Kompas.id Brief

Mengapa Sejumlah Partai Menolak Putusan MK yang Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal?

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal. Mengapa sejumlah partai politik menolak keputusan MK ini?

04 Jul 2025 08:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa DPR harus fokus membahas pelaksanaan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal?
  2. Apa alasan Nasdem menolak putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal?
  3. Mengapa PKS mengkritik putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal?
  4. Seperti apa kemungkinan sikap DPR terkait pemisahan pemilu?
  5. Bagaimana pemerintah menyikapi putusan MK soal pemisahan pemilu?
  6. Apa konsekuensi jika DPR mengabaikan putusan MK yang memisahkan pemilu?

1. Mengapa DPR harus fokus membahas pelaksanaan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal?

copy title

Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk fokus membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Terlebih, putusan tersebut sebenarnya menguntungkan partai politik. Jangan sampai respons dari DPR justru mendelegitimasi MK.

”Perlu diresapi dulu, dibayangkan dulu, apa untungnya pemilu dua tahapan ini bagi partai politik. Saya pikir, ini lebih banyak untungnya,” kata pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Partai politik (parpol) diuntungkan karena pemisahan dua pemilu itu memberikan jeda waktu bagi mereka untuk menyiapkan calon-calon terbaik untuk diajukan di pemilu nasional dan lokal.

Tidak seperti pemilu sebelumnya, parpol kesulitan untuk mencari calon guna diajukan di pemilihan calon anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota serta provinsi karena digelar serentak. Kemudian tak lama setelah pemilihan legislatif usai, parpol kembali disibukkan mencari calon untuk diajukan di pemilihan kepala daerah (pilkada).

2. Apa alasan Nasdem menolak putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal?

copy title

Partai Nasdem menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan skema pemilihan umum nasional dan daerah. Partai Nasdem menilai putusan tersebut problematis, melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.

Sikap penolakan itu disampaikan anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat. Dalam pernyataan sikap DPP Partai Nasdem yang diterima Kompas, Selasa (1/7/2025), disebutkan bahwa pemisahan pemilu presiden, DPR, DPD, kepala daerah, dan DPRD yang dilakukan MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Nasdem melihat bahwa putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

”Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022 sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” kata Lestari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.

3. Mengapa PKS mengkritik putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal?

copy title

Kritikan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal terus bertambah. Kini, giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyuarakan kritik keras terhadap putusan tersebut. Sebab, putusan itu berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui batas kewenangan MK.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan, pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD digelar lebih dulu. Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah baru dilaksanakan sekitar 2-2,5 tahun kemudian.

Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru mengatakan, putusan tersebut secara substansi telah melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilihan, dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

”Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subyek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin lewat keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

4. Seperti apa kemungkinan sikap DPR terkait pemisahan pemilu?

copy title

Partai Gerindra mengungkapkan kemungkinan DPR tidak akan melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilu lokal. Dinilai perlu ada kajian secara mendalam dengan mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif agar tidak kontraproduktif dengan upaya penguatan konsolidasi demokrasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan, Rabu (2/7/2025), menyatakan, putusan MK itu memiliki sisi positif dan juga kontroversial jika harus segera diterapkan tanpa ada kajian secara komprehensif. Heri mengakui, putusan MK dianggap dapat berdampak pada penguatan konsolidasi demokrasi di tingkat lokal, peningkatan partisipasi pemilih, dan memperkuat kinerja kelembagaan penyelenggara pemilu.

”Semuanya perlu dipelajari secara saksama. Ditimbang sisi positif dan negatifnya. Di satu sisi, putusan MK tersebut memang sudah mempertimbangkan dinamika pemilu serentak 2024 yang masih ditemukan beberapa kelemahan. Namun, pada sisi lainnya juga terdapat hal-hal kontroversial yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan melewati batas kewenangan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Heri.

5. Bagaimana pemerintah menyikapi putusan MK soal pemisahan pemilu?

copy title

Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah sebelum menentukan langkah lanjutan. Sejumlah aspek masih akan dibahas, mulai dari kesesuaian putusan dengan konstitusi hingga potensi dampaknya terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengatakan, pemerintah belum menyampaikan posisi resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal karena pembahasan antarkementerian masih berlangsung.

”Kami masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dulu dengan Kementerian Setneg (Sekretariat Negara), Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Kumham Imipas (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) serta Menko Polkam (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan). (Sebab) ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan,” ujar Tito.

Menurut Tito, analisis akan dilakukan secara menyeluruh. ”Kami tentu membahas nanti tentang putusan (MK) itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi, dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan, apa kira-kira akan kita lakukan ke depan,” tuturnya.

6. Apa konsekuensi jika DPR mengabaikan putusan MK yang memisahkan pemilu?

copy title

Putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika tidak, bisa memicu krisis konstitusional.

Terkait efek pemisahan pemilu, yakni penyelenggaraan pemilu lokal, selanjutnya melewati jadwal lima tahun dan adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi tujuh tahun, menurut pakar hukum tata negara, hal itu bersifat sementara sebagai masa transisi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, pandangan bahwa penyelenggaraan pemilu lokal selanjutnya yang akan melewati jadwal lima tahun dan perpanjangan jabatan anggota DPRD menjadi tujuh tahun inkonstitusional, keliru.

”MK memiliki kewenangan untuk membuat norma sementara demi kelancaran transisi. Jadi, tujuh tahun itu transisi yang diperlukan. Nanti pemilu selanjutnya sudah menjadi lima tahun lagi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto