MA Prihatin Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Jadi Tersangka

MA menghormati proses hukum. Badan Pengawasan MA pun membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

14 Apr 2025 18:41 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung atau MA menyatakan keprihatinannya karena tiga hakimnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Badan Pengawasan MA membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Juru Bicara MA Yanto, dalam jumpa pers pada Senin (14/4/2025) di Jakarta, mengatakan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat. MA pun mengajak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Yanto memastikan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Jika nantinya telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan tetap.

”MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan sedang melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” kata Yanto.

Quote

Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat hendak membacakan hasil pemeriksaan etik oleh tim MA terhadap Majelis Kasasi Kasus Gregorius Ronald Tannur di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Hasil pemeriksaan tim ad hoc pemeriksa etik terhadap tiga hakim agung terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak melanggar etik. Ketiga hakim agung yang diperiksa terkait putusan kasasi tersebut adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar, dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 silam. Tim pemeriksa menilai pertemuan ini bersifat insidentil dan sesaat. Dalam pertemuan tersebut Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur tetapi Soesilo mengaku tidak menanggapi hal tersebut. Para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afriani. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 18-11-2024

Meski telah diputus lepas di pengadilan tingkat pertama, kata Yanto, perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah belum berkekuatan hukum tetap. Perkara itu akan berlanjut ke tingkat kasasi karena jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025.

Terkait hal itu, Badan Pengawasan MA telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim beserta aparatur peradilan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mereka akan bertugas di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah hukum DKI Jakarta.

Selain itu, MA telah memutuskan untuk menggunakan aplikasi penunjukan majelis hakim berbasis sistem robotik (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk meminimalkan terjadinya korupsi peradilan. Yanto menyebut sistem itu telah diterapkan di MA.

”Jadi, robotik itu baru hasil rapim (rapat pimpinan) tadi. Kalau di MA, kan, sudah. Tadi hasil rapim, akan dipersiapkan dulu alatnya,” ujar Yanto.

Pengacara yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak sawit mentah tiba untuk diperiksa di Kejagung RI, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung RI menyita benda mewah berupa mobil, sepeda motor, dan sepeda terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Barang sitaan ini berupa mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan Nismo GTR, Lexus, Mercedes Benz G Class, Land Rover Defender. Selain itu Kejagung juga menyita 21 sepeda motor mewah dan 7 sepeda mewah. Kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah ini sebesar Rp 60 miliar dan menyeret Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-4-2025

Menurut Yanto, mekanisme penunjukan majelis hakim dengan sistem itu diharapkan dapat menutup celah pengawasan yang mungkin masih ada. Yanto mengklaim pengawasan terhadap hakim sudah rapat karena ada lima pihak yang mengawasi, mulai dari Komisi Yudisial (KY), pengawasan melekat, hingga sistem pengawasan dari masyarakat.

Di sisi lain, ujar Yanto, Ketua MA Sunarto disebut sudah berkali-kali mengingatkan jajaran MA untuk tidak transaksional. Bahkan, lanjutnya, Ketua MA telah memberikan contoh untuk hidup sederhana, semisal ketika kunjungan ke daerah tidak minta disediakan VIP room atau untuk kunjungan jarak dekat hanya menggunakan mobil Hiace untuk mengurangi pengawalan.

Sementara itu, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyampaikan, KY prihatin dan menyayangkan peristiwa penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jaksel dan tiga hakim. KY akan mengambil inisiatif dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran.

”Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor KY, Selasa (26/4/2022).

Terkait hal itu, menurut Mukti, KY siap berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini apabila diperlukan. Mukti juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan pada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Kejagung telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kasus di PN Jakpus pada Sabtu (12/4/2025) malam. Kemudian, pada Senin (14/4/2025) dini hari, Kejagung mengumumkan telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga telah menerima suap atau gratifikasi dari pihak terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada Januari 2022 sampai April 2022. Dari total Rp 60 miliar, ketiga hakim ini menerima sekitar Rp 22 miliar.

”Sehingga, total seluruhnya yang diterima (ketiga hakim) adalah sekitar Rp 22 miliar. Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus ontslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus ontslag,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul