Pemerintah berencana mengatur jabatan di pemerintahan yang bisa diduduki polisi saat merevisi UU Polri.
18 Nov 2025 16:38 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut personel kepolisian yang kini telanjur menduduki jabatan di luar kepolisian tidak wajib mengundurkan diri. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil dinilai tidak berlaku surut. Meski demikian, Polri bisa saja menarik mereka dari jabatan sipil setelah putusan terbit.
Tak hanya itu, agar tidak memunculkan perdebatan panjang, jabatan sipil yang boleh diduduki oleh pejabat Polri akan diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Supratman menyampaikan bahwa putusan MK yang melarang polisi menduduki jabatan sipil bersifat final. Akan tetapi, bagi pejabat Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Hal itu berbeda jika ada pejabat Polri yang baru diusulkan menduduki jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun.
”Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujar Supratman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/18/7506acee-9482-4e99-a656-786c2661ab6a_jpg.jpg)
Dalam Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan itu, Kamis (13/11/2025), menyatakan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik manajerial maupun nonmanajerial, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Dalam pertimbangan MK terungkap pula bahwa pada 2025 terdapat 4.351 anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Dari jumlah itu, 1.184 orang merupakan perwira Polri. Jumlah total anggota polisi itu naik dari tahun 2024 yang mencapai 2.822 orang. Sebelumnya, pada 2023, terdapat 3.424 anggota Polri yang menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/e08391dba3a6c636a2124c94d17925be-20251113_H01_ARS_Putusan_MK_Jabatan_Polri_mumed.png)
Supratman melanjutkan, agar tidak memunculkan perdebatan panjang, nantinya jabatan sipil di pemerintahan yang boleh diduduki oleh pejabat Polri akan diatur lebih rinci dalam revisi UU No 2/2002 tentang Polri.
RUU Polri ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Meski demikian, Supratman belum mengungkapkan kapan revisi UU Polri akan mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR.
”Pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI, kan? Kan, di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini, kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/f7b03496baa31bec01500714fbfcda44-20251110ron01.jpg)
Supratman yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan bahwa putusan MK itu akan dibahas lebih mendalam oleh komisi. Pembahasan itu penting untuk memastikan mana saja instansi pemerintah yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
”Nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana, sih, yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang. Kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum. Nah, nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Polri menegaskan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Untuk itu, Polri membentuk tim kelompok kerja atau pokja khusus guna melakukan kajian cepat agar putusan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.
Tim pokja ini juga ditugaskan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Adapun pembentukan tim dilakukan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Senin (17/11/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/4ae74315a90a16a43facd897fcee21d5-WhatsApp_Image_2025_11_13_at_18.13.04.jpeg)
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore, Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut.
”Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu. Arahan beliau, Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ujar Sandi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia sekaligus mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan, menilai, langkah penataan ulang penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Penarikan ribuan personel Polri dari jabatan sipil membutuhkan penataan yang tidak bisa dilakukan secara cepat.
Ia mencontohkan, sejumlah perwira tinggi Polri saat ini memegang jabatan strategis di kementerian. ”Ada lebih dari 50 jenderal yang menjabat. Untuk komjen saja, ada tujuh sampai delapan orang. Ini harus ditangani arif agar tidak menimbulkan kerugian bagi personel,” katanya.
Edi menegaskan, pimpinan Polri harus menyiapkan posisi baru bagi para perwira apabila mereka ditarik dari kementerian. Ada juga pejabat yang akan pensiun dalam beberapa bulan mendatang sehingga penataan perlu mempertimbangkan dinamika itu.
”Kalau sudah mau pensiun, mungkin bisa mengundurkan diri. Tapi, yang lain bagaimana? Kalau ditarik, harus ada job baru,” katanya.
Edi menilai, sejumlah institusi, seperti KPK, BNN, dan BNPT, masih membutuhkan personel polisi karena memiliki fungsi penegakan hukum yang erat dengan ranah kepolisian. Sementara untuk penempatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah perlu meninjaunya kembali.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto