipta lagu harus menunggu dalam waktu yang lama untuk mendapatkan hak ekonominya. Ini berbeda dengan para pelaku pertunjukan atau penyanyi yang dibayar lunas setelah acara selesai.
”Kami enggak ada masalah siapa yang collect. Karena enggak ada kepastian untuk pencipta. Hampir tiap hari ada yang WA, anak sakit, ibu sakit, dan lain-lain. Padahal, mereka lagu-lagunya dinyanyikan penyanyi yang popular sampai sekarang. Pencipta lagu itu tidak bisa menunggu lama. Perut mereka harus juga dipenuhi,” kata Piyu. Piyu melihat ada persoalan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Sementara itu, Chandra Darusman menyoroti masalah transparansi dalam LMK dan LMKN. Ia kemudian mengisahkan lembaga semacam LMK pertama yang didirikan pada 30 tahun lalu. Menurut dia, lembaga tersebut selalu diaudit dengan menggunakan tenaga profesional dari luar negeri yang biasa digunakan oleh LMK Belanda.
Kepatuhan hukum di negara kita masih jauh api dari panggang.
Tak hanya itu, Chandra juga mengusulkan agar ada moratorium LMK baru. Sebab, ia melihat saat ini ada semangat untuk terus menambah LMK baru yang sebenarnya hanya memberi lapangan kerja kepada middle man. Padahal, penambahan LMK yang terus-menurus sebenarnya merupakan recipe for disaster yang pasti bakal berdampak negatif. Mengenai hal ini, ia mencontohkan pengalaman Thailand yang memiliki sekitar 30 LMK yang kini menjadi lumpuh.
”Di luar negeri itu hanya cukup dua atau tiga LMK. Ini makin banyak, makin banyak. LMK ini adalah recipe for disaster. RFD,” kata Candra.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/28/3daf55c5ef8837440e24f20cf1614b38-20250728AGS_24.jpg)
Banyaknya persoalan di tubuh LMK dan LMKN membuat Agus menawarkan beberapa solusi, khususnya agar para pencipta lagu dan pemegang hak cipta dapat menerima hak ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang pasti, menurut dia, LMK dan LMKN perlu dibenahi dengan menerapkan empat nilai atau empat hal.
Yaitu, pertama, sebagai penerima kuasa, LMK harus amanah. Kedua, LMK juga harus transparan dalam arti apa pun yang dilakukan oleh LMK harus dapat diakses oleh setiap orang, begitu pula dengan sistemnya. Ketiga, semua hal yang dilakukan oleh LMK harus akuntabel atau bisa dipertanggunjawabkan. Terakhir, LMK juga harus dapat dipercaya.
”Saya mengusulkan, buatlah satu sistem yang bisa mewujudkan empat hal, empat nilai yang saya sampaikan. Saya kira, kalau itu sudah bisa diwujudkan, diskusi ini sudah selesai,” kata Agus.
Sementara itu, Chandra Darusman mengusulkan agar komposisi LMKN diubah. Tak lagi 10 orang seperti sekarang, tetapi cukup tujuh orang. Ketujuh orang tersebut berasal dari unsur pemerintah (tiga orang), stakeholder (tiga orang), dan pihak yang netral (satu orang).
Dharma Oratmangun mengatakan, kepatuhan hukum di Indonesia masih menjadi persoalan. Ada ribuan kasus seperti yang terjadi dengan Mi Gacoan, yang jika dibawa ke proses hukum, ujungnya terjadi chaos besar-besaran.
”Kepatuhan hukum di negara kita masih jauh api dari panggang,” kata Dharma yang mengaku sudah banyak menyurati penyelenggara acara selama bertahun-tahun untuk menagih pembayaran royalti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/28/13f268faaa3ec6befbc7487d897330e1-20250728AGS_22.jpg)
Masih ada persoalan kepatuhan hukum dalam menegakkan UU Hak Cipta. LMKN mencatat setidaknya ada 144 penyelenggara acara (event organizer) yang bandel. Selain penyelenggara acara, pengguna komersial pun masih banyak yang tidak patuh hukum. Royalti yang dikumpulkan oleh LMKN tidak akan cukup untuk membiayai proses hukum/beracara.
”Tidak cukup. Pernah kita habis hampir Rp 600 juta, putusan pengadilan Rp 28 juta. Per hari ini, ada 144 event organizer yang bandel. Bandel,” kata Dharma. Ia juga meminta agar para pengguna komersial agar taat hukum.
Pihaknya melaporkan Mi Gacoan yang berdasarkan data yang dimiliki oleh LMKN tidak membayar royalti tahunan, sejak tahun 2022. Proses hukum tersebut ditempuh dan diperlukan untuk memberikan efek jera.
Hal senada diungkapkan oleh Bigi Ramada, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (WAMI). Berdasarkan apa yang terjadi di WAMI, tingkat kepatuhan untuk membayar royalti memang sangat rendah. Di Indonesia, pihak-pihak yang membayar royalti untuk suatu pertunjukan atau perfoming right hanya 30-40 persen dari 1.317 user konser.
Targetnya revisi akan selesai dalam tahun ini. Saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas (tahun 2025).
”Belum karaoke segala macam. Cuma 400 dari 1.317, 400-an yang bayar. 500 yang respons, 400 yang bayar, 100 masih proses. Itu baru konsern. Belum buat karaoke apa segala macemnya, kita ngeluarin surat 10.000 lah. Tiap hari capek ngeluarin surat,” kata Bigi menceritakan bagaimana LMK bekerja.
Padahal, potensi ekonomi dari pengumpulan royalti cukup besar. Menurut Marcell Siahaan, apabila semua pihak membayar royalti dengan patuh, potensi ekonominya bisa mencapai Rp 1,5 triliun dalam setahun.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Once Mekel, mengatakan, saat ini Badan Keahlian DPR tengah menggodok draf revisi UU Hak Cipta. Badan Keahlian sudah mengundang berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan hak cipta, seperti organisasi/perkumpulan musisi Persatuan Aksi Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), kalangan akademisi, juga praktisi.
”Targetnya revisi akan selesai dalam tahun ini. Saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas (tahun 2025),” kata Once.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/28/50e2e643b19f6b98b68dccba10ffeb7c-20250728AGS_32.jpg)
Namun, menurut dia, revisi tersebut dilakukan terbatas atau setidaknya tidak melebihi 50 persen dari substansi UU Hak Cipta yang ada saat ini. Sebab, apabila lebih dari separuh substansi UU direvisi, hal tersebut sama saja dengan membuat regulasi baru secara komprehensif.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Sekar GandhawangiEditor:
Sarie Febriane, Dwi As SetianingsihPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra