Mantan Ketua MK Mahfud MD berharap, pembentuk undang-undang fokus menyiapkan RUU sebagai tindak lanjut putusan MK yang memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.
06 Jul 2025 14:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal murni problem hukum, bukan politik. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap harus menindaklanjutinya dengan fokus mengatasi kerumitan hukum yang muncul sebagai implikasi dari putusan MK tersebut.
Mahfud mengatakan, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi problem ketika pemilihan lokal diselenggarakan dua tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Jika pemilu lokal ditunda, jabatan kepala daerah bisa diisi penjabat. Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan di tingkat legislastif daerah.
”Kalau gubernur, bupati, wali kota, ada undang-undangnya. Bisa diangkat namanya penjabat (kalau habis masa jabatan mereka) sehingga dia punya kewenangan seperti definitif. Tetapi, kalau DPRD, kan, enggak bisa pakai penjabat. Enggak ada penjabat DPRD. Nah, itu, kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya?” ujar Ketua MK 2008-2013 itu di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/a397ed05-9239-4a5f-9cbd-957077551dc7_jpg.jpg)
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni lalu, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD akan dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.
Namun, belakangan, sejumlah partai politik ramai-ramai menolak melaksanakan putusan MK tersebut. Partai Nasdem, misalnya, menyebutnya melanggar konstitusi dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai MK telah melampaui kewenangan konstitusionalnya, sementara Partai Gerindra menyarankan agar dilakukan kajian mendalam agar tak bertentangan dengan upaya konsolidasi demokrasi.
Meski keputusan yang diambil MK itu menimbulkan kerumitan dalam sistem ketatanegaraan, Mahfud melanjutkan, MK dalam putusannya menyebut bahwa masa transisi bagi DPRD ataupun kepala daerah tersebut harus diatur melalui undang-undang. Dengan demikian, beban untuk menyelesaikan kerumitan itu ada di tangan legislatif.
”Artinya, dituntut ada pembuatan undang-undang baru kalau (pemilu) untuk presiden, DPR, DPD, itu jalan pada 2029,” tutur Mahfud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/07/e223cd30-adda-49f5-bceb-730baefed735_jpg.jpg)
Ia berharap, pembentuk undang-undang fokus menyiapkan rancangan undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK. Tindak lanjut tersebut pun seharusnya mencari solusi atas kerumitan hukum yang ada.
”Pemerintah sudah menanggapi, sekarang sedang mempelajari dan harus menyiapkan sebuah rancangan undang-undang. Itu saja. Ini masalah hukum, bukan politik, ya. Murni soal kerumitan hukum,” ujarnya.
Mantan hakim konstitusi itu mengakui bahwa putusan MK membuka kemungkinan arah baru bagi pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk kemungkinan kembali ke model pemilihan tidak langsung oleh DPRD. Namun, semua tergantung permainan politik dalam DPR.
”Bisa saja DPR nanti dalam mengatur itu menyatakan pilkada langsung dihentikan. Sebab, menurut MK, pilkada itu boleh langsung, boleh tidak. Kalau pilpres harus langsung. Tergantung permainan politiknya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/12/0946b61f-eec3-40b2-a5a7-09f355b1ae03.jpg)
Sementara itu, DPR kembali membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK setelah putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Revisi UU MK ini pernah dibahas DPR periode 2019-2024, tetapi kemudian urung disahkan karena menuai penolakan publik. Di pengujung masa jabatan DPR 2019-2024, revisi UU MK diputuskan dilimpahkan ke DPR periode 2024-2029. Kala itu, revisi UU MK ditentang publik karena membuka kemungkinan hakim konstitusi untuk diberhentikan atau diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusul, yakni Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menuturkan, secara yuridis, pintu untuk mengubah UU MK selalu terbuka. Hal ini lantaran RUU Perubahan UU MK masuk dalam daftar kumulatif terbuka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang artinya bisa dihahas sewaktu-waktu sesuai dengan tingkat urgensinya.
”Perubahan UU Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka dalam Prolegnas kita. Artinya, sewaktu-waktu dapat dibahas oleh DPR jika memang dinilai memiliki urgensi,” kata Khozin saat dihubungi, Sabtu (5/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/23206a49-5c48-48bd-bb64-188038469b67_jpg.jpg)
Menurut Khozin, kegelisahan publik yang muncul akibat beberapa putusan Mahkamah berpotensi menjadi materi muatan dalam revisi undang-undang tersebut. Kritik dan sorotan terhadap putusan yang dinilai melampaui kewenangan hakim konstitusi dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembentuk undang-undang.
Meskipun demikian, Khozin memandang, dinamika dan perdebatan publik yang timbul sebagai konsekuensi dari putusan MK adalah hal yang wajar. Sebab, hal itu merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi dalam sebuah negara hukum.
”Polemik yang muncul harus dibaca sebagai bagian dari proses demokratisasi dalam negara hukum. Hal yang lumrah dan sangat wajar sekali,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Saat ditanya lebih jauh mengenai adanya lobi atau komunikasi politik antarpartai di parlemen terkait wacana revisi UU MK, Khozin menyatakan, belum ada pembicaraan spesifik. Namun, status perubahan UU MK sebagai usulan yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 secara implisit menunjukkan adanya kebutuhan normatif untuk meninjau kembali UU tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/29/672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg)
Adapun proses penyusunan aturan yang masuk dalam Prolegnas ditempuh lewat komunikasi dan lobi partai politik parlemen. Perihal substansi dan materi pokok perubahan UU MK nantinya akan menjadi ranah pembahasan di komisi yang membidangi isu hukum, yakni Komisi III DPR.
”Secara normatif, masuknya perubahan UU MK dalam daftar prolegnas dan masuk kategori RUU Kumulatif Terbuka artinya terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan UU MK ini,” kata Khozin.
Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, sebelum MK memutuskan pemisahan pemilu, DPR bersama pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi terkait penyelenggaraan pemilu berikutnya. Namun, pembentuk undang-undang kemudian kesulitan untuk membuat opsi rekayasa konstitusional setelah MK membuat sejumlah restriksi melalui putusannya.
”Nah, itu juga sebenarnya yang membuat kami agak resisten dengan putusan-putusan MK itu karena dia membatasi opsi-opsi bagi DPR dan presiden untuk melakukan constitutional engineering terhadap pemilu kita ini. Sebab, MK terlalu masuk ke wilayah teknis meskipun teknis dalam pemilu ada dimensi konstitusionalnya,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto