Para pemohon menilai pembentukan Undang-Undang TNI cacat prosedur dan tak sesuai konstitusi dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
09 Mei 2025 14:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pemohon pengujian yang mayoritas mahasiswa menuntut undang-undang itu dibatalkan karena pembentukannya cacat prosedural. Tak sebatas itu, ada pula pemohon yang mempersoalkan sejumlah pasal di UU TNI karena dinilai bakal melemahkan supremasi sipil.
Atas sejumlah permohonan yang diajukan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon lebih menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami akibat keberlakuan UU TNI sejak 26 Maret lalu. Selain itu, hakim menyarankan kepada para mahasiswa untuk menggabungkan permohonan mereka. Dengan demikian, mahasiswa bisa saling melengkapi argumentasi, dalil, dan bukti dalam persidangan.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 permohonan uji konstitusionalitas UU TNI, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Pemeriksaan terbagi ke dalam tiga panel sidang. Salah satu panel sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Mereka menangani perkara Nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025. Mayoritas dari pemohon uji konstitusionalitas UU TNI ini berasal dari mahasiswa sejumlah kampus di Indonesia.
Panel lainnya dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah memeriksa empat perkara, yakni Perkara Nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025. Sementara untuk perkara nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025 diperiksa majelis panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/09/5c0ac0da-c764-4eb4-bc35-b29098c75a81_jpg.jpg)
Dalam sidang perkara Nomor 45/2025, Abu Rizal Biladina selaku kuasa hukum dari pemohon, yakni tujuh mahasiswa hukum Universitas Indonesia, menilai pembentukan UU TNI telah melanggar asas keterbukaan yang diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Asas keterbukaan, antara lain, dimulai dengan mudahnya diperoleh akses terhadap naskah akademis dan draf resmi RUU TNI. Namun, masyarakat tidak dapat mengaksesnya hingga RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Maret lalu.
Para pemohon itu juga mengingatkan adanya Pasal 96 Ayat 8 UU P3 yang mengatur bahwa pembentuk undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat.
Namun, melihat singkatnya jarak antara rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU TNI dan pengesahan dalam rapat paripurna yang hanya tiga hari menjadi tidak logis jika amanat pasal tersebut, yaitu penjelasan kepada masyarakat, dilaksanakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/fbebd14177bbefa8aedc20f42b8c9d1b-20250507ron38.jpg)
Mereka juga mempersoalkan tidak adanya RUU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik jangka menengah maupun prioritas tahunan. Namun, pada Februari 2025, presiden justru menyurati DPR agar RUU TNI dimasukkan dalam Prolegnas dengan disertai naskah akademik dan draf RUU.
Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas dinilai bertentangan pula dengan UU P3 dan menciptakan ketidakpastian hukum karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.
”Karena itu, kami dengan sangat meminta Mahkamah untuk menyatakan UU No 3/2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, dan oleh karenanya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Abu Rizal Biladina.
Dengan demikian, mereka menilai pembentukan UU TNI cacat secara formil karena tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mereka meminta UU TNI dibatalkan dan dinyatakan tak berlaku.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/1c5d2d5d-8db0-4f71-84c7-80c921dc2575_png.png)
Dua karyawan swasta, yakni Christian Adrianus Sihite dan Noverianus, yang jadi pemohon pada perkara 55/2025, juga mengaku dirugikan haknya karena selama pembahasan tidak pernah mendapat akses mengingat draf resmi dan naskah akademik RUU TNI tidak pernah dipublikasikan.
Selain melanggar asas keterbukaan, keduanya menilai pembentukan RUU TNI telah mengabaikan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik lainnya seperti diatur dalam Pasal 5 UU P3, yaitu asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Terkait asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, pemohon mempersoalkan tentang salah satu muatan materi yang paling kontroversial dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hingga ke kementerian, lembaga negara, hingga BUMN/BUMD.
”Hal ini berpotensi membahayakan karena keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil berisiko mengaburkan batas antara otoritas militer dan sipil, melemahkan supremasi sipil, serta membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam politik praktis,” ungkap pemohon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/09/2a9e512a-efff-4086-9f7a-23b7bbc0fb2b_jpg.jpg)
Keduanya juga mempersoalkan revisi Pasal 7 UU TNI yang membuat TNI mendapatkan dua tugas tambahan baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman siber yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dan kepolisian serta tugas perlindungan/penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri yang selama ini ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Polri.
Menurut kedua pemohon, jika militer diberikan peran ini, ada kekhawatiran bahwa tugas pertahanan siber bisa digunakan sebagai alat untuk mengontrol atau mengawasi warga sipil. Tak hanya itu, jika TNI diberikan kewenangan itu tanpa batasan yang jelas, ada potensi militer ikut terlibat dalam kebijakan luar negeri tanpa kontrol yang ketat.
Para pemohon meminta UU TNI dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, MK diminta untuk menyatakan ketentuan yang diubah atau dicabut melalui UU TNI terbaru tersebut, dinyatakan berlaku kembali.
Atas permohonan yang diajukan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan perbaikan terkait kerugian hak konstitusional. Menurut Ridwan, para pemohon banyak yang belum menjelaskan kerugian hak konstitusional akibat keberlakuan UU TNI yang diundangkan sejak 26 Maret 2025 tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/a1bdaef0-43fb-4b1f-89b6-5af0b6a74613_jpg.jpg)
”Kerugian konstitusional, sekali lagi kerugian konstitusional antara normal, pasal, ataupun keseluruhan. Kalau itu formil yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Apakah memang aktual, memang telah dirugikan dengan berlakunya UU ini atau berlakunya pasal tertentu atau ayat ini,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, uraian kerugian konstitusional yang spesifik itu dibutuhkan untuk memberikan keyakinan pada Mahkamah. Dengan memperkuat uraian kerugian konstitusional yang diderita sebagai alasan mengajukan uji formil, maka para pemohon dapat memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mempersoalkan UU terkait.
”Kalau ini berhasil, bukan kepentingan pemohon saja, tapi juga untuk rakyat Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon untuk menguraikan lebih detail pada tahapan apa partisipasi publik diabaikan dalam pembahasan RUU TNI. Sebab, pembentukan undang-undang meliputi banyak tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/5862ee28167dd091b601110f602ec163-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.20.47.jpeg)
”Jika partisipasi Anda dihalangi, ditutup, nah itu harus dibuktikan. Yang kami periksa permohonan ini adalah buktinya. Anda sebagai warga negara Indonesia, Anda bisa menunjukkan perbuatan pendahuluan untuk berpartisipasi dan kemudian pintunya tidak terbuka, maka itu yang Anda harus jelaskan,” kata Arsul Sani.
”Jadi, tidak cukup menilai atau menyimpulkan pembuat undang-undang tidak memberikan kesempatan untuk adanya meaningful public participation, tidak cukup hanya itu, harus ditunjukkan juga si pemohonnya ingin partisipasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyarankan para mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap UU TNI dapat menggabungkan permohonan mereka. Penggabungan permohonan itu dapat menunjukkan kekompakan para mahasiswa dalam memperjuangkan isu yang sama.
”Oleh karena itu, sebetulnya karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa gabung saja dalam satu permohonan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/199839e8-d52f-4153-9eda-7834288509a3_jpg.jpg)
Menurut Saldi, dengan bergabungnya para mahasiswa dari sejumlah universitas, mereka dapat saling melengkapi argumentasi, dalil, dan bukti dalam persidangan. ”Kalau Anda bisa gabung, ya, mahasiswa Indonesia kelihatan kompak, terlepas dari apa pun hasilnya nanti,” tuturnya.
Saldi yang memimpin persidangan kemudian memberi waktu 14 hari, yakni hingga 22 Mei 2025 mendatang, bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 22 Mei 2025. Kemudian para pemohon akan dijadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul