Mahkamah Konstitusi tidak membuat norma baru, tetapi mengembalikan ke norma semestinya. Tidak bisa pula diartikan tidak berlaku surut, atau butuh transisi.
18 Nov 2025 22:42 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil di luar Polri, pihak internal Polri berargumentasi bahwa mereka yang ditugaskan di luar institusi kepolisian tidak menerima pendapatan dobel. Walakin, hal itu tidak bisa menjadi pembenaran bagi polisi untuk menjabat di luar Polri. Putusan Mahkamah Konstitusi jelas, polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Putusan MK menyebutkan, jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan yang dimaksud adalah jabatan ASN yang terdiri dari jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menyatakan, putusan MK tersebut tidak memberikan jalan atau pilihan lain selain mengundurkan diri atau pensiun dini bagi polisi aktif yang kini menjabat di luar institusi Polri. Putusan MK tersebut tidak bisa ditafsirkan sembarangan, misalnya dengan menyebut bahwa putusan itu tidak berlaku surut alias baru berlaku ke depan.
”Keputusan MK itu bukan membuat norma baru, tetapi mengembalikan ke norma yang semestinya,” kata Bambang, Selasa (18/11/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/16/f1f957f65021a5f7bb6fa8047385f463-cropped_image.png)
Adapun sejumlah perwira tinggi yang menjabat di luar Polri sebagaimana disebutkan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mereka antara lain Brigadir Jenderal Dover Christian di Dewan Perwakilan Daerah, Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono di Kementerian Usaha Kecil Menengah, serta Irjen Yudhiawan Wibisono di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ada pula nama Brigjen Raden Slamet Santoso di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisaris Besar Jamaludin di Badan Penyelenggara Haji, serta Irjen Pudji Prasetijanto Hadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Perwira tinggi lain yang juga menduduki jabatan di luar Polri adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisaris Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komjen Nico Afinta, serta Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Komjen Albertus Rachmad Wibowo.
Lainnya ialah Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komjen I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perdagangan Komjen Putu Jaya Danu Putra, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono, Sekjen DPD Komjen Mohammad Iqbal, serta Irjen Kementerian Kehutanan Komjen Djoko Poerwanto.
Merujuk pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, pada 2025 terdapat 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Dari 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri pada tahun 2025, sebanyak 1.184 orang yang merupakan perwira Polri. Jumlah itu naik dibandingkan 2024 yang mencapai 2.822 orang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/18/344e5df38d36733718605646cb58568c-WhatsApp_Image_2025_11_18_at_16.56.31.jpeg)
Menanggapi angka-angkat tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, jumlah yang selama ini beredar di media tidak seluruhnya menduduki jabatan sipil manajerial. Dari total 4.351 personel yang berada di luar struktur kepolisian, hanya 300-an orang yang menduduki jabatan manajerial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengatakan, setiap polisi yang mengemban tugas di luar Polri tidak lagi memegang jabatan di internal Polri untuk menghindari praktik rangkap jabatan. Dengan demikian, pendapatan yang diterima pun tidak terjadi duplikasi.
”Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan luar struktur,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, Polri memastikan bahwa seluruh polisi yang dialihkan pada jabatan di instansi lain di luar kepolisian tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan. Penugasan itu tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di luar Polri adalah gaji sebagai anggota Polri tetap dibayar oleh negara melalui Polri. Kemudian tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi tempat personel Polri itu ditugaskan sesuai kelas jabatannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/c11ab24b42717f94f33b3cc4bd6c25a7-20251110ron06.jpg)
Untuk hak-hak lain yang melekat pada jabatan juga diberikan oleh instansi tersebut sesuai aturan yang berlaku di sana. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Perkap No 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
”Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Trunoyudo, Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi. Ia pun berharap agar publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/23/ee00f810-2053-4846-ad3d-5f9fd0eb8a44_jpg.jpg)
Adapun substansi putusan MK sama sekali tidak menyoal pendapatan yang diterima polisi yang menjabat di luar struktur Polri. Menurut Bambang, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada pilihan lain selain mematuhinya.
”Keputusan MK tersebut sudah final, artinya mau tidak mau Polri harus melaksanakan amanat konstitusi,” ujarnya.
Menurut dia, ada dua langkah yang mungkin dilakukan terhadap polisi yang kini menjabat di jabatan di luar Polri. Langkah pertama, menarik polisi dari jabatan di luar Polri. Langkah lain, mereka yang menjabat di luar Polri mesti pensiun atau mundur dari dinas polisi.
Jika langkah Polri atas putusan MK tersebut adalah memanggil kembali para polisi, menurut Bambang, yang terjadi adalah penumpukan perwira tinggi. Ia mencontohkan, jabatan untuk jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen) di Mabes Polri hanya tersedia 9 jabatan. Sementara saat ini ada lebih dari 20 perwira tinggi dengan pangkat komjen yang ada di luar struktur Polri.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, solusi paling mungkin adalah mereka mengundurkan diri atau pensiun dini dari kedinasan polisi dan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) kementerian/lembaga. Dengan masa dinas lebih dari 25 tahun, mereka tentu sudah berhak mengajukan pensiun dini.
Proses itu, kata Bambang, mestinya bisa dilakukan dengan cepat mengingat Kapolri pernah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang bisa ditugaskan untuk merumuskan solusi bagi kembalinya rombongan personel Polri yang berada di luar struktur. Tim tersebut bisa membantu koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk alih status atau membantu opsi melakukan proses pensiun dini.
Keputusan MK tersebut sudah final, artinya mau tidak mau Polri harus melaksanakan amanat konstitusi.
Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tidak melihat kemungkinan polisi yang menjabat di luar kepolisian itu ditarik ke Mabes Polri. Apalagi, beberapa perwira tinggi polisi yang ditugaskan di luar struktur Polri biasanya sudah mendekati masa pensiun dari dinas kepolisian.
Sugeng menambahkan, putusan MK juga menegaskan bahwa Polri ke depan tidak bisa lagi menempatkan anggotanya di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dini. Jika saat ini terdapat perwira tinggi aktif yang masih panjang masa aktifnya sebagai polisi, mau tidak mau yang bersangkutan harus mundur atau pensiun dini dari kepolisian.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul