Penyidik Kejagung menyita tas milik Ketua PN Jaksel yang berisi uang 65.000 dollar Singapura dan 7.200 dollar AS.
13 Apr 2025 16:10 WIB · Politik & Hukum
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terseret kasus pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO pada Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi. Diduga, uang sebesar Rp 60 miliar mengalir ke kantong mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Selain Arif, tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso selaku kuasa hukum perusahaan, dan Aryanto selaku kuasa hukum perusahaan.
Sejak Jumat (11/4/2025) pagi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi di Daerah Khusus Jakarta secara bersamaan, di antaranya, adalah rumah Wahyu Gunawan, rumah Aryanto, dan rumah Arif. Penggeledahan itu dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) keluar pada hari yang sama.
Di lima lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, uang dalam bentuk beberapa pecahan mata uang, dan mobil. Dari rumah Arif, penyidik menyita uang dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, dan ringgit Malaysia. Amplop berisi uang senilai 65.000 dollar Singapura ditemukan dalam tas yang disita dari rumah Arif. Ditemukan pula amplop lain yang berisi uang 7.200 dollar AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/dacb7efe853eeff722ab612e6d969791-Screen_Shot_2025_04_13_at_10.05.59.png)
Di rumah Wahyu, penyidik menyita uang dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, yuan, dan rupiah. Persisnya, 40.000 dollar Singapura, 5.700 dollar AS, 200 yuan, dan Rp 10,8 juta.
Adapun di rumah AR, penyidik menyita uang Rp 136,95 juta. Penyidik juga menyita empat unit mobil. Tiga di antaranya mobil mewah, yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Penyidik menduga, barang-barang itu terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak menunggu lama, penyidik langsung memboyong beberapa saksi ke Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) Januari 2022-April 2022.
Mereka adalah keempat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS selaku sopir pribadi dari Arif, serta lima anggota staf Marcella yang bekerja di kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm. Mereka adalah BHQ, ZUL, YSF, AS, dan VRL.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton dari Jumat (11/4/2025) sampai Sabtu (12/4/2025) malam. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pada saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup tentang terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/920d936af316105e0b67b642c5fe9c05-WhatsApp_Image_2025_04_13_at_01.18.31.jpeg)
”Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle rechtsvervolging,” kata Direktur Penyidikan Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh penyidik. Arif dan Marcella ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejagung, Wahyu ditahan di Rutan KPK, dan Aryanto ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Pada 19 Maret 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging dalam perkara kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada Januari 2022 sampai April 2022. Itu berarti para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Adapun terdakwa adalah tiga grup korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim dalam kasus itu terdiri dari Djuyamto sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/0664d4604f1a7a4c34cce9abc8c652bf-Screen_Shot_2025_04_13_at_10.06.48.png)
Putusan itu berkebalikan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim memutus tiga grup korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa korporasi itu untuk membayar uang pengganti.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar uang Pengganti Rp 937,5 miliar. Terdakwa Wilmar Group dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.8 triliun. Adapun terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4,8 triliun.
Perkara korupsi yang menyeret ketiga grup korporasi itu merupakan kelanjutan dari perkara yang sama yang menjerat lima tersangka ke meja hijau. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang, serta Lin Che Wei yang merupakan konsultan di Kemendag.
Dalam kasus itu, Kejagung pernah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu, yakni Airlangga Hartarto, terkait kebijakan yang diambil ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022 silam. Selain Airlangga, penyidik juga memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebanyak dua kali untuk perkara yang sama.
Menurut Qohar, keterlibatan Arif dalam perkara itu terjadi ketika dia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Uang suap pengurusan perkara sebesar Rp 60 miliar diberikan melalui Wahyu yang merupakan orang kepercayaan Arif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/13/960a661d-dda7-4c43-81c7-f11d06180709_jpg.jpg)
”Melalui dialah terjadi adanya kesepakatan itu. Dan kemudian ditunjuklah tiga majelis hakim. Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan (uang) itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami. Tapi yang pasti, putusannya sesuai dengan yang diminta,” kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa pada Minggu (13/4/2025) dini hari, Djuyamto yang merupakan Hakim Ketua dalam perkara korupsi korporasi tersebut mendatangi Kejagung. Namun, kedatangannya tidak diinfokan kepada penyidik sehingga yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai saksi.
Meskipun demikian, kata Harli, penyidik telah mempersiapkan diri untuk meminta keterangan dari Djuyamto jika Djuyamto mendatangi Kejagung hari ini. Sementara itu, dua hakim anggota dalam perkara itu, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Kasus ini pun dipastikan masih akan berkembang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul