Maju Mundur Janji Komite Reformasi Polri

Hampir sebulan sejak dijanjikan Presiden Prabowo, Komite Reformasi Polri tak kunjung terbentuk. Publik menilai pemerintah tak serius membenahi institusi Polri.

11 Okt 2025 13:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Nina Susilo

Janji pembentukan Komite Reformasi Polri yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto setelah peristiwa penanganan eksesif kepolisian terhadap pengunjuk rasa di sejumlah daerah, akhir Agustus lalu, mulai kehilangan momentum. Hampir sebulan sejak wacana pembentukan tim itu digulirkan, belum ada kejelasan mengenai waktu pelantikan ataupun susunan anggotanya.

”Sebenarnya mau diumumkan minggu ini tadinya. Tapi, beberapa kali hari yang dipilih, ada beberapa di antara anggota yang akan masuk ke dalam Komite Reformasi Kepolisian ini berhalangan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (10/10/2025) sore.

Penundaan itu memperpanjang rentetan lambannya pembentukan komite yang mulai diwacanakan sejak pertengahan September lalu. Saat itu, Prasetyo mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah pembenahan kepolisian melalui pembentukan Komite Reformasi Polri. Pembentukan komite ini merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk memperkuat reformasi di kepolisian. 

”Tentu ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi, dan itu biasa untuk seluruh institusi. Keinginan beliau adalah membuat Komite Reformasi Kepolisian. Ditunggu, sedang disusun,” kata Prasetyo, 17 September 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait isu-isu terkini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Terkait kerusuhan Agustus, pemerintah pastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Kompas/Hendra A Setyawan

Pelantikan anggota komite pada mulanya akan diumumkan setelah Presiden Prabowo menyelesaikan lawatan ke empat negara. Namun, dua pekan setelah ketibaan Presiden, Sabtu (27/9/2025), tim belum juga dilantik. 

Meskipun demikian, sejumlah tokoh yang akan bergabung dalam komite tersebut mulai beredar. Selain mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Prasetyo juga menyebut tim akan diisi oleh mantan kepala Polri.

Nama lain yang dikabarkan masuk dalam komite adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie; Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham-Imipas Otto Hasibuan; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Sejumlah mantan Kapolri, seperti Badrodin Haiti, Da’i Bachtiar, Idham Azis, dan Tito Karnavian, juga disebut masuk dalam radar.

Di tengah tak kunjung terbentuknya komite bentukan Presiden tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo justru mendahului dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang terbit pada 17 September 2025. Tim ini dipimpin Kepala Lembaga Diklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Tim itu beranggotakan 52 perwira Polri, terdiri dari 47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah.

Presiden Prabowo Subianto didampingi (kiri ke kanan) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai menjenguk polisi yang terluka usai demo di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). RS Polri sebelumnya menerima 43 korban. Sebagian besar sudah dipulangkan, kini tersisa 17 korban luka yang masih dirawat.


Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, ketidakjelasan mengenai pembentukan Komite Reformasi Polri menggambarkan lemahnya fokus pemerintah terhadap reformasi Polri. Padahal, pembentukan komite tersebut merupakan salah satu janji awal Presiden Prabowo setelah penanganan eksesif kepolisian terhadap pengunjuk rasa di sejumlah daerah, akhir Agustus lalu.

”Tampaknya tidak ada keseriusan dan sense of urgency yang kuat dari Presiden Prabowo. Tidak jelas target pembentukannya kapan, mandatnya untuk apa, sejauh mana perubahannya, apalagi orang-orangnya juga belum jelas,” ujar Isnur di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Tertundanya pembentukan Komite Reformasi Polri pun diduga Isnur bukan semata karena kendala teknis, melainkan karena adanya tarik-menarik kepentingan di lingkar kekuasaan. Kondisi itu justru dikhawatirkan akan melahirkan kompromi politik yang bisa mengaburkan arah reformasi.

”Kalau ada tarik-menarik atau manuver, itu menandakan adanya intervensi atau kepentingan yang bermain. Saya khawatir ujungnya justru terjadi kompromi, dan kalau sudah kompromi, perubahan yang dihasilkan tidak akan fundamental atau struktural, tetapi hanya bersifat kosmetik,” kata Isnur.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ditemui usai pernyataan sikap bersama koalisi masyarakat sipil di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Lebih jauh, Isnur menilai Presiden seharusnya memahami betapa mendesaknya kebutuhan reformasi kepolisian karena situasinya sudah terlalu lama dibiarkan tanpa perubahan signifikan. Situasi ini diperparah dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak warga, konstitusi, dan hak asasi manusia yang melibatkan aparat penegak hukum.

Selain pembenahan Polri, lanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kecenderungan meningkatnya militerisasi di ruang sipil. Dengan demikian, agenda reformasi kepolisian tidak berjalan berlawanan dengan upaya menjaga profesionalisme TNI.

”Presiden justru melakukan kesalahan dengan memberi porsi terlalu besar pada peran multifungsi TNI. Saat polisi seharusnya direformasi, tentara malah makin berkuasa di ruang-ruang sipil. Reformasi Polri harus dijalankan bersamaan dengan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan, bukan diberi tugas-tugas sipil,” ujarnya.

Quote

Reformasi Polri harus dijalankan bersamaan dengan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan, bukan diberi tugas-tugas sipil.

Tak hanya Isnur, pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, juga melihat Presiden dan Polri belum menunjukkan kesungguhan untuk mereformasi Polri. ”Pembentukan tim internal Polri sendiri menunjukkan resistansi institusi Polri, menolak upaya reformasi dari (lembaga) kepresidenan,” ujarnya. 

Jika Presiden Prabowo benar-benar serius membenahi Polri, katanya, Komite Reformasi Kepolisian semestinya dibentuk bersamaan dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Agustus. Dengan demikian, reformasi kelembagaan bisa berjalan beriringan dengan pengungkapan kebenaran atas peristiwa kekerasan dalam kerusuhan Agustus lalu.

”Tanpa TGPF, Komite Reformasi Kepolisian tidak akan pernah tahu situasi lapangan secara mutakhir dan akan sekadar menjadi gimik, bukan proses yang simultan dengan pertanggungjawaban hukum kepolisian atas banyaknya laporan pelanggaran HAM,” katanya.

Sejumlah karangan bunga berisi ucapan duka cita berjejer di lorong menuju tempat tinggal Affan Kurniawan (21) di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Affan, pengemudi ojek daring, tewas dilindas mobil Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Keraguan Herlambang pada komitmen Presiden mereformasi Polri kian menguat setelah beredar nama-nama yang akan masuk dalam tim. Salah satunya, dari nama yang beredar tidak ada unsur dari masyarakat sipil yang diikutsertakan. Padahal, kelompok ini memiliki rekam jejak kasus-kasus pelanggaran HAM oleh kepolisian.

Sementara itu, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, lambannya pembentukan Komite Reformasi Polri memang bisa menimbulkan persepsi adanya hambatan politik. Namun, ia memandang kehati-hatian pemerintah masih dapat dipahami sejauh diarahkan untuk memperkuat fondasi kelembagaan.

Pembentukan komite tidak boleh tergesa-gesa agar tidak menimbulkan resistansi internal ataupun tumpang tindih dengan mekanisme reformasi yang sudah dijalankan Polri sendiri.

”Sedikit penundaan di tahap awal masih bisa dimaklumi selama tujuannya memperkuat fondasi dan memastikan efektivitas. Yang penting, komite itu hadir dengan kewenangan yang efektif dan dihormati, bukan sekadar menjadi etalase atau respons sesaat terhadap desakan publik,” ujarnya.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Meskipun demikian, Bambang mengingatkan agar kehati-hatian itu tidak berubah menjadi kelambatan yang berkepanjangan. Publik sudah menunggu reformasi kepolisian bertahun-tahun, dan kepercayaan terhadap komitmen Presiden Prabowo bisa memudar jika wacana pembentukan komite terus berlarut tanpa kepastian.

”Kalau terlalu lama tanpa kejelasan, narasinya bisa bergeser dari ’sedang disiapkan’ menjadi ’sekadar wacana’ atau bahkan ’gimik politik’. Tenggat harus ada agar publik tak lagi meragukan komitmen atau sabda Presiden yang sudah terucap,” kata Bambang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Nina Susilo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji