Mahfud MD: Presiden Perlu Ambil Tindakan Darurat untuk Benahi Dunia Peradilan

Mahfud MD menilai kasus korupsi yang melibatkan hakim sudah akut karena terus berulang. Presiden Prabowo didesak untuk segera turun tangan.

23 Apr 2025 11:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan darurat untuk membenahi dunia peradilan. Hal ini terutama setelah terkuaknya sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan hakim.

“Presiden menurut saya perlu melakukan tindakan darurat. Tindakan darurat itu sekarang segera lah mengoplos (komposisi hakim) itu, lalu buat perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Pada 11 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto atas dugaan suap senilai Rp 60 miliar terkait pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Selain Arif, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani kasus tersebut sebagai tersangka dan menahannya. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Ali Muhtarom dan Agam Syarif selaku hakim anggota.

Sebelumnya, persisnya pada akhir Oktober 2024, penyidik Kejagung juga menangkap tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

M Mahfud MD (kiri) dan Abdul Mukthie Fadjar disumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 di Kantor MK, Jakarta, Kamis (21/8/2008). Kompas/Totok Wijayanto *** Local Caption *** Pengambilan Sumpah Ketua MK yang Baru - M Mahfud MD (kiri) dan Abdul Mukthie Fadjar disumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode tahun 2008-2011 di Kantor MK, Jakarta, Kamis (21/8). Mahfud MD menggantikan Jimly Asshiddiqie yang menjabat sebagai Ketua MK pada periode sebelumnya.

Mahfud berpandangan pengungkapan kasus korupsi CPO yang melibatkan hakim, pengacara, sampai panitera membongkar kolaborasi kejahatan dari tiga elemen pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Utara.

“Kami sampai pada kesamaan pendapat dengan orang-orang yang selama ini mengatakan ekosistem pengadilan kita rusak. Di mana-mana terjadi korupsi, kolusi, jual-beli perkara, terjadi ijon (perdagangan/pengaturan) hakim, ijon jaksa, ijon polisi, jorok pengadilan itu,” beber Mahfud.

Masih terkait kasus CPO, Mahfud menceritakan bahwa salah satu tersangka hakim Djuyamto bersama 20 hakim-hakim muda lainnya pada 2012 pernah datang ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengungkapkan keinginannya memutus mata rantai kejahatan di MA. Sayang, pada akhirnya, Dyujamto justru malah ikut terseret dugaan kasus korupsi.

“Nah, di tahun 2025 ini dia tertangkap seperti begitu. Artinya, orang mau baik di pengadilan itu susah karena ekosistemnya sudah busuk. Sudah kita membentuk KY (Komisi Yudisial) untuk mengawasi hakim, malah kewenangan KY diamputasi, rekomendasi-rekomendasi KY dilecehkan begitu saja oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Minggu (13/4/2025) malam.
Terdakwa Erintuah Damanik saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Agenda dalam persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Dengan kondisi carut-marut di dunia peradilan itu, menurut Mahfud, Presiden boleh ikut campur untuk membenahinya, bahkan hal tersebut menjadi tugasnya karena seorang Presiden tidak hanya kepala negara, tapi sebenarnya juga memiliki tugas sebagai penegak hukum yang diwakili Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2019-2024 itu mencontohkan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilainya telah memberikan teladan baik untuk membenahi dunia peradilan di masa kepemimpinannya. Hal itu ditunjukkan dalam penyelamatan KPK, SBY sendiri yang membentuk Tim 8, dalam rangka menyelidiki tuntutan pidana terhadap dua pimpinan KPK.

Kasus itu mencuat jelang akhir 2009 ketika terjadi perseteruan antara Polri dan KPK. Kala itu, dua komisioner KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Selain SBY, menurut Mahfud, langkah baik pernah pula dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dirasa cukup responsif terkait bebasnya Henry Surya dalam kasus Indosurya dan Surya Darmadi dalam kasus Duta Palma. Jokowi juga meminta rekomendasi langkah-langkah dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Rotasi besar-besaran

Untuk diketahui, menyusul penangkapan sejumlah hakim pada 11 April lalu, MA merotasi besar-besaran hakim yang bertugas di pengadilan negeri di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Setidaknya 61 hakim yang semula bertugas di empat pengadilan negeri (PN) di Jakarta dan 10 hakim di pengadilan Surabaya disebar ke sejumlah daerah, digantikan oleh hakim-hakim yang semula bertugas di MA dan PN di daerah.

Di PN Jakarta Pusat, misalnya, dari total 35 hakim, sebanyak 11 dipindahkan ke pengadilan-pengadilan lain di daerah. Sementara itu, 11 hakim dari total 28 hakim di PN Jakarta Barat juga dirotasi. Begitu pula dengan 13 hakim dari 30 hakim PN Jakarta Selatan, 14 hakim dari total 30 hakim PN Jakarta Timur, serta 12 hakim dari 24 hakim di PN Jakarta Utara. Ditambah lagi, 10 hakim dari total 41 hakim di PN Surabaya.

Mereka akan digantikan oleh hakim-hakim baru yang diambil dari sejumlah daerah. PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat mendapatkan penambahan 15 hakim baru, PN Jakarta Selatan mendapatkan 14 hakim, PN Jakarta Timur mendapatkan 18 hakim, dan PN Jakarta Utara mendapat 21 hakim baru. Sementara itu, PN Surabaya mendapat tambahan 14 hakim.

Masa Purnabhakti Hakim Agung - Mahkamah Agung (MA) menggelar Upacara Wisuda Purnabhakti Hakim Agung, di Gedung Bundar MA, Jakarta, Rabu (17/2). Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan MA atas pengabdian 15 Hakim Agung yang telah mengabdikan dirinya untuk dunia peradilan di Indonesia. 17-02-2016

Selain pemindahan hakim, tiga PN di Jakarta, yaitu PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara, mendapatkan pimpinan baru.

PN Jakarta Pusat akan dipimpin oleh Husnul Khotimah yang semula menjabat Ketua PN Balikpapan, sedangkan posisi wakil akan dijabat Efendi yang semula bertugas sebagai Ketua PN Dumai.

Ketua PN Jakarta Selatan akan digantikan oleh Agus Wahyudi yang semula Ketua PN Banjarmasin dan posisi wakil ketua akan dijabat I Gusti Ayu Susilawati yang semula merupakan Ketua PN Gresik. Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara akan dijabat Yunto S Hamonangan Tampubolon yang semula merupakan Ketua PN Serang dan wakilnya adalah Salman Alfarasi yang semula menjabat Ketua PN Tanjung Karang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji