Lunturnya Meritokrasi dan Larinya Talenta Unggul

Fenomena ”orang dekat” dan ”orang dalam” telah menjadi budaya tersendiri yang menguasai sistem birokrasi.

26 Des 2024 05:46 WIB · Opini

Oleh Handi Risza

Liputan investigatif Kompas.id pada 3 Desember 2024, ”Mengapa Talenta Unggul Indonesia Memilih ’Kabur’ ke Singapura”, sangat mengentakkan semua.

Betapa tidak, dalam situasi politik yang masih gegap gempita menyambut pemimpin baru, kita dihadapkan pada kenyataan, terdapat ribuan talenta unggul berpindah ke beberapa negara setiap tahun. Hijrahnya para anak muda itu ke luar negeri jelas membuat kerugian besar bagi bangsa dan negara.

Merujuk pada data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 warga negara Indonesia (WNI) beralih menjadi warga negara Singapura selama kurun waktu 2019-2022 atau rata-rata sekitar 1.000 orang setiap tahun. Hal ini cukup menjadi bukti terjadinya brain drain talenta unggul Indonesia beberapa tahun terakhir ini.

Bahkan, sampai Oktober 2024, sudah terdapat 978 orang yang melepas status WNI menjadi warga negara Singapura. Diperkirakan angkanya akan jauh lebih besar hingga akhir Desember 2024.

Sebagian besar dari WNI yang berpindah ke Singapura itu berasal dari kelas menengah dan berpendidikan tinggi, berada pada rentang usia produktif antara 25 dan 35 tahun.

Setali tiga uang, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat, dari 35.536 penerima beasiswa (awardee), terdapat 413 awardee tidak kembali pulang ke Indonesia. Padahal, secara aturan, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan, untuk berkontribusi di Indonesia, selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Aturan tersebut ternyata tidak menyurutkan para awardee untuk memilih berkarier dan menetap di luar negeri.

Sekilas jumlah talenta unggul Indonesia yang pindah warga negara tidak akan memengaruhi jumlah penduduk Indonesia secara signifikan. Namun, jika melihat yang pindah warga negara adalah anak-anak muda potensial, baik di bidang akademis, profesional, maupun dunia usaha—dengan sebagian besar adalah jebolan Olimpiade Internasional, para pemilik start up potensial—jelas ini sangat meresahkan.

Di saat Indonesia sedang memiliki kesempatan meraih bonus demografi, para talenta unggulnya justru pergi.

Para pelajar penerima Beasiswa Indonesia Maju berkumpul dalam acara "Gelar Karya Prestasi Anak Bangsa" yang digelar oleh Pusat Prestasi Nasional di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Acara ini menampilkan 126 proyek kebaikan dari talenta unggul.

Sistem pengelolaan talenta unggul

Kondisi di atas sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di dalam negeri.

Data BPS tahun 2023 menunjukkan, 9,9 juta atau sekitar 22,25 persen dari 44,7 juta anak muda Indonesia berusia 15-24 tahun, atau dikenal dengan sebutan gen Z, yang tidak bekerja, menjalani pendidikan dan mendapat pelatihan (not in employment, education, and training/NEET).

Bahkan, yang membuat miris, data BPS 2024 menunjukkan, dari 144,64 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 35,8 persen adalah lulusan SD ke bawah.

Persoalan pindahnya talenta unggul Indonesia ternyata tidak hanya sebatas persoalan mengejar gaji yang besar, serta mencari negara yang aman dan nyaman dengan fasilitas yang lengkap. Lebih dari itu, kesempatan untuk mendapatkan iklim kompetisi dan persaingan yang fair dengan warga negara lain menjadi alasan bagi para talenta muda itu untuk hijrah.

Dengan kata lain, iklim kompetisi yang sehat atau merit system (meritokrasi) yang dijunjung tinggi negara itu membuat talenta unggul kita memilih meninggalkan Tanah Air.

Meritokrasi pertama kali ditulis Michael Young di buku Rise of the Meritocracy (1958).

Quote

Anak-anak muda unggul yang berproses dari merit system yang baik akan melahirkan generasi muda yang cakap, profesional, dan berintegritas.

Meritokrasi merupakan sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan dalam menentukan suatu jabatan tertentu di pemerintahan tanpa memandang latar belakang etnik, koneksi, atau status sosial. Dengan demikian, integritas dan profesionalisme birokrasi sebagai mesin pemerintahan tetap terjaga dalam melayani masyarakat.

Di dunia kerja (korporasi), merit system juga bisa diterapkan dengan melakukan proses promosi dan perekrutan karyawan berdasarkan kemampuan dan prestasi atau rekam jejak. Kemampuan itu berdasarkan dari kinerja dan keberhasilannya dalam melaksanakan setiap tugas yang diberikan dan bukan berdasarkan koneksinya dalam perusahaan.

Larinya talenta unggul Indonesia ke beberapa negara ibarat membuka kotak pandora. Ternyata selama ini Indonesia tidak punya sistem pengelolaan talenta unggul, khususnya di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Setiap awardee yang sudah menyelesaikan pendidikan kesulitan untuk mendapatkan tempat yang sesuai. Semakin lunturnya praktik merit system dalam tata kelola kelembagaan membuat anak-anak muda mencari alternatif lain, termasuk tempat untuk mengembangkan karier di luar negeri. 

single

Politik kekuasaan

Kondisi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari dominasi politik kekuasaan yang dipraktikkan oleh rezim yang berkuasa beberapa tahun terakhir ini, yang menyuburkan kembali praktik oligarki kekuasaan, di mana kekuasaan hanya berada di sekelompok elite yang menguasai sumber daya politik dan ekonomi (Winters, 2011).

Winters menyebutkan, ada satu hal yang akan dilakukan semua oligark secara politik, yaitu pertahanan kekayaan (wealth defense). Akibatnya, biaya politik menjadi sangat mahal, kontestasi politik memerlukan sumber daya yang sangat besar, termasuk menentukan dan mempertahankan posisi strategis di tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, yudikatif.

Talenta individu yang didukung oleh kapasitas, kapabilitas, dan integritas tidak lagi menjadi ukuran dalam menentukan posisi strategis, tetapi digantikan oleh uang, kekuasaan, dan kedekatan sebagai faktor penentu.

Besarnya biaya politik yang dikeluarkan dalam kontestasi politik membuat para pemenang ingin menguasai semua sumber daya ekonomi. Prinsip the winner takes all telah memunculkan stigma tersendiri, di mana semua sektor strategis harus dikuasai oleh orang dekat para pemegang kekuasaan.

Hal ini terlihat dari penunjukan pos-pos direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) yang ditempati oleh figur-figur dekat dan berjasa terhadap para penguasa.

Quote

Semakin lunturnya praktik merit system dalam tata kelola kelembagaan membuat anak-anak muda mencari alternatif lain, termasuk tempat untuk mengembangkan karier di luar negeri. 

Praktik politik kekuasaan tersebut melahirkan budaya ”orang dekat” (orde) atau ”orang dalam” (ordal) pada setiap rekrutmen atau menentukan jabatan dalam berbagai organisasi, mulai dari level terendah hingga pejabat eselon I di kementerian dan lembaga.

Fenomena orde dan ordal ini telah menjadi budaya tersendiri yang menguasai sistem birokrasi. Merit system yang sudah dibangun selama ini lambat laun luntur dan rusak. Akibatnya, sering kali para talenta unggul ini tersingkirkan, tidak mendapatkan tempat dalam sistem birokrasi yang ada.

Jika para pemimpin bangsa tak segera menyadari larinya para talenta unggul ke negara-negara yang lebih menjanjikan buat masa depan mereka, akan sangat sulit bagi bangsa untuk mengoptimalkan potensi anak-anak mudanya.

Apalagi, Indonesia sedang menghadapi bonus demografi yang memerlukan generasi muda yang lebih produktif untuk menopang perekonomian. Anak-anak muda unggul yang berproses dari merit system yang baik akan melahirkan generasi muda yang cakap, profesional, dan berintegritas.

Handi Risza Wakil Rektor Universitas Paramadina


Kerabat Kerja

Penulis:

Handi Risza
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan